Pembuatan berita acara di kantor desa Sidomakmur kec. Teramang jaya , lokasi kebun berada pada wilayah hukum desa Sidomakmur kec. Teramang jaya
Mukomuko – Beritaraflesia.com- Ibarat pepatah bersatu kita teguh bercerai kita runtuh, pribahasa seperti ini sudah menjadi simbol negara republik indonesia, karena sudah kita dengar saat duduk di sekolah SD pada pelajaran pendidikan moral pancasila ( PMP ), yang tujuannya adalah agar siswa mengerti bagaimana nilai – nilai kesatuan dalam Negara republic Indonesia. Yang artinya jika kita terpecah – pecah gampang sekali kita di taklukan oleh penjajah.
Sama halnya di dalam lingkungan keluarga kalau tidak mengedepankan persatuan, pasti menjadi tombak perceraian sehingga runtuh. Ini terjadi pada pasangan suami istri berinisial ( Wrd dan Syi ) pasangan suami istri yang tinggal di desa Sidodadi kecamatan penarik. Mereka sudah berpisah selama setahun. Wrd merasa kewalahan menghadapi mantan istrinya yang selalu mengintai harta hasil dari perkawianannya selama berumah tangga, namun hal demikian bukan menjadi haknya.

Ket Poto: Kades desa Sidodadi bersama pihak kecamatan penarik dan petugas dari pengadilan agama muko-muko saat mengukur Kebun sawit seluas 38000 M2 ( 2 kapling masing masing 19 000 M2 )
Bahkan yang terjadi selama ini inisial syi sebelumnya telah menjual tanah yang belum menjadi hak nya,padahal belum ada kesepakatan kedua bela pihak. Lahan tanah tersebut berlokasi di desa Sidomakmur kecamatan Teramang Jaya, tanpa sepengetahuan mantan suaminya inisial wrd. Oleh sebab itu, wrd menyelesaikan permasalahan ini ke pengadilan agama.
“Sebenarnya kalau di total kebun sawit kami sebelum masalah ini ada sekitar 10 hektar, tapi karena ulah mantan istri yang minta cerai dan bahkan meminta bagian harta gono gini, hampir separuh kebun sawit yang terjual, jadi kalau di biarkan lama kelamaan habis. Padahal kebun itu saya rawat dari nol sampai berbuah,beli kebun itu pun dari hasil jual harta saya di jawa”, sampai panitra pegadilana agama mukomuko AD SH.pada kamis (26/8/2021) Kemarin
Setelah di lakukan pemeriksaan oleh hakim kemudian di kabulkan, akhirnya terbit surat perkara dengan nomor : 175/Pdt.G/2021/PA. Mkm. untuk di lakukan sita jaminan sekaligus membuat berita acara
Dari kiri ke kanan : Ad SH Panitera Pengadilan Agama Mukomuko, Jk sebagai kades Sidodadi kecematan Penarik dan Fz SH sebagai saksi dari Pengadilan Agama mukomuko
“Tujuan dari sita jaminan ini untuk menjaga kepastian hukum agar harta tidak bisa diperjual – belikan, baik oleh syi maupun wrd sebelum ada putusan dari pengadilan agama, dan jika syi atau wrd menjual atau memindah – alihkan harta tersebut maka ada tindakan hukum”, jelasnya
Adapun sita jaminan berupa kebun sawit yang berlokasi di desa Sidomakmur kecamatan Teramang Jaya yang sudah menghasilkan seluas 38 000 M2 yang terdiri dari 2 kapling yang luasnya masing – masing 19000 M2 dan sebidang tanah dengan ukuran 15 M X 15M dan rumah beserta isinya yang berlokasi di desa Sidodadi kec.Penarik.
Hadir pada saat berita acara KADES JK, AD SH sebagai panitera, FZ SH dan MHB SH sebagai saksi, dan Wrd, pada saat itu Syi tidak hadir, karena bersama dengan suami barunya yang ia cinta setengah mati”(Buyung)












