Lahan Kembali Di Kuasai oleh Jaringan Fatimah, Kuasa Hukum IAIN Segera Lapor Polda

- Penulis

Selasa, 14 September 2021 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum IAIN Bengkulu, Achmad Tarmizi Gumay

Bengkulu,Beritarafflesia.com– Setelah beberapa tahun lahan milik Institut Agama Islam Negeri (IAIN) tidak lagi di serobot warga, namun akhir-akhir ini group Fatimah bersama Miharsi’i dan rekan-rekannya kembali menduduki tanah milik IAIN Bengkulu

Hal ini ditemukannya kondisi lahan tersebut perlahan bersih dari semak-semak dan sudah ditanami tanaman beberapa batang pisang serta tanaman holtikultura.

Diceritakan Minharsi’i, selama menduduki lahan tersebut sudah berulang kali pihak IAIN Bengkulu berusaha untuk mengusir mereka.

Pondok Warga Group Fatima yang menduduki lahan IAIN Bengkulu

“Sudah lima kali pihak IAIN kesini, datang langsung, berkirim surat dan sampai terakhir menurunkan pengacara,” ungkap Minharsi’i saat diwawancara, Selasa (14/9/21).

Dikatakannya, selama melakukan aksinya, pihak IAIN tidak pernah bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut kepada mereka.

“Kalau memang milik IAIN Bengkulu, mana buktinya ?, kemaren pengacara IAIN datang juga saat diminta tunjukkan surat, mereka tidak bisa menunjukkan,” ujar Miharsi’i.

Dilain pihak, Kuasa Hukum IAIN Bengkulu, Achmad Tarmizi Gumay saat dikonfirmasi mengatakan akan melapor ke pihak yang berwajib.

“Dalam waktu dekat kita akan laporkan kepihak yang berwajib,” sampainya.

Baca Juga  Fatayat NU Peringati Maulid Nabi dan Hari Santri Bersama Habib Umar Bin Munthohar

Diceritakan oleh Achmad Tarmizi, saat dirinya turun ke lokasi, warga yang menduduki lahan tidak bisa menunjukkan alas hak atas lahan tersebut, maka dari itu selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh pihak IAIN dirinya akan melaporkan permasalahan ini ke pihak Polda Bengkulu. Mirisnya lagi sertifikat yang diklaim oleh pihak jaringan fatimah setelah dicek sertifikat tersebut Bodong, Karena tidak terigester di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu.

“Jadi dulu pernah digugat oleh grup Fatimah Cs Ke Pegadilan PTUN Medan dan alhamdulilah dimenangkan oleh IAIN Bengkulu. karena  dalam persidangan  saat itu terkuak bahwa warga yang menduduki lahan itu tidak bisa menunjukkan surat yang syah. sehingga pihak Pengadilan PTUN Medan  menetapkan keputusan bahwa  lahan itu syah di menangkan  IAIN Bengkulu” Tegas Tarmizi

Ia menambahkan” Saat ini jaringan fatimah kembali mengklaim bahwa lahan itu miliknya mengatasnamakan warga. karna  pihak IAIN memiliki surat yang syah, maka saya selaku kuasa hukum IAIN akan melaporkan warga yang terkesan mavia tanah itu ke pihak yang berwajib ”. Pungkasnya.(Phr)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen
Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis
Pemprov Bengkulu Hadiri Pengantar Tugas Kakorbinmas Baharkam Polri dan Kapolda Bengkulu
Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan
Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:25 WIB

Sekdaprov Tinjau Progres Pembangunan Gedung Sekolah Rakyat di Bengkulu Capai 88 Persen

Senin, 15 Juni 2026 - 20:14 WIB

Gubernur Helmi Hasan Sosialisasikan Gerakan Indonesia Memakmurkan Masjid 24 Jam di Cirebon

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:13 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:47 WIB

Pemprov Bengkulu dan Pemkab Mukomuko Percepat Dua Proyek Infrastruktur Strategis

Berita Terbaru