Ikatan Notaris Indonesia dan IPPAT Gandeng Advokat Jecky Haryanto SH

- Penulis

Kamis, 7 Oktober 2021 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Jecky Haryanto SH di percaya sebagai pengacara/konsultan hukum IPPAT Dan INI

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Bengkulu dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) resmi menggandeng Kantor Advokat Jecky Haryanto SH dan rekan sebagai pengacara/konsultan hukum. Penandatanganan kontrak jasa hukum itu dilakukan oleh Ketua INI dan IPPAT Deni Yohanes SH M.Kn dan Jecky Haryanto SH.

“Dengan ditanda-tangani nya kontrak hukum ini, maka  secara resmi Kantor Advokat Jecky Haryanto, SH menjadi kuasa hukum dari Pengda Kota Bengkulu INI dan IPPAT, dan berharap supaya kedepan nantinya dapat menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi anggota INI & IPPAT Kota Bengkulu  dalam menjalan tugas  jabatannya  sebagai  Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah,” kata Jecky yang juga ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bengkulu ini. Kamis (7/10/2021)

Jecky menjelaskan, bahwa Jabatan Notaris dan PPAT adalah profesi yg dilindungi oleh peraturan perundang-undangan,  yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah,  sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, maka perlu satu pemahaman sehubungan dengan  pelaksanaan UU Jabatan Notaris dan Peraturan Jabatan PPAT terhadap semua pihak  terkait.

Baca Juga  16 Pejabat Eselon II Lingkungan Pemkot Bengkulu Ikuti Job Fit

“Sehingga apabila ada terjadi persoalan – persoalan  hukum terkait produk hukum yang dibuat oleh Notaris maupun PPAT berupa Akta Otentik dapat didudukan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” pungkas Jecky. (Phr)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Respons Cepat Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Penembakan di Dekai, Dua Warga Sipil Terluka dan Pelaku Diburu
Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu
188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas
Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung
HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat
Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng
Pemkot Bengkulu Tegaskan Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota dan DPRD Langgar Hukum
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 09:34 WIB

Respons Cepat Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Penembakan di Dekai, Dua Warga Sipil Terluka dan Pelaku Diburu

Senin, 20 April 2026 - 10:09 WIB

Karnaval Batik Internasional 2026 Meriah, 10 Ribu Pengunjung Padati Kota Bengkulu

Rabu, 8 April 2026 - 19:50 WIB

188 PNS Pemprov Bengkulu Diambil Sumpah, Ditekankan Disiplin dan Profesionalitas

Senin, 6 April 2026 - 08:37 WIB

Dipimpin Wakil Walikota, Pencarian Korban Tenggelam di Jenggalu Terus Berlangsung

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:32 WIB

HP Wartawati Dirampas Saat Rekam Dugaan Pungli di Pantai Zakat

Berita Terbaru