Bengkulu, Beritarafflesia.com- Hasil akhir sidang pra-peradilan dalam pokok perkara penetapan tersangka di PN (Pengadilan Negeri) Bengkulu hari ini, Majelis Praperadilan menyatakan menolak permohonan praperadilan dari Pemohon Saudara AP melalui Kuasa Hukum Pemohon dari Kantor Advokat Rendra Edwar Tarigan. Senin (16/11/20).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Diki Wahyudi, SH, ini juga menyatakan membebankan biaya yg ditimbulkan dalam persidangan kepada pihak Pemohon.
Kapolda Bengkulu Irjen Pol Drs Teguh Sarwono, M.Si, didampingi Kabidkum Kombes Pol Esmed Eryadi, SH, S.IK, MM., melalui Kabid Humas Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH., ketika dikonfirmasi awak media menerangkan, tuntutan praperadilan ini merupakan upaya hukum yang ditempuh pemohon atas penetapan dirinya menjadi tersangka dalam kasus mengambil buah sawit tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam UU perkebunan pasal 105 jo pasal 107 huruf (D) UU RI 39 tahun 2014.
“Alhamdulilah Kuasa Hukum Khusus Bidkum Polda Bengkulu yang mewakili Termohon dalam perkara ini Kapolda Bengkulu Cq Dir Reskrimsus Cq Kasubdit Tipidter, dapat menyelesaikan perkara dengan ditolaknya tuntutan oleh pihak pemohon” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Tim yang dikomandoi langsung oleh Kabidkum Kombes Pol Esmed Eryadi, SH, S.IK, MM., dengan Anggota IPTU Resdianto, SH., IPTU Pedi Setiawan, SH., IPTU Dwi Wardoyo, S H., MH., AIPDA Tri Oktorinda SH., MH., dan BRIPKA Agustiar Padang, SH., masih menunggu salinan keputusan.