Rektor Unihaz Resmi Nonaktifkan Dekan Fakultas Hukum Terkait Kasus Gagal Berangkat

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: Rektor Unihaz Resmi Nonaktifkan Dekan Fakultas Hukum Terkait Kasus Gagal Berangkat

Doc: Rektor Unihaz Resmi Nonaktifkan Dekan Fakultas Hukum Terkait Kasus Gagal Berangkat

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Rektor Universitas Hazairin (Unihaz), Dr. Arifah Hidayati, resmi menonaktifkan Dekan Fakultas Hukum, Alaudin, buntut dari gagalnya keberangkatan mahasiswa Fakultas Hukum Unihaz untuk mengikuti praktik kerja industri di Yogyakarta.

“Per hari ini, Jumat (21/2/2025), Dekan Fakultas Hukum dinonaktifkan,” kata Arifah dalam keterangannya, Jumat (21/2/2025).

Keputusan ini diambil berdasarkan norma dan peraturan universitas serta yayasan, yang mengacu pada tata kerja organisasi, peraturan kepegawaian, dan peraturan rektor.

“Kami telah melakukan beberapa investigasi dan mengadakan pertemuan untuk membahas permasalahan yang terjadi,” ujarnya.

Sebelumnya, 80 mahasiswa Fakultas Hukum Unihaz akan diberangkatkan ke Jakarta menggunakan maskapai Lion Air pada Senin pagi (17/2/2025) pukul 07.00 WIB.

Namun, hingga pukul 12.00 WIB, keberangkatan mereka tidak dilaksanakan. Pihak Bandara Fatmawati bahkan mengkonfirmasi bahwa tidak ada jadwal penerbangan untuk rombongan mahasiswa Unihaz pada hari itu.

Sehingga para mahasiswa diputuskan untuk pulang kerumah masing-masing, atas gagal berangkat tersebut Salah satu dosen Fakultas Hukum membuat laporan polisi ke Polresta Bengkulu atas dugaan Penipuan.

Baca Juga  Walikota Bengkulu Kembali Tambah 15 Unit Mobil Ambulans

Atsas laporan tersebut Polresta Bengkulu telah menahan dua pimpinan CV Lautan Biru Nusantara (LBN) yang diduga melakukan penipuan. Kedua tersangka, yakni Direktur CV LBN berinisial FL dan pembantu direktur berinisial TL, yang merupakan pasangan suami istri, kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut

Akibat kejadian tersebut, para mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (19/2/2025), menyatakan mosi tidak percaya kepada Fakultas Hukum. Dalam aksi tersebut, pihak kepolisian mengungkap adanya dugaan aliran dana tidak jelas berupa bukti transfer senilai Rp 45 juta dari pihak CV Lautan Biru Nusantara (LBN) kepada istri Dekan, berinisial KH.

Dekan Fakultas Hukum Alaudin mengakui bahwa uang sebesar Rp 45 juta tersebut masih tersimpan di Fakultas Hukum. (Afs)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas
Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung
HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat
Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng
Pemkot Bengkulu Tegaskan Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota dan DPRD Langgar Hukum
Tata Pasar Panorama, Pemkot Bengkulu Gratiskan Retribusi PKL Selama Tiga Bulan
Pemkot Bengkulu Gelar Gotong Royong di Kawasan Wisata Pantai Panjang
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 19:50 WIB

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas

Senin, 6 April 2026 - 08:37 WIB

Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:32 WIB

HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:52 WIB

Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:11 WIB

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng

Berita Terbaru