Rektor Unihaz Resmi Nonaktifkan Dekan Fakultas Hukum Terkait Kasus Gagal Berangkat

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Rektor Unihaz Resmi Nonaktifkan Dekan Fakultas Hukum Terkait Kasus Gagal Berangkat

Doc: Rektor Unihaz Resmi Nonaktifkan Dekan Fakultas Hukum Terkait Kasus Gagal Berangkat

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Rektor Universitas Hazairin (Unihaz), Dr. Arifah Hidayati, resmi menonaktifkan Dekan Fakultas Hukum, Alaudin, buntut dari gagalnya keberangkatan mahasiswa Fakultas Hukum Unihaz untuk mengikuti praktik kerja industri di Yogyakarta.

“Per hari ini, Jumat (21/2/2025), Dekan Fakultas Hukum dinonaktifkan,” kata Arifah dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).

Keputusan ini diambil berdasarkan norma dan peraturan universitas serta yayasan, yang mengacu pada tata kerja organisasi, peraturan kepegawaian, dan peraturan rektor.

“Kami telah melakukan beberapa investigasi dan mengadakan pertemuan untuk membahas permasalahan yang terjadi,” ujarnya.

Sebelumnya, 80 mahasiswa Fakultas Hukum Unihaz akan diberangkatkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air pada Senin pagi (17/2/2025) pukul 07.00 WIB.

Namun, hingga pukul 12.00 WIB, keberangkatan mereka tidak dilaksanakan. Pihak Bandara Fatmawati bahkan mengkonfirmasi bahwa tidak ada jadwal penerbangan untuk rombongan mahasiswa Unihaz pada hari itu.

Sehingga para mahasiswa diputuskan untuk pulang kerumah masing-masing, atas gagal berangkat tersebut Salah satu dosen Fakultas Hukum membuat laporan polisi ke Polresta Bengkulu atas dugaan Penipuan.

Baca Juga  Petugas DLH Wujudkan Program Walikota, Merdeka Sampah bersama Masyarakat

Atsas laporan tersebut Polresta Bengkulu telah menahan dua pimpinan CV Lautan Biru Nusantara (LBN) yang diduga melakukan penipuan. Kedua tersangka, yakni Direktur CV LBN berinisial FL dan pembantu direktur berinisial TL, yang merupakan pasangan suami istri, kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut

Akibat kejadian tersebut, para mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (19/2/2025), menyatakan mosi tidak percaya kepada Fakultas Hukum. Dalam aksi tersebut, pihak kepolisian mengungkap adanya dugaan aliran dana tidak jelas berupa bukti transfer senilai Rp 45 juta dari pihak CV Lautan Biru Nusantara (LBN) kepada istri Dekan, berinisial KH.

Dekan Fakultas Hukum Alaudin mengakui bahwa uang sebesar Rp 45 juta tersebut masih tersimpan di Fakultas Hukum. (Afs)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru