DPRD Kota Bengkulu Gelar Rapat, Tindaklanjuti Izin Indomaret

- Penulis

Senin, 8 Maret 2021 - 23:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bengkulu,Beritarafflesia.com Setelah menggelar sebanyak lima kali Rapat mendengar Pendapat dan satu kali melaksanakan sidak ke PT. Indomarco Prismatama Bengkulu terkait dengan izin operasional Indomaret, DPRD Kota Bengkulu sepakat untuk merekomendasikan penutupan seluruh gerai Indomaret yang tidak memiliki izin operasional.

Rapat dengar pendapat gabungan seluruh Komisi ini dilakukan guna untuk menindaklanjuti hasil sidak beberapa waktu lalu. Dewan satu suara berkesimpulan 72 gerai Indomaret reguler dan 10 gerai franchise, melanggar regulasi.

Dalam rapat dengar pendapat tersebut terungkap Disperindag sampai saat ini belum pernah mengeluarkan rekomendasi perizinan kepada pengusaha Indomaret.

“Kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi perizinan Indomaret karena setelah kami teliti banyak yang belum memenuhi syarat. Kamipun sudah memberikan surat teguran, dan diberi tenggang waktu kepada PT. Indomarco untuk memperbaiki dan melengkapi persyaratan,” kata Kadisperindag, Dewi Dharma dihadapan Anggota DPRD Kota Bengkulu, pada senin (08/03/2021)

Sementara itu Kepala DPMPTSP Toni Harisman mengakui pada tahun 2018 lalu Walikota pun telah mengeluarkan Surat Edaran penghentian pendirian Indomaret dengan maksud untuk melindungi pelaku usaha mikro dan kecil.

“Betul, ada SE Walikota yang meminta penghentian pendirian Indomaret untuk melindungi eksistensi pelaku usaha kecil (warung)”, katanya.

Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu menegaskan siapapun tidak boleh bermain-main dengan regulasi perizinan. Jika ada pihak yang berani bermain dalam perizinan toko modern dan retail ini, Dewan akan meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan,supaya di tidak sesuai dengan hukum yang berlaku

Baca Juga  Hadiri Pelantikan DPD KNPI Kota,Ketua DPRD Kota Suprianto "Pemuda Sebagai Pewaris Masa Depan"

“Jika ada yang kongkalingkong dengan Indomaret tidak berizin. Dan berani main dengan urusan izin ini, saya sendiri yang akan melaporkannya kepada aparat hukum “Tegasnya.

Selain itu Wakil Ketua II DPRD Kota Bengkulu, Alamsyah juga menilai kasus Indomaret menjadi bukti ketidak-seriusan penyelenggara pemerintahan untuk menegakkan regulasi terhadap usahan indomaret. Hal ini pun menjadi celah bagi Manajemen PT. Indomarco untuk bersikap acuh dalam mengurus perizinan.

Dirinyapun sepakat harus ada sangsi tegas, agar ada efek bagi siapapun yang melanggar aturan. “Harus ada tindakan tegas berupa sanksi kalau kita bicara soal regulasi. Selama perizinan sedang diurus, seluruh gerai harus ditutup sementara,sebelum perizinan dilengkapi. Karena terkait dengan ini juga akan berimbas terhadap PAD kota Bengkulu “Tutup Alamsyah

Sementara itu Ketua Komisi I Teuku Zulkarnain mengatakan, Sebagai pemipin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dirinya menggaris bawahi penyelenggara pemerintahan terutama DPRD tidak anti investasi. Namun persoalan perizinan pun tidak boleh diabaikan karena berkaitan dengan banyak aspek terutama terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Kita tidak anti investasi. Silahkan berinvestasi di Kota Bengkulu. Namun tidak juga boleh melanggar regulasi dengan mengabaikan perizinan. Persoalan investasi ini memiliki dampak yang luas, mulai dari persoalan ketenagakerjaan, pendapatan asli daerah dan keberpihakan terhadap sektor UMKM,” Ungkap tengku. (Adv)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026
DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026
Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 
Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 
Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu Hampir Rampung, Gubernur Helmi Targetkan Beroperasi Agustus 2026
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dan BPOM Tanam 1.000 Pohon, Wujudkan Green Campus Berbasis Ekoteologi
Tujuh Guru MIN 1 Rejang Lebong Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Profesional melalui Yudisium PPG UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:06 WIB

DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:10 WIB

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46 WIB

Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:37 WIB

Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu Hampir Rampung, Gubernur Helmi Targetkan Beroperasi Agustus 2026

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB