Polres Kepahiang Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi Online, 1 Pria dan 4 Wanita Ditangkap Polisi

- Penulis

Kamis, 21 Oktober 2021 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kepahiang Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi Online, 1 Pria dan 4 Wanita Ditangkap Polisi

KEPAHIANG,Beritarafflesia.com- Sat Reskrim Polres kabupaten Kepahiang Polda Bengkulu Berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online melalui aplikasi MiChat serta menangkap lima orang tersangka berinisial HM (23), SA (22), MC (21), MS (22), JA (24) pada hari selasa tanggal 05 oktober 2021.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.IK, M.AP, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau, S.IK., MH dalam pelaksanaan konferensi pers kemarin (selasa, 19/10/2021) kemarin pengungkapan lima tersangka ini ditangkap disebuah kontrakan yang berada di Jalan Mandi Angin Kelurahan Pensiunan Depan.

” kelima tersangka tersebut terdiri dari 4 (empat) orang perempuan dan 1 (satu) orang laki-laki yang merupakan penyewa kontrakan.” Ungkap Kapolres Kepahiang.

Dijelaskan oleh Kapolres Kepahiang, kelima tersangka prostitusi online yang berhasil ditangkap pada selasa sekitar pukul 15.30 wib tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan prostitusi Online lewat aplikasi MiChat dan sangat meresahkan masyarakat sekitar karena tempat berlangsungnya prostitusi berada di lingkungan mereka.

Satu orang pria, empat perempuan di tangkap polisi

Mendapat informasi tersebut, Kemudian Unit Opsnal Tim Elang Jupi dan Unit PPA melakukan Under Cover atau penyamaran serta pemetaan tempat lokasi juga orang-orang yang terkait dengan prostitusi Online dengan cara masuk atau menggunakan aplikasi MiChat tersebut.

Baca Juga  Pemdes Daspeta 2 Kepahiang Bangun Jalan Usaha Tani dan Salurkan BLT Kepada Warga

Anggota yang melakukan penyemaran pun segera melakukan kesepakatan atau kesepakatan harga dengan akun yang diketahui prostitusi Online yang menawarkan Open Booking (BO), Setelah kesepakatan terjadi harga 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk 2 orang PSK. kemudian anggota yang diarahkan oleh pelaku yang menawarkan BO terbuka di MiChat ke kontrakkan yang berlokasi di Jalan Mandi Angin Kelurahan Pensiunan Depan.

Sat Reskrim Polres Kepahiang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau, S.IK., MH,. Setelah mengetahui lokasi prostitusi atas laporan anggota yang segera menuju ke lokasi kejahatan perdagangan orang untuk melakukan tindakan pengamanan.

” Bersama kelima tersangka kami juga barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) terlupakan hasil dari praktik prostitusi.” Jelas Kapolres Kepahiang.

Para tersangka terjerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(jon)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RSUD Kepahiang Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Gratis 26 September 2026
Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan
Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri
Pemdes Tangsi Duren Gelar Musyawarah Khusus Penetapan BPD Periode 2026–2034
Pemdes Barat Wetan Kepahiang Rutin Gelar Posyandu, Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak
Pimpinan dan Anggota DPRD Kepahiang Semangat Mengikuti Upacara HUT RI ke-81 2026
Pemkab Kepahiang Gelar Rapat Paripurna Matangkan Persiapan HUT  Kemerdekaan RI Ke-81 2026
Gunakan Modus Sertifikat Bodong sebagai Jaminan, Rudi Bambang Hermanto Tipu Beli BBM Senilai Rp100 Juta
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:03 WIB

RSUD Kepahiang Gelar Bakti Sosial Operasi Bibir Sumbing Gratis 26 September 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:24 WIB

Keberhasilan Polda Bengkulu Panen 4 Ton Jagung dan Tebar 3.000 Benih Ikan Patin Dukung Ketahanan Pangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:03 WIB

Apriansyah Laporkan Dugaan Kriminalisasi dan Penyalahgunaan Wewenang Penyidik PPA Polda Bengkulu Ke Mabes Polri

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Pemdes Tangsi Duren Gelar Musyawarah Khusus Penetapan BPD Periode 2026–2034

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Pemdes Barat Wetan Kepahiang Rutin Gelar Posyandu, Perkuat Layanan Kesehatan Ibu dan Anak

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Turnamen Mini Soccer Piala Gubernur 2026 Resmi Ditutup Sekdaprov

Selasa, 25 Agu 2026 - 11:46 WIB

Provinsi Bengkulu

Paripurna DPRD Provinsi, Tujuh Fraksi Terima Pertanggungjawaban APBD 2025

Senin, 24 Agu 2026 - 18:26 WIB