Walikota Helmi Segera Copot Jabatan Lurah Sumber Jaya

- Penulis

Rabu, 3 Februari 2021 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu, Beritarafflesia.com- Menindak lanjuti laporan warga terkait polemik yang terjadi dikelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampun Melayu Kota Bengkulu, Walikota Bengkulu Helmi Hasan akhirnya buka suara.

Untu diketahui belum lama ini ratusan warga Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu akan mendatangi Kantor Walikota Bengkulu untuk mendesak pencopotan Jabatan Suzanna Erdawati Lurah Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu.

Terkait permintaan  warga itu Walikota Helmi Hasan mengatakan akan menindaklanjuti tuntutan warga tersebut serta mencari solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Terimakasih atas informasinya, ini akan kita tindaklanjuti dan mencari solusi terbaik untuk kedepannya, agar di sisi permasalahan ini tidak ada yang dirugikan baik dari masyarakat maupun dari pihak kelurahan” kata Walikota Helmi Hasan. Selasa (02/02/2021).

Iksan Nasir Seaku pendamping warga membenarkan mereka mendatangi kantor walikota untuk menemui titik terang polemik yang ada di kelurahan Sumber Jaya.

Dirinya mengatakan niat warga untuk meminta sang lurah mundur berawal dari adanya rencana masyarakat untuk melakukan pemekaran RT. Namun rencana mereka ditolak mentah-mentah oleh lurah dengan alasan yang tidak jelas.

Baca Juga  Kembali, Ambulance Pemkot Antarkan Jenazah Warga Ke Tapanuli Utara

Tidak hanya itu Lanjutnya, Sebelumnya para petugas pemungut sampah di kelurahan tersebut juga merasa keberatan dengan adanya pungutan retribusi sampah berdasarkan keputusan sang lurah.

“Ke Kantor Walikota, kita minta agar pak wali segera menganti Lurah Sumber Jaya, itu saja,” kata Iksan Nasir kepada media ini.

Disisi lain Salah satu Pengumpul Sampah di Kelurahan Sumber Jaya, Hengki mengaku jika pungutan tersebut sudah berlangsung lama dan sudah berjalan 3 tahun. Dirinya bersama beberapa orang tukang sampah menolak untuk menyetorkan 30 persen karena tidak ada aturan yang jelas. Pihak kelurahan juga menolak menggunakan kwitansi sebagai bukti pembayaran sehingga mereka khawatir jika setoran tersebut diduga pungutan liar (Pungli).

“Kalau kemarin kami diminta motor roda 3 itu 40 persen. Jadi 40 persen setor ke kelurahan dan 60 persen bagian kami. Sekarang saya pakai mobil pribadi untuk mengangkut sampah dan diminta setoran 30 persen dari hasil pendapatan,” kata Hengki (Pahri)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru