Gegara Potong BLT-UMKM, Perangkat Desa Bang Haji Benteng Terperangkap OTT

- Penulis

Minggu, 26 September 2021 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Bengkulu saat merilis hasil OTT perangkat desa di Bengkulu Tengah

Bengkulu,Beritarafflesia.com– Gara-gara melakukan pemotongan uang uang Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah BLT-UMKM) di Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji Bengkulu Tengah, yang bersumber dari Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) APBN TA 2021,perangkat desa di wilayah kabupaten Bengkulu tengah (Benteng) Terperangkap OTT polisi

Keempatnya perangkat desa tersebut adalah An (37) Kepala Dusun I Desa Air Napal, kemudian Ih (35) Kepala Dusun II Desa Air Napal, kemudian SM (40), Kasi Pemerintahan Desa Air Napal dan LS (42) yang menjabat sebagai Sekdes Air Napal Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah.

Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada Jumat (24/9/2021) di depan BRI Unit Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.

Saat ini Polda Bengkulu saat merilis hasil OTT perangkat desa di Bengkulu Tengah

“Keempatnya perangkat pemerintah desa itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pungutan uang Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah BLT-UMKM) di Desa Air Napal Kecamatan Bang Haji Bengkulu Tengah, yang bersumber dari Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) APBN TA 2021. ” jelas Dir Reskrimsus Kombes Pol Aries Andhi S.IK melalui Kanit 2 Subdit III Tipidkor AKP Khoiril Akbar S.IK, dalam press releases di Mapolda Bengkulu, Minggu (26/9/2021).

Baca Juga  Jelang Tahun Ajaran Baru, Gubernur Pesankan Ini Kepada Kepsek SMA/SMK/MA Swasta Kota Bengkulu

Dijelaskan Kanit, sejak Selasa 21 September 2021 sampai Jumat 24 September 2021, sebantak 63 pelaku usaha penerima UMKM Desa Air Napal mencnairkan bantuan tahap pertama di BRI Unit Pondok Kelapa. Kemudian, dalam pelaksanaannya, perangkat desa yakni Kadun I dan Kadun II  meminta sebesar Rp 300 rb-Rp 350 ribu kepada pelaku usaha yang diserahkan kepada LS selaku Sekdes Air Napal.

“Pada saat perangkat desa melakukan pungutan potongan uang BLT-UMKM kepada pelaku usaha atas nama Mus Mudaya, penyidik mengamankan tersangka dan didapati uang Rp 950 ribu. Kemudian, berdasarkan pengembangan ditemukan uang Rp 9.550.000 dari tersangka LS selaku Sekdes, jadi total barang bukti yang diamankan Rp 10.500.000,” jelasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman minimalnya pidana penjara 4 tahun dan ancaman maksimal pidana penjara 20 tahun.

Terhadap keempat tersangka, penyidik melakukan penahanan dan masih melakukan pengembangan jika ditemukan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.(jasa)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jambore Kader PKK Bengkulu 2026 Jadi Momentum Perkuat Solidaritas dan Sinergi
Beban Utang DBH Membayangi Ruang Fiskal Pemprov Bengkulu, Program Prioritas Tetap Berjalan
Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur 2026 Resmi Ditutup Sekdaprov
Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025
Sekdaprov resmi Tutup Kegiatan Kejuaraan Bulutangkis Sirkuit Nasional (Sirnas) B 2026
Gubernur Helmi Apresiasi Pelaksanaan Malam Puncak Undian SIMPEDA Nasional di Bengkulu.
Jamsostek Award 2026 Disiapkan, Pemprov Bengkulu Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja
Perkembangan Teknologi Digital, Wagub Mian Tekankan BPD Jadi Nahkoda Penggerak Ekonomi Daerah
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Jambore Kader PKK Bengkulu 2026 Jadi Momentum Perkuat Solidaritas dan Sinergi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Beban Utang DBH Membayangi Ruang Fiskal Pemprov Bengkulu, Program Prioritas Tetap Berjalan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur 2026 Resmi Ditutup Sekdaprov

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:26 WIB

Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Gubernur Helmi Apresiasi Pelaksanaan Malam Puncak Undian SIMPEDA Nasional di Bengkulu.

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur 2026 Resmi Ditutup Sekdaprov

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:46 WIB

Provinsi Bengkulu

Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 24 Agu 2026 - 18:26 WIB