Rohidin Mersyah : Kebijakan Sekolah Menengah Atas Benteng Sangat Disayangkan

- Penulis

Rabu, 19 Mei 2021 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULU,Beritarafflesia.com – Gubernur Rohidin  Mersyah  menyayangkan sikap pengurus Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Bengkulu Tengah (Benteng) yang mengambil sikap untuk mengeluarkan MS (16), siswi viral akibat ujaran kebencian dan menghina kondisi Negara Palestina, rabu (19/5/2021).

“Sangat disayangkan karena menghilangkan hak anak untuk sekolah. Kesempatan anak untuk sekolah harus dilanjutkan. Harusnya sekolah membina agar anak menjadi cerdas dan membentuk karakter siswanya,” kata Rohidin

Rohidin meminta agar keputusan pemberhentian status sekolah MS dipertimbangkan. Ataupun bila harus dikeluarkan, maka pihak sekolah harus memfasilitasi keberlangsungan belajar yang akan MS peroleh.

“Saya minta agar tidak menghilangkan kesempatan anak untuk bersekolah, bagaimana caranya harus tetap belajar. Namun dengan pertimbangan hal ini tidak akan terjadi lagi” kata Rohidin.

Namun demikian, gubernur meminta agar pengawasan pihak sekolah maupun orangtua terhadap anak harus ditingkatkan. Apalagi status usia remaja yang masih mencari jati diri, membuat pendidik harus lebih ekstra mengawasi siswanya dalam belajar.

Baca Juga  Walikota Ajak Masyarakat Sukseskan Vaksinasi Covid-19

Atas kejadian ini gubernur merespon agar pengawasan konseling di tingkat sekolah diutamakan. Demikian pola tingkah laku sosial, orangtua harus tanggap dan mendeteksi dini semua aktivitas anak dalam berkomunikasi.

“Hal ini sangat disayangkan sebenarnya apabila pelajar, mahasiswa ataupun orang terpelajar memberikan komentar intoleransi. Guru harus banyak melakukan bimbingan konseling,” tanggap Rohidin.

Sementara itu tanggapan Direktur Pusat Pendidikan untuk Perempuan dan Anak (PUPA) Bengkulu, Susi Handayani mengatakan sikap sekolah dengan mengeluarkan MS melanggar undang-undang. Ia menyebut, sekolah telah melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan.

Susi menilai, keputusan sekolah telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2015. Susi juga mengaku siap untuk melakukan pendampingan jika keluarga MS meminta.

“Pedomannya Permendikbud no 18 Tahun 2015. Sekolah ada kewajiban untuk melakukan pembinaan. Kalau begini, sekolah telah melanggar hak anak”. Tutupnya (Joe)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari HKG PKK Ke- 54 2026, Gubernur Helmi Dorong PKK Harus Jadi Pelopor Perubahan 
Pramuka Bengkulu Mantapkan Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045
Jambore Kader PKK Bengkulu 2026 Jadi Momentum Perkuat Solidaritas dan Sinergi
Beban Utang DBH Membayangi Ruang Fiskal Pemprov Bengkulu, Program Prioritas Tetap Berjalan
Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur 2026 Resmi Ditutup Sekdaprov
Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025
Sekdaprov resmi Tutup Kegiatan Kejuaraan Bulutangkis Sirkuit Nasional (Sirnas) B 2026
Gubernur Helmi Apresiasi Pelaksanaan Malam Puncak Undian SIMPEDA Nasional di Bengkulu.
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:53 WIB

Peringati Hari HKG PKK Ke- 54 2026, Gubernur Helmi Dorong PKK Harus Jadi Pelopor Perubahan 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 08:34 WIB

Pramuka Bengkulu Mantapkan Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Jambore Kader PKK Bengkulu 2026 Jadi Momentum Perkuat Solidaritas dan Sinergi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Beban Utang DBH Membayangi Ruang Fiskal Pemprov Bengkulu, Program Prioritas Tetap Berjalan

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:26 WIB

Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pramuka Bengkulu Mantapkan Komitmen Menuju Indonesia Emas 2045

Kamis, 27 Agu 2026 - 08:34 WIB