Bapenda Kota Bengkulu : Indomaret & Alfamart Boleh Pungut Parkir

- Penulis

Jumat, 18 Juni 2021 - 18:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Hadianto

Kota Bengkulu, (Beritarafflesia.com) – Jumat (18/6) Polres Kota Bengkulu gelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Dishub Kota Bengkulu, Bapenda Kota Bengkulu dan pihak Indomaret. Hal ini membahas persoalan parkir yang ada di Indomaret.

Disampaikan oleh Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Hadianto, pihak Indomaret dan Alfamart boleh memungut parkir. Namun ada mekanisme dalam pemungutan tersebut.

Pertama, kata Hadianto, pihak Indomaret dan Alfamart diharuskan membuat marka parkir. Sehingga kendaraan bisa tertata lebih rapi.

Kedua, Indomaret dan Alfamart juga diminta untuk membuat pembukuan parkir. Sehingga, kendaraan yang keluar – masuk bisa tercatat.

Selanjutnya, pihak Alfamart dan Indomaret diwajibkan menyetor pajak sebesar 30% dari omset atau penerimaan parkir di lokasi tersebut.

Baca Juga  Dedy Wahyudi : Kota Bengkulu Dilanda Banjir Karena Banjir Kiriman

“Jadi pajak yang harus dibayarkan fluktuatif sesuai dengan omset mereka,” kata dia.

Sebenarnya, kata Hadianto, pihak Alfamart dan Indomaret juga sudah membayar pajak parkir per awal Juni 2021.

“Indomaret bayar Rp28,5 juta, sementara Alfamart Rp13,9 juta,” imbuhnya.

Untuk nominal pungutan parkir, Hadianto menyampaikan hal ini sebenarnya tergantung dengan pihak pengelola. Ini sebagaimana terjadi di BIM, Rumah Sakit, dan objek pajak parkir lainnya.

“Yang ditetapkan nominal itu retribusi parkir. Kalau pajak parkir, terserah pengelola. Kita, Bapenda, menerima 30% omset kotor mereka,” kata dia.(BR)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru