Mantan Istri Gila Gugat Harta, Suami Lapor Ke Pengadilan Agama Mukomuko

- Penulis

Jumat, 27 Agustus 2021 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pembuatan berita acara di kantor desa Sidomakmur kec. Teramang jaya , lokasi kebun berada pada wilayah hukum desa Sidomakmur kec. Teramang jaya 

Mukomuko – Beritaraflesia.com- Ibarat pepatah bersatu kita teguh bercerai kita runtuh, pribahasa seperti ini sudah menjadi simbol negara republik indonesia, karena sudah kita dengar saat duduk di sekolah SD pada pelajaran pendidikan moral pancasila ( PMP ), yang tujuannya adalah agar siswa mengerti bagaimana nilai – nilai kesatuan dalam Negara republic Indonesia. Yang artinya jika kita terpecah – pecah gampang sekali kita di taklukan oleh penjajah.

Sama halnya di dalam lingkungan keluarga kalau tidak mengedepankan persatuan, pasti menjadi tombak perceraian sehingga runtuh. Ini terjadi pada pasangan suami istri berinisial ( Wrd dan Syi ) pasangan suami istri yang tinggal di desa Sidodadi kecamatan penarik. Mereka sudah berpisah selama setahun. Wrd merasa kewalahan menghadapi mantan istrinya yang selalu mengintai harta hasil dari perkawianannya selama berumah tangga, namun hal demikian bukan menjadi haknya.

Ket Poto: Kades desa Sidodadi bersama pihak kecamatan penarik dan petugas dari pengadilan agama muko-muko saat mengukur  Kebun sawit seluas 38000 M2 ( 2 kapling masing masing 19 000 M2 )

Bahkan yang terjadi selama ini inisial syi sebelumnya telah menjual tanah yang belum menjadi hak nya,padahal  belum ada kesepakatan kedua bela pihak. Lahan tanah tersebut berlokasi di desa Sidomakmur kecamatan Teramang Jaya, tanpa sepengetahuan mantan suaminya inisial wrd. Oleh sebab itu, wrd menyelesaikan permasalahan ini ke pengadilan agama.

“Sebenarnya kalau di total kebun sawit kami sebelum masalah ini ada sekitar 10 hektar, tapi karena ulah  mantan istri yang minta cerai dan bahkan meminta bagian harta gono gini, hampir separuh kebun sawit yang terjual, jadi kalau di biarkan lama kelamaan habis. Padahal kebun itu saya rawat dari nol sampai berbuah,beli kebun itu pun dari hasil jual harta saya di jawa”, sampai panitra pegadilana agama  mukomuko AD SH.pada kamis (26/8/2021) Kemarin

Baca Juga  Tokoh Bengkulu Sahril AB Siap Dukung Choirul Huda-Rahmadi AB Lanjutkan Pembangunan
Setelah di lakukan pemeriksaan oleh hakim kemudian di kabulkan, akhirnya terbit surat perkara dengan nomor : 175/Pdt.G/2021/PA. Mkm. untuk di lakukan sita jaminan sekaligus membuat berita acara

Dari kiri ke kanan : Ad SH Panitera Pengadilan Agama Mukomuko, Jk sebagai kades Sidodadi kecematan Penarik dan Fz SH sebagai saksi dari Pengadilan Agama mukomuko

“Tujuan dari sita jaminan ini untuk menjaga kepastian hukum agar harta tidak bisa diperjual – belikan, baik oleh syi maupun wrd sebelum ada putusan dari pengadilan agama, dan jika syi atau wrd menjual atau memindah – alihkan harta tersebut maka ada tindakan hukum”, jelasnya

Adapun sita jaminan berupa kebun sawit yang berlokasi di desa Sidomakmur kecamatan Teramang Jaya yang sudah menghasilkan seluas 38 000 M2 yang terdiri dari 2 kapling yang luasnya masing – masing  19000  M2 dan sebidang tanah dengan ukuran 15 M X 15M dan rumah beserta isinya yang berlokasi di desa Sidodadi kec.Penarik.

Hadir pada saat berita acara KADES JK, AD SH sebagai panitera, FZ SH dan MHB SH sebagai saksi, dan Wrd, pada saat itu Syi tidak hadir, karena bersama dengan suami barunya yang ia cinta setengah mati”(Buyung)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Mukomuko Bersama Polsek Jajaran Perkuat Pengamanan dan Pelayanan di Objek Wisata Saat Idul Fitri 1447 H
​AJPLH Perbaiki Posita dan Petitum, Sidang Perdana Lawan PT SSJA Digelar April Mendatang di PN Mukomuko
Pemkab Mukomuko Gencarkan Sosialisasi MKJP Untuk Tingkatkan Partisipasi KB Modern
Pemkab Mukomuko Dorong Percepatan Realisasi Dana Kelurahan di Kecamatan Kota Mukomuko
Sebelum 1×24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Mukomuko
DPRD Mukomuko Gelar Rapat Paripurna Terkait HUT Ke-22
Pemkab Mukomuko Gelar Kegiatan Jalan Santai
Ratusan Masyarakat Air Rami Muko- Muko Dukung Helmi Hasan Jadi Gubernur
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 24 Maret 2026 - 12:25 WIB

Polres Mukomuko Bersama Polsek Jajaran Perkuat Pengamanan dan Pelayanan di Objek Wisata Saat Idul Fitri 1447 H

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:57 WIB

​AJPLH Perbaiki Posita dan Petitum, Sidang Perdana Lawan PT SSJA Digelar April Mendatang di PN Mukomuko

Rabu, 29 Oktober 2025 - 09:40 WIB

Pemkab Mukomuko Gencarkan Sosialisasi MKJP Untuk Tingkatkan Partisipasi KB Modern

Senin, 13 Oktober 2025 - 09:49 WIB

Pemkab Mukomuko Dorong Percepatan Realisasi Dana Kelurahan di Kecamatan Kota Mukomuko

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:21 WIB

Sebelum 1×24 Jam, Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Mukomuko

Berita Terbaru