Hisap Sabu, Warga Pasar Pedati Ditangkap Polisi

- Penulis

Kamis, 11 Maret 2021 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu Tengah, Beritarafflesia.com- Jajaran satnarkoba polres Bengkulu Tengah ( Benteng ) berhasil mengamankan warga desa pasar pedati berinisial ZA saat asik menghisap sabu di pondok kebun desa srikuncoro.

Dijelaskan Wakapolres Benteng Kompol Abdu Arbain saat press conference kemarin ( Rabu, 10/03/21 ) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka atas laporan warga setempat, yang mencurigai gerak – gerik za.

“Ya, setelah mendapat informasi dari keterangan masyarakat, anggota SAtnarkoba telah berhasil mengamankan tersangka za,” ungkap Wakapolres Benteng.

Baca Juga  Oknum Karyawan Bank Bengkulu dan Tokilaporkan Dugaan Penipuan Kepolresta

Setelah dilakukan pengintaian z-a ternyata barusaja menggunakan narkoba jenis sabu di salah satu pondok kebun.

Polisi saat ini masih mendalami asal barang haram yang diperoleh z-a, ada dugaan pemasaran barang haram jenis sabu ini. Atas perbuatannya itu za dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang – Undang RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara.

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinilai Koperatif Nardianto Tidak Ditahan, Sidang Berlanjut di PN Arga Makmur
Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Pemdes Tanjung Dalam Salurkan BLT-DD kepada 9 KPM Periode Juli-September 2026
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:10 WIB

Dinilai Koperatif Nardianto Tidak Ditahan, Sidang Berlanjut di PN Arga Makmur

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Senin, 21 September 2026 - 09:37 WIB

Pemdes Tanjung Dalam Salurkan BLT-DD kepada 9 KPM Periode Juli-September 2026

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Berita Terbaru