Ketuk Palu, Majelis Tolak Permohonan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Oleh Polda Bengkulu

- Penulis

Senin, 16 November 2020 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Hasil akhir sidang pra-peradilan dalam pokok perkara penetapan tersangka di PN (Pengadilan Negeri) Bengkulu hari ini, Majelis Praperadilan menyatakan menolak permohonan praperadilan dari Pemohon Saudara AP melalui Kuasa Hukum Pemohon dari Kantor Advokat Rendra Edwar Tarigan. Senin (16/11/20).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Diki Wahyudi, SH, ini juga menyatakan membebankan biaya yg ditimbulkan dalam persidangan kepada pihak Pemohon.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono, M.Si, didampingi Kabidkum Kombes Pol Esmed Eryadi, SH, S.IK, MM., melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH., ketika dikonfirmasi awak media menerangkan, tuntutan praperadilan ini merupakan upaya hukum yang ditempuh pemohon atas penetapan dirinya menjadi tersangka dalam kasus mengambil buah sawit tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam UU perkebunan pasal 105 jo pasal 107 huruf (D) UU RI 39 tahun 2014.

Baca Juga  Kepemimpinan Gubernur Rohidin, Pemprov Kembali Raih Penghargaan Digital Government Award 2023 dari KemenPANRB

“Alhamdulilah Kuasa Hukum Khusus Bidkum Polda Bengkulu yang mewakili Termohon dalam perkara ini Kapolda Bengkulu Cq Dir Reskrimsus Cq Kasubdit Tipidter, dapat menyelesaikan perkara dengan ditolaknya tuntutan oleh pihak pemohon” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Tim yang dikomandoi langsung oleh Kabidkum Kombes Pol Esmed Eryadi, SH, S.IK, MM., dengan Anggota IPTU Resdianto, SH., IPTU Pedi Setiawan, SH., IPTU Dwi Wardoyo, S H., MH., AIPDA Tri Oktorinda SH., MH., dan BRIPKA Agustiar Padang, SH., masih menunggu salinan keputusan.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis
Pemprov Bengkulu Hadiri Pengantar Tugas Kakorbinmas Baharkam Polri dan Kapolda Bengkulu
Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan
Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust
Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:13 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 10:33 WIB

Pemprov Bengkulu Hadiri Pengantar Tugas Kakorbinmas Baharkam Polri dan Kapolda Bengkulu

Sabtu, 18 April 2026 - 22:46 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan

Berita Terbaru