DPRD Kota Bengkulu Gelar Paripurna Penyampaian Propemperda

- Penulis

Senin, 25 Januari 2021 - 17:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com- DPRD Kota Bengkulu pagi tadi menggelar Rapat Paripurna Intern dengan agenda Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Bengkulu Tahun 2021. Senin (25/01/21) .

Tiga belas Raperda yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Bengkulu untuk dibahas bersama Bapemperda DPRD Kota Bengkulu adalah :

  1. Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
  2. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bengkulu Tahun 2020-2040.
  3. Raperda tentang Pelaksanaan Analisis Dampak Lalu Lintas.
  4. Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
  5. Raperda tentang Kota Layak Anak.
  6. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
  7. Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 05 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
  8. Reperda tentang Penyesuaian Nama Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Tirta Hidayah.
  9. Raperda tentang Pembentukan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bengkulu.
  10. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  11. Raperda tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Ratu Agung Niaga menjadi Perusahaan Umum Daerah Ratu Agung Niaga.
  12. Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
  13. Raperda Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
Baca Juga  Keluarga Besar Dinas DPPKB3A. BS, Ajak Masyarakat Pokus Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1443 H 2022

Sementara itu untuk Raperda Inisiatif DPRD yang diusulkan adalah :

  1. Raperda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Tuak.
  2. Raperda Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Bengkulu.
  3. Raperda Perlindungan Akses Bagi Penyandang Cacat/Disabilitas.

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, penyusunan Peraturan Daerah dilakukan melalui mekanisme penyampaian Propemperda yang diusulkan oleh Pemerintah Daerah kepada DPRD melalui Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD. (Adv)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 
Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 
Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu Hampir Rampung, Gubernur Helmi Targetkan Beroperasi Agustus 2026
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dan BPOM Tanam 1.000 Pohon, Wujudkan Green Campus Berbasis Ekoteologi
Tujuh Guru MIN 1 Rejang Lebong Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Profesional melalui Yudisium PPG UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu Teguhkan Komitmen Green Campus melalui Penandatanganan Piagam SDGs
UIN FAS Bengkulu Terima Kunjungan IAIN SAS Babel Bahas Penguatan Tata Kelola Akademik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:10 WIB

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46 WIB

Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:37 WIB

Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu Hampir Rampung, Gubernur Helmi Targetkan Beroperasi Agustus 2026

Jumat, 26 Juni 2026 - 17:53 WIB

UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dan BPOM Tanam 1.000 Pohon, Wujudkan Green Campus Berbasis Ekoteologi

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pimpin Apel Pagi di ESDM, Sekdaprov Apresiasi Inovasi Kebun Bantu Rakyat 

Selasa, 4 Agu 2026 - 10:41 WIB