Mantan Kades Suka Merindu Di Bui Tersandung Kasus Dana Desa

- Penulis

Rabu, 19 Mei 2021 - 15:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepahiang,Beritarafflesia.com – Kejaksaan Negeri Kepahiang melalui Tim Penyidik akhirnya menetapkan mantan Kades Suka Merindu TF dan MA pendamping desa sebagai tersangka dugaan Tipikor Pengelolaan Dana Desa (DD) Suka Merindu tahun anggaran 2017 lalu, pada hari rabu (19/4/2021).

Pasca ditetapkan Tsk, untuk Tsk TF langsung ditahan dan dititip di tahanan Polres Kepahiang. Sedangkan Tsk MA saat ini karena masih menjalani pidana umum di Rejang Lebong.

“Keduanya kita tetapkan tersangka untuk kasus pembangunan rabat beton, jembatan, penyelewengan dana bimtek dan uang pajak yang diakumulasikan lebih kurang Rp. 400 juta,” ungkap Kajari Kepahiang Ridwan SH, disampingi Kasi Pidsus Riki Musriza SH MH, Kasi Intel Arya Marsepa SH, saat jumpa pers.

Baca Juga  Tersangka Herman Bakti,Kasus Penipuan Dilimpahkan Kejaksa

“Kasus ini terungkap hasil koordinasi Kejari Kepahiang dengan APIP,” sambungnya.

Kasi Pidsus menambahkan, proses pidana ini upaya terakhir setelah diakukan upaya pemulihan.

Sebelumnya, penyidik menggeledah Kantor Camat Kepahiang dan Kantor Desa termasuk rumah mantan Kades guna mengumpulkan alat bukti terkait penyelewengan Dana Desa Suka Merindu.(Jon).

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik
Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka
Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan
Satlantas Polres Kepahiang Laksanakan Pengaturan dan Pengamanan Pemulangan Jamaah Haji Tahun 2026
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Peringati Hari Lahir Pancasila 2026, Wagub Bengkulu Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
Patroli Blue Light Satlantas Polres Kepahiang, Polisi Hadir Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas di Malam Hari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:00 WIB

Pemprov Bengkulu Gelar Pelatihan Pengelolaan Media Sosial, Tingkatkan Kualitas Informasi Publik

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:40 WIB

Gubernur Bengkulu Tekankan Transparansi SPMB 2026, Skor Seleksi Diminta Dibuka Secara Terbuka

Senin, 8 Juni 2026 - 16:33 WIB

Pemprov Bengkulu Bentuk Sentra Komando, Fokus Tangani Stunting dan Kemiskinan

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:12 WIB

Satlantas Polres Kepahiang Laksanakan Pengaturan dan Pengamanan Pemulangan Jamaah Haji Tahun 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru