Foto/ Apriansyah
BENGKULU, Beritarafflesia.com, — Profesionalitas penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Bengkulu kembali mendapat sorotan dalam penanganan perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan perkosaan. Apriansyah menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan yang perlu mendapat perhatian serius dan diuji secara terbuka berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Apriansyah mengatakan, pelaksanaan reka ulang dalam perkara tersebut menjadi salah satu hal yang dipertanyakannya. Menurut dia, selama menangani perkara semacam ini, baru kali ini reka ulang dilakukan dalam kasus yang disebut sebagai dugaan perkosaan.
Ia menilai, apabila reka ulang tersebut tetap dilaksanakan oleh penyidik PPA Polda Bengkulu, hal itu dapat menimbulkan pertanyaan mengenai keyakinan penyidik terhadap keterangan korban maupun para saksi yang telah diperiksa.
“Kalau reka ulang itu tetap dilakukan, artinya penyidik masih ragu terhadap pengakuan korban dan keterangan para saksi,” ujar Apriansyah.,selasa pagi ( 1/9/2026)
Selain persoalan reka ulang, Apriansyah juga menyoroti perubahan pokok perkara dalam proses penyidikan. Ia menegaskan, perubahan tersebut merupakan hal yang menurutnya tidak lazim dan perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Menurutnya, pada tahap awal, perkara tersebut diperiksa berdasarkan dugaan persetubuhan. Namun, dalam perkembangan berikutnya, berdasarkan surat panggilan, penyidikan kembali dilakukan dengan pokok perkara dugaan perkosaan.
“Baru kali ini terjadi perubahan pokok perkara pada saat penyidikan. Awalnya pemeriksaan berkaitan dengan tuduhan persetubuhan, kemudian berubah menjadi perkara perkosaan,” kata Apriansyah.
Ia juga mempertanyakan proses penetapan dirinya sebagai tersangka. Apriansyah mengaku telah menerima surat panggilan untuk kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada awal penyidikan. Namun, menurut dia, pemeriksaan tersebut tidak pernah dilakukan.
Meski demikian, ia menyebut penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkannya sebagai tersangka.
“Bagaimana mungkin seseorang yang belum pernah diperiksa sebagai saksi kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara? Ini yang menjadi pertanyaan kami,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Apriansyah juga menyoroti penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dirinya. Menurut dia, penerbitan DPO tersebut menunjukkan tindakan penyidik yang dinilainya berlebihan dan terlalu keras.
Direktur media daring tersebut menilai, rangkaian tindakan penyidik menimbulkan kesan adanya perlakuan yang tidak proporsional terhadap dirinya.
“Penerbitan DPO terhadap saya sangat jelas menimbulkan pertanyaan. Saya melihat penyidik terlalu brutal, seolah-olah ada unsur dendam kepada saya,” ujarnya.
Apriansyah menegaskan, dirinya menghormati proses hukum. Namun, ia meminta seluruh tahapan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia juga berharap setiap dugaan kejanggalan dalam perkara tersebut dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Rian juga menambahkan, saat ini dirinya telah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya terkait sejumlah tindakan yang dinilainya tidak semestinya dilakukan oleh penyidik. Ia mengaku merasa diperlakukan secara tidak adil dan tertekan selama proses penanganan perkara tersebut.
“Masalah ini saya serahkan kepada tim penasehat hukum saya. Mulai dari penetapan saya sebagai tersangka hingga penerbitan daftar pencarian orang (DPO), saya merasa sangat tertekan dan diperlakukan secara tidak adil. Saya merasa telah dikriminalisasi,” tegas Apriansyah.
Rian menyatakan, dirinya bersama tim penasehat hukum akan menempuh langkah hukum yang diperlukan untuk menguji seluruh proses penanganan perkara tersebut. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional serta memberikan ruang yang adil bagi dirinya untuk menyampaikan pembelaan.
” Saya menghormati proses hukum dan menyerahkan pembuktian mekanisme hukum yang berlaku kepada penasehat hukum saya. dan meminta agar seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, serta prinsip keadilan” demikian” (Phr)












