Ketuk Palu, Majelis Tolak Permohonan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Oleh Polda Bengkulu

- Penulis

Senin, 16 November 2020 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Hasil akhir sidang pra-peradilan dalam pokok perkara penetapan tersangka di PN (Pengadilan Negeri) Bengkulu hari ini, Majelis Praperadilan menyatakan menolak permohonan praperadilan dari Pemohon Saudara AP melalui Kuasa Hukum Pemohon dari Kantor Advokat Rendra Edwar Tarigan. Senin (16/11/20).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Diki Wahyudi, SH, ini juga menyatakan membebankan biaya yg ditimbulkan dalam persidangan kepada pihak Pemohon.

Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono, M.Si, didampingi Kabidkum Kombes Pol Esmed Eryadi, SH, S.IK, MM., melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH., ketika dikonfirmasi awak media menerangkan, tuntutan praperadilan ini merupakan upaya hukum yang ditempuh pemohon atas penetapan dirinya menjadi tersangka dalam kasus mengambil buah sawit tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam UU perkebunan pasal 105 jo pasal 107 huruf (D) UU RI 39 tahun 2014.

Baca Juga  Jadi Sejarah, di Massa Kepemimpinan Gubernur Rohidin, Baru Jokowi Presiden Pertama Kali Bermalam di Bengkulu

“Alhamdulilah Kuasa Hukum Khusus Bidkum Polda Bengkulu yang mewakili Termohon dalam perkara ini Kapolda Bengkulu Cq Dir Reskrimsus Cq Kasubdit Tipidter, dapat menyelesaikan perkara dengan ditolaknya tuntutan oleh pihak pemohon” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Tim yang dikomandoi langsung oleh Kabidkum Kombes Pol Esmed Eryadi, SH, S.IK, MM., dengan Anggota IPTU Resdianto, SH., IPTU Pedi Setiawan, SH., IPTU Dwi Wardoyo, S H., MH., AIPDA Tri Oktorinda SH., MH., dan BRIPKA Agustiar Padang, SH., masih menunggu salinan keputusan.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi
HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan
Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih
Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais
Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Terima Audiensi Kepala Kanwil DJPb, Helmi Hasan Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan
Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Pemprov Bengkulu Matangkan Kesiapan RPH
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:05 WIB

HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais

Berita Terbaru