Rohidin Mersyah : Kebijakan Sekolah Menengah Atas Benteng Sangat Disayangkan

- Penulis

Rabu, 19 Mei 2021 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULU,Beritarafflesia.com – Gubernur Rohidin  Mersyah  menyayangkan sikap pengurus Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Bengkulu Tengah (Benteng) yang mengambil sikap untuk mengeluarkan MS (16), siswi viral akibat ujaran kebencian dan menghina kondisi Negara Palestina, rabu (19/5/2021).

“Sangat disayangkan karena menghilangkan hak anak untuk sekolah. Kesempatan anak untuk sekolah harus dilanjutkan. Harusnya sekolah membina agar anak menjadi cerdas dan membentuk karakter siswanya,” kata Rohidin

Rohidin meminta agar keputusan pemberhentian status sekolah MS dipertimbangkan. Ataupun bila harus dikeluarkan, maka pihak sekolah harus memfasilitasi keberlangsungan belajar yang akan MS peroleh.

“Saya minta agar tidak menghilangkan kesempatan anak untuk bersekolah, bagaimana caranya harus tetap belajar. Namun dengan pertimbangan hal ini tidak akan terjadi lagi” kata Rohidin.

Namun demikian, gubernur meminta agar pengawasan pihak sekolah maupun orangtua terhadap anak harus ditingkatkan. Apalagi status usia remaja yang masih mencari jati diri, membuat pendidik harus lebih ekstra mengawasi siswanya dalam belajar.

Baca Juga  Event Parade Musik Lagu Daerah dan Kuliner Khas Bengkulu Berjalan Sukses

Atas kejadian ini gubernur merespon agar pengawasan konseling di tingkat sekolah diutamakan. Demikian pola tingkah laku sosial, orangtua harus tanggap dan mendeteksi dini semua aktivitas anak dalam berkomunikasi.

“Hal ini sangat disayangkan sebenarnya apabila pelajar, mahasiswa ataupun orang terpelajar memberikan komentar intoleransi. Guru harus banyak melakukan bimbingan konseling,” tanggap Rohidin.

Sementara itu tanggapan Direktur Pusat Pendidikan untuk Perempuan dan Anak (PUPA) Bengkulu, Susi Handayani mengatakan sikap sekolah dengan mengeluarkan MS melanggar undang-undang. Ia menyebut, sekolah telah melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan.

Susi menilai, keputusan sekolah telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2015. Susi juga mengaku siap untuk melakukan pendampingan jika keluarga MS meminta.

“Pedomannya Permendikbud no 18 Tahun 2015. Sekolah ada kewajiban untuk melakukan pembinaan. Kalau begini, sekolah telah melanggar hak anak”. Tutupnya (Joe)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi
HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan
Dinilai Koperatif Nardianto Tidak Ditahan, Sidang Berlanjut di PN Arga Makmur
Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih
Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais
Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Terima Audiensi Kepala Kanwil DJPb, Helmi Hasan Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:05 WIB

HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 23:10 WIB

Dinilai Koperatif Nardianto Tidak Ditahan, Sidang Berlanjut di PN Arga Makmur

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais

Berita Terbaru