Polres Kepahiang Tetapkan 3 Tersangka Dalam Kasus Tambang Ilegal

- Penulis

Minggu, 17 Januari 2021 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus penambangan pasir ilegal di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi telah ditetapkan 3 tersangka oleh Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu yakni berinisial IJ, HI, dan MA, ketiganya warga Kecamatan Merigi.

Dari pengakuan salah satu tersangka tersebut. Ada nama oknum anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, yang terlibat dibalik aktivitas yang melanggar Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tengang Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut.

“Ya, ada nama oknum anggota DPRD Kabupaten Kepahiang yang disebut ikut andil dalam penambangan pasir ilegal tersebut. Saat ini kita sedang lakukan penyelidikan lebih lanjut atas pengakuan para tersangka ini,” terang Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.IK, M.AP.

Pengungkapan kasus tambang ilegal ini terjadi kemarin (Selasa ,12/01/21) lalu, pada saat Sat Reskrim Polres Kepahiang melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi. Sebanyak 5 penambang ilegal pun turut diamankan ke Mapolres Kepahiang untuk diperiksa lebih lanjut.

Baca Juga  Bupati Kepahiang Ir.Hidayattullah  Tekankan  RPJPD Tahun 2025-2045

Adapun kelima penambang yang diamankan tersebut, yakni IJ (61) dan HI (42), warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi. Kemudian Su (5) warga Kecamatan Curup Tengah, AE (46) warga Kecamatan Curup Selatan, dan Ya (50) warga Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan.

Dari kelimanya, IJ dan HI kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Menyusul kemudian MA yang ditetapkan tersangka setelah pengembangan atas pengakuan IJ dan HI. (Tribratanews)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Nomor Urut Calon Kepala Desa Air Selimang Kepahiang Ditetapkan
Pemdes Temdak Sukses Gelar Musyawarah Desa, Bahas RKPDes Tahun 2027
Pemdes Permu Salurkan BLT Dana Desa Tahap II kepada 22 Keluarga Penerima Manfaat
Pemdes Mekar Sari Gelar Musrenbangdes, Bahas RKPDes Tahun 2027
Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Pemdes Renah Kurung Kepahiang Gelar Musyawarah Khusus Bahas RKPDes
Pemdes Renah Kurung Gelar Musyawarah Desa Bahas Rembuk Stunting Tahun 2026
Pemdes Renah Kurung Kepahiang Gelar Musyawarah Pra-Pelaksanaan Pembangunan Desa 2026
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Nomor Urut Calon Kepala Desa Air Selimang Kepahiang Ditetapkan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Pemdes Temdak Sukses Gelar Musyawarah Desa, Bahas RKPDes Tahun 2027

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:29 WIB

Pemdes Permu Salurkan BLT Dana Desa Tahap II kepada 22 Keluarga Penerima Manfaat

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:25 WIB

Pemdes Mekar Sari Gelar Musrenbangdes, Bahas RKPDes Tahun 2027

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Berita Terbaru