Pemkab BU dan BPN Gelar Sidang Panitia Pertimbangan Landreform

- Penulis

Kamis, 3 Juni 2021 - 13:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bengkulu Utara,  Ir.H.Mian  saat sidang panitia pertimbangan landrefrom (perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah), di Ruang Rapat Sekretaris Daerah BU, Rabu (3/06/2021).

 

Bengkulu Utara,Beritarafflesia.com – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu Utara menggelar sidang panitia pertimbangan landrefrom (perubahan struktur penguasaan pemilikan tanah), di Ruang Rapat Sekretaris Daerah BU, Rabu (3/06/2021).

Dibuka oleh Ir.H.Mian Bupati Bengkulu Utara dalam rangka pembahasan pengusulan tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk ditetapkan menjadi tanah obyek tedistribusi dan penetapan subyek calon penerima redistribusi tanah.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri, Bupati Bengkulu Utara, Ir H Mian, Kepala Subdir Kepala Penetapan Redistribusi Potensi Bid. Tanah Direktorat Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN, Kepala Kantor BPN Bengkulu Utara Encep Mulya Nakwori, S. SiT., MH, Kasat Intel Polres Bengkulu Utara, Asisten I, Kepala organisasi perangkat daerah terkait.

Bupati Mian menegaskan, Rapat Sidang Panitia Pertimbangan Landreform ini merupakan kegiatan yang intinya Pemerintah hadir ditengah-tengah masayarakat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tentang legalitas tanah.

Baca Juga  Bapemperda Dan DPRD Kota Bengkulu Bahas Kembali Revisi Perda PBB-P2

“Diharapkan upaya ini dapat mampu memaksimalkan Redistribusi, memberikan sertifikat pada Sektor UKM, dan pemetaan bidang tanah di daerah Kabupaten Bengkulu Utara” terangnya .

Selain itu, Bupati juga berterima kasih kepada semua pihak khususnya BPN Kabupaten Bengkulu Utara dan Tim PPL atas kerja keras mengemban tugasnya dengan penuh semangat dan serius serta bertanggungjawab.

“Terimakasih karena dengan ini kami dapat memberikan kepastian setifikat hak atas tanah dan memberikan sertifikat gratis bagi masyarakat” tuturnya.

KepalaKantor Pertanahan (BPN) Encep Mulya Nakwori, S. SiT., MH Menyampaikan sidang PPL di laksanakan untuk membahas HGU dengan wilayah Lokasi Prioritas Reforma Agraria yaitu Sebanyak 579 Bidang Tanah dengan penerima ditujukan untuk peserta redistribusi, sertifikat untuk sektor UKM, dan pendaftaran tanah sistematis lengkap pemetaan bidang tanah (PBT) dan sertifikat hak atas tanah (SHAT). (Bl).

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekda Bengkulu Buka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di UMB
Polres Bengkulu Utara Gelar Sedekah Bersama, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat
Cegah Pungli dan Gratifikasi, Kominfotik Bengkulu Tegaskan Komitmen Bersama
Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global
Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan
Menuju Kawasan Industri Pulau Baai, Pemprov Bengkulu Himpun Pelaku Usaha
Inflasi Bengkulu Zona Hijau, Kepala Daerah Diminta Pantau Bapok Jelang Idulfitri
Pemprov Bengkulu Perkuat Literasi Digital Ramah Anak Lewat Bimtek Linimasa Bersama Komdigi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 14:47 WIB

Sekda Bengkulu Buka Aksi Nasional Pencegahan Penyalahgunaan OOT di UMB

Kamis, 30 April 2026 - 11:51 WIB

Polres Bengkulu Utara Gelar Sedekah Bersama, Wujud Kepedulian Sosial kepada Masyarakat

Rabu, 22 April 2026 - 11:50 WIB

Cegah Pungli dan Gratifikasi, Kominfotik Bengkulu Tegaskan Komitmen Bersama

Sabtu, 18 April 2026 - 22:24 WIB

Kopi Bengkulu Siap Naik Kelas, Pemprov Dorong Hilirisasi dan Daya Saing Global

Kamis, 9 April 2026 - 09:43 WIB

Banjir Bandang Terjang Kabupaten Lebong, Gubernur Salurkan Bantuan dan Layanan Kesehatan

Berita Terbaru