Kabar Gembira Bagi Masyarakat Kota Bengkulu,Pemkot Babaskan Tunggakan PBB, dan Cabut Perwal BPHTB 

- Penulis

Minggu, 1 September 2024 - 02:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapendda Kota Bengkulu

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Berdasarkan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor : 06 Bulan Juni tahun 2024  lalu Pemerintah Kota ( Pemkot) Bengkulu sudah mencabut peraturan Walikota (Perwal) nomor 43 tahun 2019 tentang Pengenaan Bea Hak atas Tanah Bangunan (BPHTB)

Dengan dicabutnya Perwal tersebut, maka Pemerintah Kota Bengkulu mengembalikan penghitungan BPHTB berdasarkan harga nilai pasar dan nilai jual objek tanah (NJOP) yang telah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2024. Hal ini di sampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) Kota Bengkulu Dr. Nurlia Dewi SH.MH,kepada Media ini pada sabtu (31/8/2024.

” Saya sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu memberi kabar Gembira sekaligus mengimpormasihkan kepada masyarakat Kota maupun Provinsi Bengkulu bahua  Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB) maupun Perwal BPHTB saat ini tidak mahal., Karena terhitung dari bulan juni lalu, bahua Perwal Nomor 43 Tahun 2019 telah resmi dicabut” Kata Nurlia Dewi

Ia juga menyebut, Pencabutan Perwal nomor 43 tahun 2019 ini berdasarkan Perwal Nomor 6 tahun 2024, Sehingga pemberlakuan dalam penghitungan nilai pajak BPHTB tersebut berdasarkan NJOP seperti yang terterah dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024.

” Jadi saya sebagai Kepala Bapenda Kota  sekali lagi menghimbau kepada Masyarakat Kota Bengkulu bahua Bayar PBB dan BPHTB tidak mahal, karena cara penghutungan nilai pajak ini sudah berdasrkan Perda Nomor 1 tahun 2024, yakni sesuai NJOP, dan jumlah nilai transaksi, serta nilai pasar jika perolehan jual beli di dapatkan dari warisan atau hibah, Kemudian lagi peningkatan status tanah atau dari lelang.” Jelasnya

Baca Juga  Bapenda Kota Bengkulu Catat PAD Air Tanah Capai 48%

Sementara itu, Penjabat Walikota Bengkulu Arif Gunadi, melalui Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu Eko Agusrianto juga mengumumkan kepada masyarakat Bengkulu jika saat ini pemkot melakukan pemutihan atau penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pemutihan piutang PBB menurutnya, mengingat nilai hutang Pjak Bumi Bangunan saat ini kian membengkak, karena masyarakat masih banyak yang menunggak hingga mencapai 15 tahun, bahkan ada yang tidak bayar PBB sama sekali.

” Berhubung masyarakat banyak yang nunggak bayar PBB bahkan ada yang tidak membayar, sehingga terus membengkak., maka pemerintah kota Bengkulu berupaya  membantu masyarakat dengan cara melakukan pemutihan” terang Eko

Mantan Kadis Kominfo Kota ini juga berharap kepada Masyarakat kota Bengkulu manfaatkan program pemutihan ini. dan bayar la PBB melalui loket Bapenda.

” Kami dari pemerintah Kota Bengkulu terutama PJ Walikota Arif Gunadi memiliki Misi besar, karena nilai pendapatan dari pajak yang di bayar masyarakat tersebut  menjadi sumber untuk melakukan  pembangunan daerah. Maka dari itu kami dari pemkot Bengkulu menghimbau agar masyarakat memanfaatkan kesempatan ini, dengan melunasi tunggakan PBB dan BPHTB di tahun 2024 ini supaya tidak lagi mengalami tunggakan seperti tahun sebelumnya” Imbuhnya.(BR1)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapenda Kota Bengkulu Catat PAD Air Tanah Capai 48%
Bappenda Kota Bengkulu Pasang 75 Alat Perekam Pajak Guna Tingkatkan PAD
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 13:19 WIB

Bapenda Kota Bengkulu Catat PAD Air Tanah Capai 48%

Minggu, 1 September 2024 - 02:32 WIB

Kabar Gembira Bagi Masyarakat Kota Bengkulu,Pemkot Babaskan Tunggakan PBB, dan Cabut Perwal BPHTB 

Kamis, 18 April 2024 - 13:57 WIB

Bappenda Kota Bengkulu Pasang 75 Alat Perekam Pajak Guna Tingkatkan PAD

Berita Terbaru