Foto/ Pemdes Tangsi Duren Gelar Musyawarah Khusus Penetapan BPD Periode 2026–2034
KEPAHIANG.beritarafflesia.com – Pemerintah Desa Tangsi Duren, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, menggelar musyawarah khusus dalam rangka membahas dan menetapkan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode 2026–2034.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin, 3 Agustus 2026, bertempat di Kantor Desa Tangsi Duren. Musyawarah diikuti oleh unsur pemerintah desa, panitia pemilihan, perangkat desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, tokoh perempuan, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas).
Musyawarah khusus tersebut dilaksanakan setelah sampai batas waktu yang telah ditetapkan tidak terdapat warga yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPD. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar bagi pemerintah desa bersama unsur masyarakat untuk melaksanakan musyawarah secara aklamasi.
Kepala Desa Tangsi Duren, Komari, menjelaskan bahwa pelaksanaan musyawarah khusus dilakukan sebagai tindak lanjut dari tidak adanya pendaftar calon anggota BPD hingga batas waktu pencalonan berakhir.
“Sehubungan dengan tidak adanya masyarakat yang mendaftarkan diri untuk pencalonan BPD hingga batas waktu yang telah ditetapkan, maka dilaksanakan musyawarah khusus untuk menetapkan BPD yang ada atau anggota yang lama,” ujar Komari
Menurutnya, keberadaan BPD sangat penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD merupakan lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui musyawarah tersebut, pemerintah desa berharap proses penetapan anggota BPD dapat berjalan secara terbuka, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, keputusan yang dihasilkan diharapkan dapat diterima oleh seluruh unsur masyarakat Desa Tangsi Duren.
Musyawarah juga menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa. Dengan adanya BPD, koordinasi antara pemerintah desa dan masyarakat diharapkan dapat terus berjalan dengan baik.
Komari menegaskan bahwa pemerintah desa akan terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam berbagai kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Musyawarah khusus penetapan BPD tersebut berlangsung dengan tertib dan penuh kebersamaan. Seluruh peserta yang hadir mengikuti rangkaian pembahasan hingga proses penetapan anggota BPD untuk periode 2026–2034.
Dengan terlaksananya musyawarah tersebut, Pemerintah Desa Tangsi Duren berharap BPD dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal serta mampu menjadi mitra pemerintah desa dalam membangun desa dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.( Jhon)












