Bengkulu Tengah, Beritarafflesia.com- Jajaran satnarkoba polres Bengkulu Tengah ( Benteng ) berhasil mengamankan warga desa pasar pedati berinisial ZA saat asik menghisap sabu di pondok kebun desa srikuncoro.
Dijelaskan Wakapolres Benteng Kompol Abdu Arbain saat press conference kemarin ( Rabu, 10/03/21 ) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka atas laporan warga setempat, yang mencurigai gerak ā gerik za.
āYa, setelah mendapat informasi dari keterangan masyarakat, anggota SAtnarkoba telah berhasil mengamankan tersangka za,ā ungkap Wakapolres Benteng.
Setelah dilakukan pengintaian z-a ternyata barusaja menggunakan narkoba jenis sabu di salah satu pondok kebun.
Polisi saat ini masih mendalami asal barang haram yang diperoleh z-a, ada dugaan pemasaran barang haram jenis sabu ini. Atas perbuatannya itu za dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang ā Undang RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara.













