Foto/ Nardi yang bebas penangguhan penahanan dari polres Benteng
BENGKULU TENGAH,Beritarafflesia.com,— Komunitas Media dan Forum (KMF) bersama media elektronik Berita Rafflesia.com. menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Tengah atas kerjasmanya dalam upaya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Nardi, yang belum lama ini heboh terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebesar Rp1,5 juta rupiah
Koordinator KMF, Fahmi Dametri, mengatakan keputusan tersebut patut diapresiasi sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang tetap memperhatikan aspek kemanusiaan. Menurutnya, pemberian penangguhan penahanan menunjukkan bahwa proses hukum dapat berjalan dengan tetap mempertimbangkan kondisi dan sikap kooperatif pihak yang berperkara.
“Kami dari KMF mengucapkan terima kasih kepada Polres Bengkulu Tengah, khususnya Bapak Kapolres dan jajaran penyidik, yang telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap saudara kami, Nardi. Kami melihat keputusan ini sebagai bentuk penegakan hukum yang tetap mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan,” ujar Fahmi, Rabu (24/9/2026).
Fahmi menegaskan, apresiasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengesampingkan proses hukum yang sedang berlangsung. KMF tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, KMF berharap perkara yang menjerat Nardi dapat dipertimbangkan untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) apabila seluruh persyaratan hukum terpenuhi.
“Kami berharap Polres Bengkulu Tengah dapat menjadi fasilitator apabila nantinya perkara ini memenuhi persyaratan untuk penyelesaian melalui Restorative Justice. Nilai perkara yang disebut sebesar Rp1,5 juta, sikap kooperatif, serta adanya itikad baik dari yang bersangkutan menjadi hal yang menurut kami patut dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Menurut Fahmi, pendekatan keadilan restoratif pada prinsipnya dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian perkara dengan memperhatikan kepentingan para pihak, pemulihan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
KMF, lanjut Fahmi, akan tetap memberikan dukungan moral kepada Nardi selama proses hukum berjalan. Dukungan tersebut, kata dia, tetap disertai penghormatan terhadap proses penyidikan dan keputusan hukum yang nantinya diambil oleh pihak berwenang.
“Kami akan tetap solid dan memberikan dukungan moral. Namun, kami juga mengingatkan seluruh anggota KMF dan rekan-rekan komunitas agar peristiwa ini menjadi pelajaran. Setiap aktivitas harus dilakukan dengan mematuhi aturan, menjaga etika, serta memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan,” pungkas Fahmi.
Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut, KMF berharap proses hukum terhadap Nardi dapat berlangsung secara transparan, profesional, dan tetap menjunjung prinsip keadilan.(BR1)












