Kepala Bapendda Kota Bengkulu
Bengkulu, Beritarafflesia.com- Berdasarkan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor : 06 Bulan Juni tahun 2024 lalu Pemerintah Kota ( Pemkot) Bengkulu sudah mencabut peraturan Walikota (Perwal) nomor 43 tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB)
Dengan dicabutnya Perwal tersebut, maka Pemerintah Kota Bengkulu mengembalikan penghitungan BPHTB berdasarkan harga nilai pasar dan nilai jual objek tanah (NJOP) yang telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024. Hal ini di sampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kota Bengkulu Dr. Nurlia Dewi SH.MH,kepada Media ini pada sabtu (31/8/2024.
” Saya sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu memberi kabar Gembira sekaligus mengimpormasihkan kepada masyarakat Kota maupun Provinsi Bengkulu bahua Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) maupun Perwal BPHTB saat ini tidak mahal., Karena terhitung dari bulan juni lalu, bahua Perwal Nomor 43 Tahun 2019 telah resmi dicabut” Kata Nurlia Dewi
Ia juga menyebut, Pencabutan Perwal nomor 43 tahun 2019 ini berdasarkan Perwal Nomor 6 tahun 2024, Sehingga pemberlakuan dalam penghitungan nilai pajak BPHTB tersebut berdasarkan NJOP seperti yang terterah dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024.
” Jadi saya sebagai Kepala Bapenda Kota sekali lagi menghimbau kepada Masyarakat Kota Bengkulu bahua Bayar PBB dan BPHTB tidak mahal, karena cara penghutungan nilai pajak ini sudah berdasrkan Perda Nomor 1 tahun 2024, yakni sesuai NJOP, dan jumlah nilai transaksi, serta nilai pasar jika perolehan jual beli di dapatkan dari warisan atau hibah, Kemudian lagi peningkatan status tanah atau dari lelang.” Jelasnya
Sementara itu, Penjabat Walikota Bengkulu Arif Gunadi, melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Eko Agusrianto juga mengumumkan kepada masyarakat Bengkulu jika saat ini pemkot melakukan pemutihan atau penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pemutihan piutang PBB menurutnya, mengingat nilai hutang Pjak Bumi Bangunan saat ini kian membengkak, karena masyarakat masih banyak yang menunggak hingga mencapai 15 tahun, bahkan ada yang tidak bayar PBB sama sekali.
” Berhubung masyarakat banyak yang nunggak bayar PBB bahkan ada yang tidak membayar, sehingga terus membengkak., maka pemerintah kota Bengkulu berupaya membantu masyarakat dengan cara melakukan pemutihan” terang Eko
Mantan Kadis Kominfo Kota ini juga berharap kepada Masyarakat kota Bengkulu manfaatkan program pemutihan ini. dan bayar la PBB melalui loket Bapenda.
” Kami dari pemerintah Kota Bengkulu terutama PJ Walikota Arif Gunadi memiliki Misi besar, karena nilai pendapatan dari pajak yang di bayar masyarakat tersebut menjadi sumber untuk melakukan pembangunan daerah. Maka dari itu kami dari pemkot Bengkulu menghimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini, dengan melunasi tunggakan PBB dan BPHTB di tahun 2024 ini supaya tidak lagi mengalami tunggakan seperti tahun sebelumnya” Imbuhnya.(BR1)












