Polres Kepahiang Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi Online, 1 Pria dan 4 Wanita Ditangkap Polisi

Polres Kepahiang Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi Online, 1 Pria dan 4 Wanita Ditangkap Polisi

KEPAHIANG,Beritarafflesia.com- Sat Reskrim Polres kabupaten Kepahiang Polda Bengkulu Berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online melalui aplikasi MiChat serta menangkap lima orang tersangka berinisial HM (23), SA (22), MC (21), MS (22), JA (24) pada hari selasa tanggal 05 oktober 2021.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.IK, M.AP, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau, S.IK., MH dalam pelaksanaan konferensi pers kemarin (selasa, 19/10/2021) kemarin pengungkapan lima tersangka ini ditangkap disebuah kontrakan yang berada di Jalan Mandi Angin Kelurahan Pensiunan Depan.

” kelima tersangka tersebut terdiri dari 4 (empat) orang perempuan dan 1 (satu) orang laki-laki yang merupakan penyewa kontrakan.” Ungkap Kapolres Kepahiang.

Baca Juga  SMSI Teken MoU dengan Kongres Advokat Indonesia Bengkulu

Dijelaskan oleh Kapolres Kepahiang, kelima tersangka prostitusi online yang berhasil ditangkap pada selasa sekitar pukul 15.30 wib tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan prostitusi Online lewat aplikasi MiChat dan sangat meresahkan masyarakat sekitar karena tempat berlangsungnya prostitusi berada di lingkungan mereka.

Satu orang pria, empat perempuan di tangkap polisi

Mendapat informasi tersebut, Kemudian Unit Opsnal Tim Elang Jupi dan Unit PPA melakukan Under Cover atau penyamaran serta pemetaan tempat lokasi juga orang-orang yang terkait dengan prostitusi Online dengan cara masuk atau menggunakan aplikasi MiChat tersebut.

Baca Juga  Tawuran Pelajar Di Kepahiang, 3 Pelajar Ditetapkan Tersangka

Anggota yang melakukan penyemaran pun segera melakukan kesepakatan atau kesepakatan harga dengan akun yang diketahui prostitusi Online yang menawarkan Open Booking (BO), Setelah kesepakatan terjadi harga 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk 2 orang PSK. kemudian anggota yang diarahkan oleh pelaku yang menawarkan BO terbuka di MiChat ke kontrakkan yang berlokasi di Jalan Mandi Angin Kelurahan Pensiunan Depan.

Sat Reskrim Polres Kepahiang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau, S.IK., MH,. Setelah mengetahui lokasi prostitusi atas laporan anggota yang segera menuju ke lokasi kejahatan perdagangan orang untuk melakukan tindakan pengamanan.

Baca Juga  Ini Kata Ketua Dewan,Bupati Paparkan Keberhasilan 2022

” Bersama kelima tersangka kami juga barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) terlupakan hasil dari praktik prostitusi.” Jelas Kapolres Kepahiang.

Para tersangka terjerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(jon)

Share

Tinggalkan Balasan