Hisap Sabu, Warga Pasar Pedati Ditangkap Polisi

Bengkulu Tengah, Beritarafflesia.com- Jajaran satnarkoba polres Bengkulu Tengah ( Benteng ) berhasil mengamankan warga desa pasar pedati berinisial ZA saat asik menghisap sabu di pondok kebun desa srikuncoro.

Dijelaskan Wakapolres Benteng Kompol Abdu Arbain saat press conference kemarin ( Rabu, 10/03/21 ) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka atas laporan warga setempat, yang mencurigai gerak – gerik za.

Baca Juga  Wakil Bupati Benteng Kunjungi Kediaman Veteran, Berikan Penghargaan dan Bantuan di Hari Pahlawan Nasional

ā€œYa, setelah mendapat informasi dari keterangan masyarakat, anggota SAtnarkoba telah berhasil mengamankan tersangka za,ā€ ungkap Wakapolres Benteng.

Setelah dilakukan pengintaian z-a ternyata barusaja menggunakan narkoba jenis sabu di salah satu pondok kebun.

Baca Juga  Ormas Pijar Soroti PT Alfamart: Usaha Industri Dinilai Tidak Berdampak Pemulihan Ekonomi dan Diduga Gunakan BBM Subsidi

Polisi saat ini masih mendalami asal barang haram yang diperoleh z-a, ada dugaan pemasaran barang haram jenis sabu ini. Atas perbuatannya itu za dikenakan pasal 112 ayat 1 Undang – Undang RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga  Desa Pondok Kubang Benteng Gelar Musyawarah Desa Khusus Koperasi Desa Merah Putih

 

Share

Tinggalkan Balasan