Kasus penambangan pasir ilegal di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi telah ditetapkan 3 tersangka oleh Sat Reskrim Polres Kepahiang Polda Bengkulu yakni berinisial IJ, HI, dan MA, ketiganya warga Kecamatan Merigi.
Dari pengakuan salah satu tersangka tersebut. Ada nama oknum anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, yang terlibat dibalik aktivitas yang melanggar Undang-Undang No 4 Tahun 2009 Tengang Pertambangan Mineral dan Batubara tersebut.
“Ya, ada nama oknum anggota DPRD Kabupaten Kepahiang yang disebut ikut andil dalam penambangan pasir ilegal tersebut. Saat ini kita sedang lakukan penyelidikan lebih lanjut atas pengakuan para tersangka ini,” terang Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.IK, M.AP melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, S.IK, M.AP.
Pengungkapan kasus tambang ilegal ini terjadi kemarin (Selasa ,12/01/21) lalu, pada saat Sat Reskrim Polres Kepahiang melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi. Sebanyak 5 penambang ilegal pun turut diamankan ke Mapolres Kepahiang untuk diperiksa lebih lanjut.
Adapun kelima penambang yang diamankan tersebut, yakni IJ (61) dan HI (42), warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi. Kemudian Su (5) warga Kecamatan Curup Tengah, AE (46) warga Kecamatan Curup Selatan, dan Ya (50) warga Desa Rimbo Recap Kecamatan Curup Selatan.
Dari kelimanya, IJ dan HI kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Menyusul kemudian MA yang ditetapkan tersangka setelah pengembangan atas pengakuan IJ dan HI. (Tribratanews)