Polres Bengkulu Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Di Balai Buntar

- Penulis

Selasa, 17 November 2020 - 10:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULU – Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, Unit 3 Pidum Sat Reskrim Polres Bengkulu siang hari kemarin Senin (16/11) menggelar kegiatan rekonstruksi perkara tindak pidana pembunuhan yang terjadi beberapa waktu lalu di kawasan Balai  Buntar Kota Bengkulu.

Dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu AKP Yusiady, S.IK., kegiatan rekonstruksi juga dihadiri oleh Jaksa Muda Andika Pratama, SH, dan Pengacara  Elfizon, SH., MH., serta IPDA Hengki Hermansyah, SH., bersama Anggota.

“untuk keamanan dan kelancaran proses rekonstruksi, kegiatan kita lakukan di Polres Bengkulu melengkapi berkas tersangka AS dan kawan-kawan” tegas Kasat Reskrim sembari menegaskan penyidik menjerat pelaku dengan pasal 338 jo pasal 55 KUHP sub pasal 170 ayat 2  ke 3 KUHP lebih sub ke pasal 354 ayat 2 KUHP jo pasal 55 KUHP lebih – lebih sub pasal 351 ayat 3 ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga  Wawali Solok Kagum Kepemimpinan Helmi dan Dedy Bangun Kota Bengkulu

Penyidik juga mengamankan barang bukti dalam perkara ini berupa 1 balok kayu dan 1 bongkahan batu yang diduga digunakan para terduga pelaku untuk menyerang korban dalam perkara tindak pidana pembunuhan melakukan kekerasan bersama yang mengakibatkan matinya orang, penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang pungkasnya mengakhiri.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Berita Terbaru

Bengkulu

TAPD Bengkulu Matangkan KUA-PPAS, Siapkan Dua Skenario

Kamis, 8 Okt 2026 - 17:34 WIB