Kanopi, Penguasa Diam Perusahaan Tak Beri THR

- Penulis

Selasa, 11 Mei 2021 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULU.Beritarafflesia.com – Sejumlah pemuda tergabung dalam Yayasan Kanopi Hijau menggelar aksi demonstrasi menuntut hak buruh di Bundaran Simpang Lima Ratu Samban Kota Bengkulu, Selasa (11/5/21).

Koordinator aksi, Suarli mengatakan 43 Buruh Harian Lepas (BHL) perawatan lahan di PT Agro Muko di Air Bikuk Estate yang wilayah lahan perkebunannya terletak di Desa Air bikuk, sejak 2017 hingga 2021 berjuang menuntut hak mereka di perusahaan.

Perjuangan BHL ini menuntut diterapkannya Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa tidak ada aturan yang menjelaskan perbedaan hak berdasarkan status kerja buruh.

Sehingga, kata Suarli BHL berhak mendapatkan THR, dan dibuktikan dengan keberhasilan perjuangan mereka yang telah mereka nikmati 2 tahun tekahir.

“Komunikasi yang kami lakukan, diketahui bahwa beberapa perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus dibayarkan maksimal H-7 dari hari raya,” kata Suarli.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, perusahaan wajib memberikan THR buruh/pekerja.

“Di sana dijelaskan bahwa perhitungan THR untuk pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah,” kata Suarli.

Baca Juga  Pemulihan Ekonomi, Gubernur Rohidin Pimpin Rapat PEN Bersama Kejati

Namun jika melihat dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan, di mana salah satu konsiderannya adalah UU nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, dimana menyebutkankan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR dengan berbagai macam alasan, yang salah satu alasannya adalah pandemi, perusahaan boleh membuat tindakan mendiskusikan, membuat kesepakatan, dan melaporkan ke dinas terkait paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Isi surat edaran Menaker sejatinya telah mendeskriditkan posisi buruh. kemudahan bagi perusahaan. Dengan alasan tidak mampu, dapat menjadi alasan tak membayarkan THR,” sebut Suarli.

Kanopi menilai sikap Menteri Tenaga Kerja demikian seperti memberikan toleransi yang begitu leluasa kepada pengusaha untuk mencari berbagai alasan ketidakpatuhan mereka terhadap aturan.

“Kondisi ini merupakan kemenangan pengusaha yang sudah berhasil menggiring negara untuk membuat berbagai aturan demikian, sehingga kami mengucapkan, selamat Kepada Perusahaan/pengusaha yang tidak membayar THR, anda telah  berhasil menghisap darah buruh,” kata Suarli. (Jeo)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Paripurna DPRD Bengkulu, Eksekutif Didesak Siapkan Materi Sejak Dini
Sekda Bengkulu Buka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di UMB
Cegah Pungli dan Gratifikasi, Kominfotik Bengkulu Tegaskan Komitmen Bersama
Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan
Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global
Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust
Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 20:54 WIB

Paripurna DPRD Bengkulu, Eksekutif Didesak Siapkan Materi Sejak Dini

Senin, 4 Mei 2026 - 14:47 WIB

Sekda Bengkulu Buka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di UMB

Rabu, 22 April 2026 - 11:50 WIB

Cegah Pungli dan Gratifikasi, Kominfotik Bengkulu Tegaskan Komitmen Bersama

Sabtu, 18 April 2026 - 22:46 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:24 WIB

Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global

Berita Terbaru