Rohidin Mersyah : Kebijakan Sekolah Menengah Atas Benteng Sangat Disayangkan

- Penulis

Rabu, 19 Mei 2021 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULU,Beritarafflesia.com – Gubernur Rohidin  Mersyah  menyayangkan sikap pengurus Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Bengkulu Tengah (Benteng) yang mengambil sikap untuk mengeluarkan MS (16), siswi viral akibat ujaran kebencian dan menghina kondisi Negara Palestina, rabu (19/5/2021).

“Sangat disayangkan karena menghilangkan hak anak untuk sekolah. Kesempatan anak untuk sekolah harus dilanjutkan. Harusnya sekolah membina agar anak menjadi cerdas dan membentuk karakter siswanya,” kata Rohidin

Rohidin meminta agar keputusan pemberhentian status sekolah MS dipertimbangkan. Ataupun bila harus dikeluarkan, maka pihak sekolah harus memfasilitasi keberlangsungan belajar yang akan MS peroleh.

“Saya minta agar tidak menghilangkan kesempatan anak untuk bersekolah, bagaimana caranya harus tetap belajar. Namun dengan pertimbangan hal ini tidak akan terjadi lagi” kata Rohidin.

Namun demikian, gubernur meminta agar pengawasan pihak sekolah maupun orangtua terhadap anak harus ditingkatkan. Apalagi status usia remaja yang masih mencari jati diri, membuat pendidik harus lebih ekstra mengawasi siswanya dalam belajar.

Baca Juga  Kode Alam: Cagub Gelar Kebersihan Pantai Tak Direstui akibat 2 hari di Hantam Hujan Deras

Atas kejadian ini gubernur merespon agar pengawasan konseling di tingkat sekolah diutamakan. Demikian pola tingkah laku sosial, orangtua harus tanggap dan mendeteksi dini semua aktivitas anak dalam berkomunikasi.

“Hal ini sangat disayangkan sebenarnya apabila pelajar, mahasiswa ataupun orang terpelajar memberikan komentar intoleransi. Guru harus banyak melakukan bimbingan konseling,” tanggap Rohidin.

Sementara itu tanggapan Direktur Pusat Pendidikan untuk Perempuan dan Anak (PUPA) Bengkulu, Susi Handayani mengatakan sikap sekolah dengan mengeluarkan MS melanggar undang-undang. Ia menyebut, sekolah telah melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan.

Susi menilai, keputusan sekolah telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2015. Susi juga mengaku siap untuk melakukan pendampingan jika keluarga MS meminta.

“Pedomannya Permendikbud no 18 Tahun 2015. Sekolah ada kewajiban untuk melakukan pembinaan. Kalau begini, sekolah telah melanggar hak anak”. Tutupnya (Joe)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rapat Paripurna Istimewa, DPRD Benteng Lantik Anggota Baru Lewat PAW
Pemkab Bengkulu Tengah Peringati Hardiknas 2026, Dorong Pendidikan Bermutu untuk Semua
Sekda Bengkulu Buka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di UMB
Tiga Orang Diamankan Terkait Dugaan Penimbunan dan Peredaran MinyakKita di Bengkulu Tengah
Sidak Mendadak, Bupati Bengkulu Tengah Pastikan RSD Sungai Lemau Siap Layani Masyarakat dengan Fasilitas Canggih
Bengkulu Tengah Borong 3 Penghargaan Bergengsi Nasional, Perumda Tirta Raflesia Tembus Bintang 4 di TOP BUMD Awards 2026 
Pemdes Pondok Kubang Salurkan BLT-DD kepada 7 KPM, Triwulan I Cair
Pemdes Dusun Anyar Salurkan BLT-DD kepada 8 KPM, Triwulan I 2026
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 19:11 WIB

Rapat Paripurna Istimewa, DPRD Benteng Lantik Anggota Baru Lewat PAW

Senin, 4 Mei 2026 - 19:02 WIB

Pemkab Bengkulu Tengah Peringati Hardiknas 2026, Dorong Pendidikan Bermutu untuk Semua

Senin, 4 Mei 2026 - 14:47 WIB

Sekda Bengkulu Buka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di UMB

Sabtu, 2 Mei 2026 - 21:27 WIB

Tiga Orang Diamankan Terkait Dugaan Penimbunan dan Peredaran MinyakKita di Bengkulu Tengah

Rabu, 29 April 2026 - 21:05 WIB

Sidak Mendadak, Bupati Bengkulu Tengah Pastikan RSD Sungai Lemau Siap Layani Masyarakat dengan Fasilitas Canggih

Berita Terbaru