Aksinya Viral di Medsos, Wawali Berikan Sanksi Pada Ibu Ini

- Penulis

Senin, 25 Januari 2021 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com- Sempat viral di media sosial karena membuang sampah di Pantai Panjang beberapa hari yang lalu, seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial Em akhirnya dibawa ke kantor lurah Sumur Meleleh dipertemukan langsung dengan wakil walikota Dedy Wahyudi.

Awalnya, Dedy ingin memberikan sanksi sesuai perda yang berlaku yakni kurungan selama 3 bulan dan atau denda sebesar Rp 5 juta. Namun niat itu diurungkannya setelah berdiskusi dengan camat, lurah, bhabinkamtibmas dan babinsa dengan berbagai pertimbangan.

Hasil mediasi di kantor lurah Sumur Meleleh, wawali cuma memberikan sanksi ringan kepada Em berupa sanksi sosial yakni disuruh membersihkan sampah di pantai bersama-sama dengan wawali.

“Hari ini kami dibantu oleh teman-teman wartawan menemukan warga yang viral membuang sampah. Kemudian warga tersebut kami hadirkan di kantor lurah. Kemudian dilibatkan bhabinkamtibmas, babinsa, camat, lurah kami tanyakan apa motivasi dia buang sampah. Dia tidak bisa menjawab tapi katanya kurang lebih karena yang lain juga banyak membuang sampah ke laut,” jelas Dedy.

Baca Juga  Sekda Hamka: Harkitnas Ke-113 Momentum Pemerintah Dan Masyarakat Bangkit Dalam Semua Aspek Kehidupan

Kalau mengikuti aturan perda, kata Dedy sanksinya penjara 3 bulan atau denda Rp 5 juta. “Tapi setelah diskusi dengan bhabin dan babinkamtibmas, saya selaku wawali memutuskan, kami merasa kasihan. Cukup sanksi saja secara moral saja. Tadi sama-sama kita pungut sampah dan dia berjanji tidak akan mengulangi. Ini menurut kami sanksi yang paling bijak dan arif karena kita sedang giat-giatnya mengajak masyarakat membersihkan sampah,” demikian Dedy.

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru