Kanopi, Penguasa Diam Perusahaan Tak Beri THR

- Penulis

Selasa, 11 Mei 2021 - 15:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULU.Beritarafflesia.com – Sejumlah pemuda tergabung dalam Yayasan Kanopi Hijau menggelar aksi demonstrasi menuntut hak buruh di Bundaran Simpang Lima Ratu Samban Kota Bengkulu, Selasa (11/5/21).

Koordinator aksi, Suarli mengatakan 43 Buruh Harian Lepas (BHL) perawatan lahan di PT Agro Muko di Air Bikuk Estate yang wilayah lahan perkebunannya terletak di Desa Air bikuk, sejak 2017 hingga 2021 berjuang menuntut hak mereka di perusahaan.

Perjuangan BHL ini menuntut diterapkannya Undang-Undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyebutkan bahwa tidak ada aturan yang menjelaskan perbedaan hak berdasarkan status kerja buruh.

Sehingga, kata Suarli BHL berhak mendapatkan THR, dan dibuktikan dengan keberhasilan perjuangan mereka yang telah mereka nikmati 2 tahun tekahir.

“Komunikasi yang kami lakukan, diketahui bahwa beberapa perusahaan tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus dibayarkan maksimal H-7 dari hari raya,” kata Suarli.

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, perusahaan wajib memberikan THR buruh/pekerja.

“Di sana dijelaskan bahwa perhitungan THR untuk pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah,” kata Suarli.

Baca Juga  Pencurian Warga Seluma, Diamankan Polsek Kampung Melayu

Namun jika melihat dari surat edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) nomor M/6/HK.04/VI/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan, di mana salah satu konsiderannya adalah UU nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, dimana menyebutkankan bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR dengan berbagai macam alasan, yang salah satu alasannya adalah pandemi, perusahaan boleh membuat tindakan mendiskusikan, membuat kesepakatan, dan melaporkan ke dinas terkait paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Isi surat edaran Menaker sejatinya telah mendeskriditkan posisi buruh. kemudahan bagi perusahaan. Dengan alasan tidak mampu, dapat menjadi alasan tak membayarkan THR,” sebut Suarli.

Kanopi menilai sikap Menteri Tenaga Kerja demikian seperti memberikan toleransi yang begitu leluasa kepada pengusaha untuk mencari berbagai alasan ketidakpatuhan mereka terhadap aturan.

“Kondisi ini merupakan kemenangan pengusaha yang sudah berhasil menggiring negara untuk membuat berbagai aturan demikian, sehingga kami mengucapkan, selamat Kepada Perusahaan/pengusaha yang tidak membayar THR, anda telah  berhasil menghisap darah buruh,” kata Suarli. (Jeo)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

 Pemprov Bengkulu Sinergi Bersama BPK RI, Perkuat Tata Kelola Belanja Daerah
Gubernur Helmi Hasan Bantu Warga Bangkit Pasca kebakaran, Serahkan Motor dan Mesin Jahit
Gebyar Semarak Merah Putih di Mukomuko, 10 Hari Beri Layanan Gratis Hiburan Bagi Warga
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
 Sekdaprov Gagaskan Solusi di Tengah Efisiensi Anggaran, Kebun Bantu Rakyat Jadi Percontohan
Pemprov Sambut Baik Rencana Penyerahan Hibah BUMN dan Rehabilitasi Dermaga di Pulau Enggano
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 21:33 WIB

 Pemprov Bengkulu Sinergi Bersama BPK RI, Perkuat Tata Kelola Belanja Daerah

Senin, 21 September 2026 - 19:21 WIB

Gubernur Helmi Hasan Bantu Warga Bangkit Pasca kebakaran, Serahkan Motor dan Mesin Jahit

Senin, 21 September 2026 - 19:04 WIB

Gebyar Semarak Merah Putih di Mukomuko, 10 Hari Beri Layanan Gratis Hiburan Bagi Warga

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 13:08 WIB

Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka

Berita Terbaru

Internasional

FOSS Group Perkenalkan Teknologi Proteksi Kebakaran Berbasis Aerogel

Sabtu, 19 Sep 2026 - 21:39 WIB