Ikatan Notaris Indonesia dan IPPAT Gandeng Advokat Jecky Haryanto SH

- Penulis

Kamis, 7 Oktober 2021 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Jecky Haryanto SH di percaya sebagai pengacara/konsultan hukum IPPAT Dan INI

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Bengkulu dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) resmi menggandeng Kantor Advokat Jecky Haryanto SH dan rekan sebagai pengacara/konsultan hukum. Penandatanganan kontrak jasa hukum itu dilakukan oleh Ketua INI dan IPPAT Deni Yohanes SH M.Kn dan Jecky Haryanto SH.

“Dengan ditanda-tangani nya kontrak hukum ini, maka  secara resmi Kantor Advokat Jecky Haryanto, SH menjadi kuasa hukum dari Pengda Kota Bengkulu INI dan IPPAT, dan berharap supaya kedepan nantinya dapat menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi anggota INI & IPPAT Kota Bengkulu  dalam menjalan tugas  jabatannya  sebagai  Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah,” kata Jecky yang juga ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bengkulu ini. Kamis (7/10/2021)

Jecky menjelaskan, bahwa Jabatan Notaris dan PPAT adalah profesi yg dilindungi oleh peraturan perundang-undangan,  yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah,  sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, maka perlu satu pemahaman sehubungan dengan  pelaksanaan UU Jabatan Notaris dan Peraturan Jabatan PPAT terhadap semua pihak  terkait.

Baca Juga  Satpol-PP Dan DLH Siagakan Personil Antisipasi Warga Buang Sampah Sembarangan

“Sehingga apabila ada terjadi persoalan – persoalan  hukum terkait produk hukum yang dibuat oleh Notaris maupun PPAT berupa Akta Otentik dapat didudukan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” pungkas Jecky. (Phr)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat
SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan
SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan
SMA Negeri 1 Kota Bengkulu Meriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan Beragam Perlombaan
Jual Seragam Rp800 Ribu di SDN 66 Kota Bengkulu Disorot Orang Tua Siswa Desak Wali Kota Tegas
Wali Kota Dedy Wahyudi Terima Kunker Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, Bahas Program Inovatif dan Pengelolaan ZIS
Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada Peringatan HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 07:53 WIB

Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:06 WIB

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Gelar Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI Belangsung dengan Khidmat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:48 WIB

SD Negeri 24 Kota Bengkulu Meriahkan HUT ke-81 RI Laksanakan Beragam Trobosan Perlombaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

SD Negeri 77 Kota Bengkulu Sukses Meriahkan HUT ke-81 RI dengan Beragam Perlombaan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:55 WIB

SMA Negeri 1 Kota Bengkulu Meriahkan HUT Kemerdekaan RI dengan Beragam Perlombaan

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB