Tuntut Realisasikan atau Hapus Perda, Massa Gelar Aksi di Kantor Gubernur Bengkulu

- Penulis

Senin, 12 April 2021 - 13:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Sejumlah massa yang tergabung dari berbagai Organisasi Kepemudaan (OKP) dan masyarakat dari Kabupetan Bengkulu Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Bengkulu, Senin (12/4/2021).

Dalam unjuk rasa tersebut massa menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu untuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu Nomor 6 tahun 2013 tentang Peraturan Pengguna Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Angkutan Hasil Perkebunan, yang dinilai abai ditegakan oleh pemerintah daerah.

Disampaikan Kepala Desa Tepi Laut Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara Zakaria, jika perda tersebut tidak ditegakkan lebih baik pemerintah mencabut kembali atau melakukan pembatalan terhadap perda tersebut.

“Karena perda ini sangat meresahkan di tingkat masyarakat di tingkat bawah. Ini sangat rentan dan menimbulkan berbagai konflik di tingkat lapangan jangan sampai karena perda ini timbul konflik horizontal yang terjadi di tingkat masyarakat,” kata Zakaria.

Baca Juga  Pemprov Bengkulu Dorong RAPI Berkontribusi Aktif Tanggap Darurat Bencana

Lebih lanjut Zakaria menerangkan, masyarakat telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan gubernur terkait polemik perda tersebut lantaran kondisi dilapangan tidak sesuai dengan perda yang ada. Sayangnya dari pertemuan tersebut, harapan masyarakat tidak juga terealisasi. Pihaknya juga meminta seluruh lembaga terkait untuk merespon ini secara positif. Agar aktivitas masyarakat terkhusus pengguna jalan umum dan jalan khusus ini tidak terganggu.

Kita meminta terciptanya sistem pemerintahan yang baik, tentu kita harapkan dengan adanya tuntut-tuntutan yang kecil seperti ini untuk cepat direspon agar tidak menimbulkan persoalan lebih lanjut,” tukasnya.

Dalam aksi tersebut massa melakukan orasi dan membentangkan spanduk-spanduk yang bertuliskan tuntunan agar pemerintah segera merealisasikan atau menghapuskan  Perda Provinsi Bengkulu Nomor 6 tahun 2013 tersebut. (Phr)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Percepat Listrik Masuk Desa,  Kementerian ESDM, dan PLN Siapkan Dibangun di 30 Lokasi
Hadirkan Mantan Jubir KPK RI, AMJ-Azwira Akan Gelar Talkshow Angkat Tema “Kritik Tanpa Jerat Pidana
Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen
Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon
Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis
Pemprov Bengkulu Hadiri Pengantar Tugas Kakorbinmas Baharkam Polri dan Kapolda Bengkulu
Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan
Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:08 WIB

Pemprov Percepat Listrik Masuk Desa,  Kementerian ESDM, dan PLN Siapkan Dibangun di 30 Lokasi

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:55 WIB

Hadirkan Mantan Jubir KPK RI, AMJ-Azwira Akan Gelar Talkshow Angkat Tema “Kritik Tanpa Jerat Pidana

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WIB

Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen

Senin, 15 Juni 2026 - 20:14 WIB

Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis

Berita Terbaru