Kadis Dikbud Kota Bengkulu Imbau Kepsek Larang Jual Beli Buku di SD dan SMP Negeri

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto/ Kadis Dikbud Kota Bengkulu Ilham Putra

Bengkulu, Beritarafflesia.com,– Pernyataan Tegas yang di gagaskan oleh kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu terkait larangan praktik jual beli buku di seluruh Sekolah Dasar (SD) Negeri dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri.

Larangan tersebut juga mencakup kerja sama dengan pihak ketiga atau rekanan dalam penyediaan maupun penjualan buku kepada peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bengkulu, Ilham Putra, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bengkulu serta petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Pendidikan.

Menurut Ilham, sekolah tidak diperkenankan menjual buku kepada siswa karena kebutuhan buku pelajaran telah diakomodasi melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Sempat Terlibat Aksi Kejar-Kejaran, Akhirnya Gepeng dan Manusia Silver Dapat Ditertibkan

“Kalau penjualan buku di sekolah itu memang tidak diperbolehkan. Semua sudah diakomodir melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai dengan persentase dan regulasi yang berlaku,” tegas Ilham Putra kepada awak media.

Ia menegaskan, seluruh kepala sekolah diminta mematuhi aturan tersebut dan tidak melakukan praktik penjualan buku dalam bentuk apa pun, termasuk melalui pihak ketiga. Langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya pungutan yang membebani orang tua maupun peserta didik.

Dikbud Kota Bengkulu juga mengingatkan bahwa pengadaan buku pelajaran harus mengacu pada mekanisme yang telah diatur pemerintah, dengan memanfaatkan anggaran BOS sesuai peruntukannya. Dengan demikian, sekolah diharapkan dapat memberikan layanan pendidikan tanpa membebankan biaya tambahan kepada siswa melalui penjualan buku.” Demikian,”(Pahri)

Share

Komentar ditutup.

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru