Ikatan Notaris Indonesia dan IPPAT Gandeng Advokat Jecky Haryanto SH

- Penulis

Kamis, 7 Oktober 2021 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Jecky Haryanto SH di percaya sebagai pengacara/konsultan hukum IPPAT Dan INI

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Bengkulu dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) resmi menggandeng Kantor Advokat Jecky Haryanto SH dan rekan sebagai pengacara/konsultan hukum. Penandatanganan kontrak jasa hukum itu dilakukan oleh Ketua INI dan IPPAT Deni Yohanes SH M.Kn dan Jecky Haryanto SH.

“Dengan ditanda-tangani nya kontrak hukum ini, maka  secara resmi Kantor Advokat Jecky Haryanto, SH menjadi kuasa hukum dari Pengda Kota Bengkulu INI dan IPPAT, dan berharap supaya kedepan nantinya dapat menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi anggota INI & IPPAT Kota Bengkulu  dalam menjalan tugas  jabatannya  sebagai  Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah,” kata Jecky yang juga ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bengkulu ini. Kamis (7/10/2021)

Jecky menjelaskan, bahwa Jabatan Notaris dan PPAT adalah profesi yg dilindungi oleh peraturan perundang-undangan,  yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah,  sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, maka perlu satu pemahaman sehubungan dengan  pelaksanaan UU Jabatan Notaris dan Peraturan Jabatan PPAT terhadap semua pihak  terkait.

Baca Juga  Program BPJS Gratis Walikota Helmi – Dedy  Sangat Dirasakan Manfaatnya Bagi Masyarakat Kota Bengkulu

“Sehingga apabila ada terjadi persoalan – persoalan  hukum terkait produk hukum yang dibuat oleh Notaris maupun PPAT berupa Akta Otentik dapat didudukan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” pungkas Jecky. (Phr)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Edi Hariyanto Tolak Parkir Indomaret-Alfamart Jadi Solusi Lapangan Kerja: Jangan Bebani Rakyat
Proyek Revitalisasi SDN 84 Rejang Lebong Disorot, Dugaan Korupsi Terjadi Pada Pekerjaan Tak Sesuai RAB
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:53 WIB

Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 

Jumat, 18 September 2026 - 14:06 WIB

Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar

Berita Terbaru