Polres Kepahiang Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Tambang Ilegal

- Penulis

Minggu, 17 Januari 2021 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus penambangan pasir ilegal di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi telah ditetapkan 3 tersangka oleh Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu yakni berinisial IJ, HI, dan MA, ketiganya warga Kecamatan Merigi.

Dari pengakuan salah satu tersangka tersebut. Ada nama oknum anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, yang terlibat dibalik aktivitas yang melanggar Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tengang Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut.

“Ya, ada nama oknum anggota DPRD Kabupaten Kepahiang yang disebut ikut andil dalam penambangan pasir ilegal tersebut. Saat ini kita sedang lakukan penyelidikan lebih lanjut atas pengakuan para tersangka ini,” terang Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.IK, M.AP.

Pengungkapan kasus tambang ilegal ini terjadi kemarin (Selasa ,12/01/21) lalu, pada saat Sat Reskrim Polres Kepahiang melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi. Sebanyak 5 penambang ilegal pun turut diamankan ke Mapolres Kepahiang untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga  Pemdes Peraduan Binjai Kepahiang Salurkan BLT DD ke 83 Kpm

Adapun kelima penambang yang diamankan tersebut, yakni IJ (61) dan HI (42), warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi. Kemudian Su (5) warga Kecamatan Curup Tengah, AE (46) warga Kecamatan Curup Selatan, dan Ya (50) warga Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan.

Dari kelimanya, IJ dan HI kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Menyusul kemudian MA yang ditetapkan tersangka setelah pengembangan atas pengakuan IJ dan HI. (Tribratanews)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD Kepahiang Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Gratis 26 September 2026
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Pemdes Tangsi Duren Gelar Musyawarah Khusus Penetapan BPD Periode 2026–2034
Pemdes Barat Wetan Kepahiang Rutin Gelar Posyandu, Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak
Pimpinan dan Anggota DPRD Kepahiang Semangat Mengikuti Upacara HUT RI ke-81 2026
Pemkab Kepahiang Gelar Rapat Paripurna Matangkan Persiapan HUT  Kemerdekaan RI Ke-81 2026
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:03 WIB

RSUD Kepahiang Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Gratis 26 September 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Pemdes Tangsi Duren Gelar Musyawarah Khusus Penetapan BPD Periode 2026–2034

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Pemdes Barat Wetan Kepahiang Rutin Gelar Posyandu, Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur 2026 Resmi Ditutup Sekdaprov

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:46 WIB

Provinsi Bengkulu

Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 24 Agu 2026 - 18:26 WIB