Istri Muda Jadi Tersangka Setelah Lakukan KDRT Kepada Suami

- Penulis

Kamis, 5 Agustus 2021 - 13:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar, istri pukul suami

Manna, (Beritarafflesia.com) – Kamis (05/08) Personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Selatan ( BS ) Polda Bengkulu resmi menetapkan tersangka terhadap seorang istri muda berinisial Ee (51) atas kasus penganiayaan terhadap suaminya sendiri berinisial YS ( 61 ).

Kapolres BS, AKBP. Deddy Nata SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Gajendra Harbiandri disampaikan Kanit PPA Aipda Ezi Susiandi mengungkapkan, bahwa pihaknya resmi menetapkan Ee sebagai tersangka atas kasus KDRT yang dilakukannya pada suaminya sendiri. Disebutkan Ezi, kasus ini terjadi Juli lalu.

” Setelah pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, akhirnya Ee kami tetapkan sebagai tersangka.” Ungkap Kanit PPA.

Kanit PPA menjelaskan, Peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada tanggal 7 Juli 2021.

” karena kooperatif selama penyidikan awal, tersangka tidak kami tahan.” Jelas Kanit PPA.

Kanit PPA mengatakan, Ee merupakan istri kedua korban. Sementara istri pertama korban Ys telah meninggal dunia. Hubungan korban dan Ee semakin memburuk, hingga puncaknya pada awal Juli keduanya sempat tidak se rumah selama satu minggu.

Baca Juga  Pemkab Bengkulu Selatan Terus Agendakan Musrenbang, Kali ini Kecamatan Manna Tahun 2024

Korban lebih memilih meninggalkan rumah, sedangkan tersangka lebih memilih menetap di rumah korban. Berniat untuk mengambil barang-barang almarhum istri pertama di rumahnya, korban mendatangi rumah tanggal 7 Juli lalu. Saat itulah cekcok mulut antar keduanya terjadi. Namun korban tetap nekat masuk rumah dan mengambil barang-barang almarhuma istri pertama.

Dan saat korban mau pulang, saat itulah tersangka melakukan penganiayaan dengan cara memukul kepala korban bagian belakang, menggunakan kayu. “Ee resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dari keterangan korban dan saksi, tersangka melakukan pemukulan sebanyak satu kali,” terang Ezi.

Kendati demikian, Ezi menerangkan untuk tersangka tidak ditahan di Mapolres BS. Sebab pihaknya menilai selama ini tersangka berlaku kooperatif terhadap penyidik Unit PPA Polres BS. (Ynt)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Bengkulu Selatan Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Wabup Tekankan Koordinasi dan Perayaan Meriah
Desa Nanjungan Gelar Rembuk Stunting 2026, Perkuat Komitmen Percepatan Penurunan Stunting
WVI Akhiri Program di Bengkulu Selatan, Pemkab Siap Lanjutkan Hasil Pembangunan yang Telah Dicapai
Bupati Rifai Sambut Pangdam XXI/Radin Inten, Bahas Dukungan Pembangunan Daerah
Bupati Bengkulu Selatan Tinjau Perkebunan Sawit Replanting di Talang Randai, Dorong Harga TBS dan Perluasan Program
Bupati Bengkulu Selatan Salurkan Bantuan MEMBARA untuk Korban Kebakaran di Dua Desa
Sekda Bengkulu Selatan Hadiri Penyaluran Bantuan ATENSI Tahap II Tahun 2026 di Pasar Manna
Bupati Bengkulu Selatan Pimpin Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026, Tekankan Akurasi Data dan Profesionalitas Petugas
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 12:27 WIB

Pemkab Bengkulu Selatan Matangkan Persiapan HUT ke-81 RI, Wabup Tekankan Koordinasi dan Perayaan Meriah

Selasa, 30 Juni 2026 - 09:25 WIB

Desa Nanjungan Gelar Rembuk Stunting 2026, Perkuat Komitmen Percepatan Penurunan Stunting

Kamis, 25 Juni 2026 - 10:01 WIB

WVI Akhiri Program di Bengkulu Selatan, Pemkab Siap Lanjutkan Hasil Pembangunan yang Telah Dicapai

Selasa, 23 Juni 2026 - 09:47 WIB

Bupati Rifai Sambut Pangdam XXI/Radin Inten, Bahas Dukungan Pembangunan Daerah

Senin, 22 Juni 2026 - 13:42 WIB

Bupati Bengkulu Selatan Tinjau Perkebunan Sawit Replanting di Talang Randai, Dorong Harga TBS dan Perluasan Program

Berita Terbaru