DPRD Kota Bengkulu Gelar Paripurna Penyampaian Propemperda

- Penulis

Senin, 25 Januari 2021 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com- DPRD Kota Bengkulu pagi tadi menggelar Rapat Paripurna Intern dengan agenda Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bengkulu Tahun 2021. Senin (25/01/21) .

Tiga belas Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu untuk dibahas bersama Bapemperda DPRD Kota Bengkulu adalah :

  1. Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
  2. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2020-2040.
  3. Raperda tentang Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas.
  4. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
  5. Raperda tentang Kota Layak Anak.
  6. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
  7. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
  8. Reperda tentang Penyesuaian Nama Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Tirta Hidayah.
  9. Raperda tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bengkulu.
  10. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  11. Raperda tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga menjadi Perusahaan Umum Daerah Ratu Agung Niaga.
  12. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
  13. Raperda Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Baca Juga  Pemdes Desa Dusun Baru BS Salurkan BLT-DD Tahap 1 Kepada 41 KK

Sementara itu untuk Raperda Inisiatif DPRD yang diusulkan adalah :

  1. Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Tuak.
  2. Raperda Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bengkulu.
  3. Raperda Perlindungan Akses Bagi Penyandang Cacat/Disabilitas.

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, penyusunan Peraturan Daerah dilakukan melalui mekanisme penyampaian Propemperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD melalui Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. (Adv)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Reses Sudisman di Dapil IV, Warga Keluhkan Infrastruktur, Lampu Jalan Hingga Sampah
Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra
DPRD Kota Bersama Pemkot Bengkulu Setujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
 Kadis PUPR Seluma Lakukan Titik Nol Pertama di Tahun 2024
35 Anggota DPRD Kota Bengkulu Periode 2024-2029 Dilantik 
Kegiatan DAK Anggar Rp15 Miliar, Kadis PUPR Seluma ; Dua Ribu Rumah Warga akan di Pasang Secara Gratis
Paripurna DPRD Kota Bengkulu  Sahkan  APBD Perubahan 2024 
Dinas PUPR Kab.Rejang Lebong  Mengucapkan Dirgahayu RI Ke-79
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 20:20 WIB

Reses Sudisman di Dapil IV, Warga Keluhkan Infrastruktur, Lampu Jalan Hingga Sampah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:04 WIB

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra

Selasa, 30 September 2025 - 09:41 WIB

DPRD Kota Bersama Pemkot Bengkulu Setujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Rabu, 28 Agustus 2024 - 10:12 WIB

 Kadis PUPR Seluma Lakukan Titik Nol Pertama di Tahun 2024

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:57 WIB

35 Anggota DPRD Kota Bengkulu Periode 2024-2029 Dilantik 

Berita Terbaru