Ikatan Notaris Indonesia dan IPPAT Gandeng Advokat Jecky Haryanto SH

- Penulis

Kamis, 7 Oktober 2021 - 09:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Advokat Jecky Haryanto SH di percaya sebagai pengacara/konsultan hukum IPPAT Dan INI

Bengkulu, Beritarafflesia.com- Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Bengkulu dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) resmi menggandeng Kantor Advokat Jecky Haryanto SH dan rekan sebagai pengacara/konsultan hukum. Penandatanganan kontrak jasa hukum itu dilakukan oleh Ketua INI dan IPPAT Deni Yohanes SH M.Kn dan Jecky Haryanto SH.

“Dengan ditanda-tangani nya kontrak hukum ini, maka  secara resmi Kantor Advokat Jecky Haryanto, SH menjadi kuasa hukum dari Pengda Kota Bengkulu INI dan IPPAT, dan berharap supaya kedepan nantinya dapat menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi anggota INI & IPPAT Kota Bengkulu  dalam menjalan tugas  jabatannya  sebagai  Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah,” kata Jecky yang juga ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bengkulu ini. Kamis (7/10/2021)

Jecky menjelaskan, bahwa Jabatan Notaris dan PPAT adalah profesi yg dilindungi oleh peraturan perundang-undangan,  yaitu Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,  sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris serta Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah,  sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, maka perlu satu pemahaman sehubungan dengan  pelaksanaan UU Jabatan Notaris dan Peraturan Jabatan PPAT terhadap semua pihak  terkait.

Baca Juga  Modus Penimpuan Naku-Ngaku, Oknum Coba Menipu Pengurus Masjid Modus Tawaran Bantuan

“Sehingga apabila ada terjadi persoalan – persoalan  hukum terkait produk hukum yang dibuat oleh Notaris maupun PPAT berupa Akta Otentik dapat didudukan sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku,” pungkas Jecky. (Phr)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ratusan Tenda Siluman, Diduga Lakukan Pungli di Festival Tabot 2026
Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C
Personel Pos Pelayanan Pantai Zakat Intensifkan Patroli dan Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung
Tingkatkan Kekompakan, Kemenag Kota Bengkulu Gelar Olahraga Bersama
Eduva Autism Therapy Centre Rayakan Ulang Tahun ke-3, Perkuat Komitmen Layani Anak Berkebutuhan Khusus
PDI Perjuangan Bengkulu Gelar Musancab PAC, Ir. H. Mian Tekankan Kerja Nyata untuk Rakyat
Plh Walikota Bengkulu Hadiri Reuni Akbar SMANDA Angkatan 1980–2025
Respons Cepat Satgas Damai Cartenz dan Polres Yahukimo Tangani Penembakan di Dekai, Dua Warga Sipil Terluka dan Pelaku Diburu
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:49 WIB

Ratusan Tenda Siluman, Diduga Lakukan Pungli di Festival Tabot 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:54 WIB

Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:50 WIB

Personel Pos Pelayanan Pantai Zakat Intensifkan Patroli dan Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:11 WIB

Tingkatkan Kekompakan, Kemenag Kota Bengkulu Gelar Olahraga Bersama

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:07 WIB

Eduva Autism Therapy Centre Rayakan Ulang Tahun ke-3, Perkuat Komitmen Layani Anak Berkebutuhan Khusus

Berita Terbaru