Kapolres Benteng: HGU Habis, Lahan Wajib Kembalikan ke Negara, Pemerintah HarusTegas Hindari Konflik

- Penulis

Kamis, 25 September 2025 - 03:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/ Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo, S.I.K

Bengkulu Tengah,Beritarafflesia.com, – Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah AKBP Totok Handoyo, S.I.K terus komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum tempatnya bertugas. Hal ini disampaikannya, ketika di temui awak media di ruang kerjanya, rabu,(24/9/)

Menurut Kapolres dengan memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan persoalan perizinan yang saat ini banyak berakhir,bahkan tidak di perpanjang, ,maka sebaiknya pemerintah daerah dan pemerintah provinsi bersama pihak kementrian pusat perlu melakukan sosialisasi tentang regulasi hukum baik kepada masyarakat maupun terhadap pihak perusahaan, sebelum terjadi polemik.

” Kita tekankan kepada pihak investor perusahaan yang bergerak di bidang usaha perkebunan, pertambangan dan lain- lain di wilayah kabupaten Bengkulu tengah, apabila status HGU yang masa berlakunya telah habis serta tidak di lakukan perpanjangan., maka wajib dikembalikan kepada negara. namun jika tetap ingin di lanjutkan beroprasi seharusnya instansi terkait, baik pusat maupun pemerintah daerah melakukan sosialisasi tentang hukum, atau ambil langkah tega, layangkan surat penutupan sementara terhadap perusahaan yang nakal,supaya menghindari dari konflik.”Tambahnya

Lanjutnya” Bukan hanya menjadi polemik, melainkan ketentuan yang sudah di amanatkan dan diatur dalam regulasi seharusnnya dipatuhi oleh semua pihak, baik perorangan maupun pelaku wirausaha yang bergetak dbidang usaha jndustri.” imbuh AKBP Totok Handoyo,

Kendati demikian,Tanah ,atau lahan dengan status HGU yang sudah habis masa berlakunya di wajibkan agar di kembalikan kepada negara. Karena sudah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 29 ayat (1) dan (2), serta Pasal 8 ayat (1) dan (2).

Baca Juga  Pj Sekda Benteng Hadiri dan Buka Rakorda Dalam Rangka Regsostek Oleh BPS

” Yang tercantum di didalam undang- undangkan sudah jelas bahwa pihak perusahaan yang bergerak di bidang usaha tidak boleh melakukan otoritas kekuatan dan kekuasaan  secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah,”ungkapnya

AKBP Totok Handoyo mengungkapkan, Berdasarkan ketentuan yang berlaku, jangka waktu HGU untuk perorangan ditetapkan selama 25 tahun. Sedangkan bagi badan hukum, masa berlaku HGU ditetapkan selama 35 tahun. HGU tersebut masih dapat diperpanjang paling lama 25 tahun, bahkan diperbarui kembali sehingga total jangka waktu yang diperkenankan dapat mencapai antara 60 hingga 85 tahun.

Namun apabila masa berlaku HGU telah habis dan pemegang hak tidak mengajukan perpanjangan, maka lahan tersebut menjadi tanah negara. dengan demikian lahan tersebut tidak bisa dikuasai secara pribadi atau kelompok, kecuali ada keputusan resmi dari pemerintah

Selain itu, UUD No 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan juga menguatkan aturan tersebut. Pada Pasal 16 Ayat (2) disebutkan bahwa apabila lahan perkebunan tidak diusahakan sesuai dengan ketentuan, maka tanah yang belum diusahakan wajib dikembalikan kepada negara sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan lahan perkebunan, agar tanah benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama, bukan hanya dikuasai oleh segelintir pihak tanpa kepastian hukum,” Beber Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres mengingatkan“Segala bentuk penguasaan lahan yang di jadikan  bisnis tanpa dasar hukum yang jekas, maka perbuatan melawan hukum. Bukan hanya berisiko menimbulkan konflik horizontal antarwarga, tetapi juga dapat berujung pada jeratan hukum pidana. Kami tegaskan, kepolisian akan bertindak tegas apabila terdapat pihak-pihak yang mencoba menguasai tanah negara secara ilegal,”demikian  tegas AKBP Totok Handoyo.”(Rzn)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penolakan Pasien, Ketua DPRD Bengkulu Tengah Minta Evaluasi Total Puskesmas
DPRD Bengkulu Tengah Sidak Sekolah hingga Puskesmas, Tindak Lanjuti Dugaan Keracunan MBG
Diduga Tolak Pasien Keracunan, DPRD Bengkulu Tengah Sidak Puskesmas Kembang Seri
Pemkab Bengkulu Tengah Sidak Dapur SPPG Kembang Seri 1 Pasca Dugaan Keracunan Siswa
Jelang Lebaran, Kadis Pariwisata Bengkulu Tengah Sidak Wahana Surya
Dapur SPPG Kembang Seri 1 Dihentikan Sementara Usai Dugaan Keracunan Siswa
Dugaan Keracunan MBG Bertambah, Plt Kadis Dikbud Bengkulu Tengah Imbau Pengawasan Ketat
Pemkab Bengkulu Tengah Gelar Review Kinerja Program Strategis Nasional Semester I 2026
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 21:31 WIB

Kasus Penolakan Pasien, Ketua DPRD Bengkulu Tengah Minta Evaluasi Total Puskesmas

Sabtu, 25 April 2026 - 18:59 WIB

DPRD Bengkulu Tengah Sidak Sekolah hingga Puskesmas, Tindak Lanjuti Dugaan Keracunan MBG

Sabtu, 25 April 2026 - 18:53 WIB

Diduga Tolak Pasien Keracunan, DPRD Bengkulu Tengah Sidak Puskesmas Kembang Seri

Jumat, 24 April 2026 - 12:49 WIB

Pemkab Bengkulu Tengah Sidak Dapur SPPG Kembang Seri 1 Pasca Dugaan Keracunan Siswa

Jumat, 24 April 2026 - 11:40 WIB

Jelang Lebaran, Kadis Pariwisata Bengkulu Tengah Sidak Wahana Surya

Berita Terbaru