Polres Kepahiang Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi Online, 1 Pria dan 4 Wanita Ditangkap Polisi

- Penulis

Kamis, 21 Oktober 2021 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Kepahiang Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi Online, 1 Pria dan 4 Wanita Ditangkap Polisi

KEPAHIANG,Beritarafflesia.com- Sat Reskrim Polres kabupaten Kepahiang Polda Bengkulu Berhasil mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online melalui aplikasi MiChat serta menangkap lima orang tersangka berinisial HM (23), SA (22), MC (21), MS (22), JA (24) pada hari selasa tanggal 05 oktober 2021.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman S.IK, M.AP, yang didampingi Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau, S.IK., MH dalam pelaksanaan konferensi pers kemarin (selasa, 19/10/2021) kemarin pengungkapan lima tersangka ini ditangkap disebuah kontrakan yang berada di Jalan Mandi Angin Kelurahan Pensiunan Depan.

” kelima tersangka tersebut terdiri dari 4 (empat) orang perempuan dan 1 (satu) orang laki-laki yang merupakan penyewa kontrakan.” Ungkap Kapolres Kepahiang.

Dijelaskan oleh Kapolres Kepahiang, kelima tersangka prostitusi online yang berhasil ditangkap pada selasa sekitar pukul 15.30 wib tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai keberadaan prostitusi Online lewat aplikasi MiChat dan sangat meresahkan masyarakat sekitar karena tempat berlangsungnya prostitusi berada di lingkungan mereka.

Satu orang pria, empat perempuan di tangkap polisi

Mendapat informasi tersebut, Kemudian Unit Opsnal Tim Elang Jupi dan Unit PPA melakukan Under Cover atau penyamaran serta pemetaan tempat lokasi juga orang-orang yang terkait dengan prostitusi Online dengan cara masuk atau menggunakan aplikasi MiChat tersebut.

Baca Juga  Sukses Amankan Pilkada, Polda Bengkulu Dibanjiri Papan Ucapan

Anggota yang melakukan penyemaran pun segera melakukan kesepakatan atau kesepakatan harga dengan akun yang diketahui prostitusi Online yang menawarkan Open Booking (BO), Setelah kesepakatan terjadi harga 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) untuk 2 orang PSK. kemudian anggota yang diarahkan oleh pelaku yang menawarkan BO terbuka di MiChat ke kontrakkan yang berlokasi di Jalan Mandi Angin Kelurahan Pensiunan Depan.

Sat Reskrim Polres Kepahiang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Welliwanto Malau, S.IK., MH,. Setelah mengetahui lokasi prostitusi atas laporan anggota yang segera menuju ke lokasi kejahatan perdagangan orang untuk melakukan tindakan pengamanan.

” Bersama kelima tersangka kami juga barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) terlupakan hasil dari praktik prostitusi.” Jelas Kapolres Kepahiang.

Para tersangka terjerat Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jo Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(jon)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satlantas Polres Kepahiang Laksanakan Pengaturan dan Pengamanan Pemulangan Jamaah Haji Tahun 2026
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Patroli Blue Light Satlantas Polres Kepahiang, Polisi Hadir Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas di Malam Hari
Polsek Kepahiang Intensifkan Patroli KRYD, Antisipasi Kejahatan 3C di Wilayah Hukum Kepahiang
Polres Kepahiang Laksanakan Pengamanan Ibadah Kenaikan Yesus Kristus 2026
Sat Intelkam Polres Kepahiang Perkuat Sinergi dengan Mahasiswa Lewat Kegiatan SHERBA ITAM
Pemdes Nanti Agung Gelar Musyawarah Pra Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2026
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 13:12 WIB

Satlantas Polres Kepahiang Laksanakan Pengaturan dan Pengamanan Pemulangan Jamaah Haji Tahun 2026

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:13 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Senin, 25 Mei 2026 - 10:57 WIB

Patroli Blue Light Satlantas Polres Kepahiang, Polisi Hadir Jaga Kelancaran Arus Lalu Lintas di Malam Hari

Minggu, 17 Mei 2026 - 11:02 WIB

Polsek Kepahiang Intensifkan Patroli KRYD, Antisipasi Kejahatan 3C di Wilayah Hukum Kepahiang

Berita Terbaru