Rohidin Mersyah : Kebijakan Sekolah Menengah Atas Benteng Sangat Disayangkan

- Penulis

Rabu, 19 Mei 2021 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULU,Beritarafflesia.com – Gubernur Rohidin  Mersyah  menyayangkan sikap pengurus Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Bengkulu Tengah (Benteng) yang mengambil sikap untuk mengeluarkan MS (16), siswi viral akibat ujaran kebencian dan menghina kondisi Negara Palestina, rabu (19/5/2021).

“Sangat disayangkan karena menghilangkan hak anak untuk sekolah. Kesempatan anak untuk sekolah harus dilanjutkan. Harusnya sekolah membina agar anak menjadi cerdas dan membentuk karakter siswanya,” kata Rohidin

Rohidin meminta agar keputusan pemberhentian status sekolah MS dipertimbangkan. Ataupun bila harus dikeluarkan, maka pihak sekolah harus memfasilitasi keberlangsungan belajar yang akan MS peroleh.

“Saya minta agar tidak menghilangkan kesempatan anak untuk bersekolah, bagaimana caranya harus tetap belajar. Namun dengan pertimbangan hal ini tidak akan terjadi lagi” kata Rohidin.

Namun demikian, gubernur meminta agar pengawasan pihak sekolah maupun orangtua terhadap anak harus ditingkatkan. Apalagi status usia remaja yang masih mencari jati diri, membuat pendidik harus lebih ekstra mengawasi siswanya dalam belajar.

Baca Juga  Jelang Hari Ke-2, Program One Day One Juz Berjalan Khidmat

Atas kejadian ini gubernur merespon agar pengawasan konseling di tingkat sekolah diutamakan. Demikian pola tingkah laku sosial, orangtua harus tanggap dan mendeteksi dini semua aktivitas anak dalam berkomunikasi.

“Hal ini sangat disayangkan sebenarnya apabila pelajar, mahasiswa ataupun orang terpelajar memberikan komentar intoleransi. Guru harus banyak melakukan bimbingan konseling,” tanggap Rohidin.

Sementara itu tanggapan Direktur Pusat Pendidikan untuk Perempuan dan Anak (PUPA) Bengkulu, Susi Handayani mengatakan sikap sekolah dengan mengeluarkan MS melanggar undang-undang. Ia menyebut, sekolah telah melanggar hak anak untuk mendapatkan pendidikan.

Susi menilai, keputusan sekolah telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2015. Susi juga mengaku siap untuk melakukan pendampingan jika keluarga MS meminta.

“Pedomannya Permendikbud no 18 Tahun 2015. Sekolah ada kewajiban untuk melakukan pembinaan. Kalau begini, sekolah telah melanggar hak anak”. Tutupnya (Joe)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan
Bengkulu Tengah Rayakan HUT ke-18, Bupati Ajak Wujudkan Daerah Maju dan Berkelanjutan
Bangun Ekosistem Pembinaan Islami, UPT SAIK UINFAS Bengkulu Jalin PKS dengan UIN Raden Fatah
Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ
Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu
Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen
Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon
Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:54 WIB

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:57 WIB

Bengkulu Tengah Rayakan HUT ke-18, Bupati Ajak Wujudkan Daerah Maju dan Berkelanjutan

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:12 WIB

Bangun Ekosistem Pembinaan Islami, UPT SAIK UINFAS Bengkulu Jalin PKS dengan UIN Raden Fatah

Jumat, 19 Juni 2026 - 08:12 WIB

Pemprov Bengkulu Terima Aspirasi ASBS, Siap Kaji Persoalan Batas Wilayah dan Aktivitas PT DSJ

Selasa, 16 Juni 2026 - 23:21 WIB

Festival Tabut 2026 Resmi Dimulai, Helmi Hasan Siapkan Agenda Wisata Baru Bengkulu

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

PPPK Paruh Waktu Kembali Keluhkan Gaji yang Belum Dibayarkan

Rabu, 24 Jun 2026 - 15:54 WIB