Polres Rejang Lebong Bongkar Kasus Curas Sadis: Korban Ditikam Empat Kali, Pelaku Gasak Harta dan Kabur

- Penulis

Sabtu, 15 November 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REJANG LEBONG, Beritarafflesia.com | 14 November 2025 — Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong mengumumkan keberhasilan pengungkapan kasus Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Umum Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kabag Ops Polres Rejang Lebong, AKP George, dalam press release yang digelar di selasar Mapolres Rejang Lebong.

Kasus ini sempat memantik perhatian masyarakat lantaran korban mengalami serangan brutal dengan empat tusukan hingga menyebabkan kondisi kritis.

Identitas Korban dan Pelaku

Korban diketahui bernama Indra Gunawan alias Indra bin Iwan (21), seorang petani yang tinggal di Desa Kepala Curup.

Pelaku yang berhasil diringkus polisi adalah Alan Nuari alias Alan bin Endra (21), warga dari desa yang sama dan berstatus belum bekerja. Polisi memastikan keduanya saling mengenal, sementara tersangka juga memiliki catatan tindak pidana sebelumnya.

Modus dan Kronologi Kejadian

Aksi kejahatan ini terjadi pada Selasa, 4 November 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku awalnya berpura-pura meminta bantuan kepada korban untuk diantar ke Dusun Talang Gunung, Desa Simpang Beliti.

Saat mereka tiba di lokasi yang sepi, pelaku tiba-tiba menghentikan laju kendaraan dan langsung menyerang korban menggunakan pisau. Akibat serangan tersebut, korban mengalami empat luka tusuk—dua di bagian perut dan dua di bagian pundak kanan.

Baca Juga  Gelar Rapat,Pemkab Rejang Lebong Siap Program 2024 Segera Direalisasikan

Setelah korban tersungkur dan berpura-pura tidak sadarkan diri, pelaku mengambil Handphone OPPO A18 warna hitam serta sejumlah uang tunai milik korban. Meskipun terluka parah, korban berhasil melarikan diri untuk mencari bantuan warga.

Proses Penangkapan dan Barang Bukti

Mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/B/26/XI/2025/SPKT/SEK PUT/Polres Rejang Lebong/Polda Bengkulu, tim gabungan dari Polsek Padang Ulak Tanding dan Satreskrim Polres Rejang Lebong melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan pelaku.

Pelaku ditangkap pada Kamis, 06 November 2025 pukul 11.00 WIB di Desa Air Nau, Kecamatan Sindang Beliti Ulu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:

satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah, satu bilah pisau sepanjang 26 cm, satu unit Handphone OPPO A18 warna hitam.

Pasal yang Dikenakan

Pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Wawandra) Br

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat
Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS
Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas
Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026
Polsek Sindang Kelingi Laksanakan Pengawalan Pengendara Motor di Jalur Curup–Lubuklinggau
Tegas! Ketua Harian LSM GP2AM Amuasuriadi Kutuk Aksi Begal di Rejang Lebong: “Cederai Rasa Aman Masyarakat
Polres Rejang Lebong Amankan Pemotongan Hewan Kurban di Masjid Darussalam Air Rambai
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong

Rabu, 15 Juli 2026 - 20:12 WIB

Pemdes IV Suku Menanti RL Salurkan BLT Dana Desa kepada 10 Keluarga Penerima Manfaat

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:43 WIB

Maksimalkan Potensi Dana Umat, Pemkab dan Baznas Rejang Lebong Kebut Aturan Baru Pengelolaan ZIS

Selasa, 14 Juli 2026 - 22:41 WIB

Cegah Perkawinan Anak dan Kekerasan Perempuan, Pemkab Rejang Lebong Rangkul Tokoh Adat hingga Hadirkan Layanan Terpadu di Puskesmas

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:47 WIB

Pemdes Warung Pojok Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Kegiatan 2026

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pramuka Bengkulu Mantapkan Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:34 WIB