Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam

- Penulis

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rejang Lebong, Beritarafflesia.com | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dua terduga pengedar berinisial YS (40) dan HK (35) diringkus petugas dalam operasi yang berlangsung pada Kamis (21/5/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus pertama berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah, sekitar pukul 00.30 WIB.

Tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Hengky Hermansyah, S.H., segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan HK pada pukul 01.20 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket kecil sabu beserta satu unit sepeda motor dan celana yang digunakan pelaku saat diamankan.

Tak berhenti di situ, tim kemudian bergerak ke lokasi kedua di Desa Lubuk Ubar, Kecamatan Curup Selatan, setelah menerima laporan warga pada pukul 03.00 WIB. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan YS di sebuah bangunan di area pemakaman setempat sekitar pukul 04.00 WIB.

Baca Juga  Meriahkan HUT Kota Curup Ke-144, 19 Peserta Ikuti Lomba Tari Kreasi Daerah

Dalam penangkapan YS, polisi menemukan sejumlah barang bukti signifikan, di antaranya satu paket sedang dan 12 paket kecil sabu siap edar, alat hisap (bong), telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp1,6 juta yang diduga merupakan hasil penjualan narkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, Iptu Hengky Hermansyah, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram di wilayah hukum Rejang Lebong.

 “Kami berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya, termasuk menindak tegas setiap pelaku yang berani mengedarkan narkotika di wilayah kami,” tegas Iptu Hengky.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah dibawa ke Mapolres Rejang Lebong bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan di atasnya. Keduanya kini terancam dijerat dengan undang-undang narkotika yang berlaku. (Wawandra)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Rejang Lebong Terima Audiensi BPJS Kesehatan, Bahas Perpanjangan Kerja Sama
Milad PERTI ke-98 di Rejang Lebong, Bengkulu Dipercaya Jadi Tuan Rumah Milad ke-99 Tahun 2027
Pemkab Bengkulu Tengah dan Baznas Salurkan Bantuan Pengobatan Warga Desa Arga Indah II
Mahasiswa ISI Padang Panjang Dalami Budaya Rejang Lebong di Sanggar Benuang Sakti.
Kunjungan Edukatif Siswa Madrasah ke Sekretariat Pencak Silat Rejang Pat Petulai, Kenalkan Budaya Sejak Dini
Plt Bupati Rejang Lebong Dampingi Gubernur Bengkulu Bahas Isu Strategis dengan Gubernur Sumsel
874 Santri RA Rejang Lebong Ikuti Manasik Haji di Curup
Atlet ISSI Rejang Lebong Dominasi Urban MTB 2026 di Hutan Kota Imbo Rajo
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:28 WIB

Polres Rejang Lebong Ringkus Dua Pengedar Narkotika dalam Semalam

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:35 WIB

Pemkab Rejang Lebong Terima Audiensi BPJS Kesehatan, Bahas Perpanjangan Kerja Sama

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:24 WIB

Milad PERTI ke-98 di Rejang Lebong, Bengkulu Dipercaya Jadi Tuan Rumah Milad ke-99 Tahun 2027

Kamis, 7 Mei 2026 - 09:34 WIB

Pemkab Bengkulu Tengah dan Baznas Salurkan Bantuan Pengobatan Warga Desa Arga Indah II

Kamis, 30 April 2026 - 08:39 WIB

Mahasiswa ISI Padang Panjang Dalami Budaya Rejang Lebong di Sanggar Benuang Sakti.

Berita Terbaru