Kuasa Hukum IAIN Bengkulu, Achmad Tarmizi Gumay
Bengkulu,Beritarafflesia.com– Setelah beberapa tahun lahan milik Institut Agama Islam Negeri (IAIN) tidak lagi di serobot warga, namun akhir-akhir ini group Fatimah bersama Miharsi’i dan rekan-rekannya kembali menduduki tanah milik IAIN Bengkulu
Hal ini ditemukannya kondisi lahan tersebut perlahan bersih dari semak-semak dan sudah ditanami tanaman beberapa batang pisang serta tanaman holtikultura.
Diceritakan Minharsi’i, selama menduduki lahan tersebut sudah berulang kali pihak IAIN Bengkulu berusaha untuk mengusir mereka.
Pondok Warga Group Fatima yang menduduki lahan IAIN Bengkulu
“Sudah lima kali pihak IAIN kesini, datang langsung, berkirim surat dan sampai terakhir menurunkan pengacara,” ungkap Minharsi’i saat diwawancara, Selasa (14/9/21).
Dikatakannya, selama melakukan aksinya, pihak IAIN tidak pernah bisa menunjukkan bukti kepemilikan tanah tersebut kepada mereka.
“Kalau memang milik IAIN Bengkulu, mana buktinya ?, kemaren pengacara IAIN datang juga saat diminta tunjukkan surat, mereka tidak bisa menunjukkan,” ujar Miharsi’i.
Dilain pihak, Kuasa Hukum IAIN Bengkulu, Achmad Tarmizi Gumay saat dikonfirmasi mengatakan akan melapor ke pihak yang berwajib.
“Dalam waktu dekat kita akan laporkan kepihak yang berwajib,” sampainya.
Diceritakan oleh Achmad Tarmizi, saat dirinya turun ke lokasi, warga yang menduduki lahan tidak bisa menunjukkan alas hak atas lahan tersebut, maka dari itu selaku kuasa hukum yang ditunjuk oleh pihak IAIN dirinya akan melaporkan permasalahan ini ke pihak Polda Bengkulu. Mirisnya lagi sertifikat yang diklaim oleh pihak jaringan fatimah setelah dicek sertifikat tersebut Bodong, Karena tidak terigester di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bengkulu.
“Jadi dulu pernah digugat oleh grup Fatimah Cs Ke Pegadilan PTUN Medan dan alhamdulilah dimenangkan oleh IAIN Bengkulu. karena dalam persidangan saat itu terkuak bahwa warga yang menduduki lahan itu tidak bisa menunjukkan surat yang syah. sehingga pihak Pengadilan PTUN Medan menetapkan keputusan bahwa lahan itu syah di menangkan IAIN Bengkulu” Tegas Tarmizi
Ia menambahkan” Saat ini jaringan fatimah kembali mengklaim bahwa lahan itu miliknya mengatasnamakan warga. karna pihak IAIN memiliki surat yang syah, maka saya selaku kuasa hukum IAIN akan melaporkan warga yang terkesan mavia tanah itu ke pihak yang berwajib ”. Pungkasnya.(Phr)












