Rutan Bengkulu Siap Bantu BNN Berantas Peredaran Narkoba

- Penulis

Jumat, 22 Oktober 2021 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rutan Bengkulu Siap Bantu BNN Berantas Peredaran Narkoba

BENGKULU,Beritarafflesia.com – Rutan kelas IIB Bengkulu langsung menanggapi adanya soal peredaran narkoba. Dari berita sebelumnya, BNNK Bengkulu melakukan penangkapan dua pengedar sabu berinisial Ri (19) warga Kelurahan Pondok Besi dan Ep (33) warga kelurahan tanah Kota Bengkulu, pada 22 September lalu.

Keduanya tertangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba yang berada berada di salah satu indekos tepatnya belakang pizza hut Tanah Patah.

Dari kedua tangan pelaku anggota BNNK Bengkulu mengamankan sebanyak 16 paket sabu dengan berat bersih 0,87 gram. Dari pengakuan salah satu pelaku, barang tersebut didapat dari Rutan Bengkulu. Mengenai hal ini, Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu Tutut Prasetyo menerangkan, pihaknya belum menerima konfirmasi terkait adanya dugaan peredaran barang haram tersebut.

“Belum ada konfirmasi lebih jauh terkait adanya keterlibatan warga binaan di Rutan Bengkulu. Yang mengarah asal barang tersebut. Masih dalam penyidikan di BNNK,” terangnya Jumat (22/10/2021) . Tutut juga memastikan pihaknya selalu proaktif dan berkolaborasi dalam menjalin komunikasi demi memberantas peredaran narkoba yang ada.

Baca Juga  Sekda Hamka Lepas Peserta Jambore Dunia 2023 Korea Selatan

“Tentunya Rutan Bengkulu proaktif dalam menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan BNNK dan Satnarkoba Polres Bengkulu maupun Ditresnarkoba Polda Bengkulu terhadap pemberantasan narkoba. Kami berkomitmen penuh dan membuka pintu 24 jam jika ada penyidikan dan pengembangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, apabila ada warga binaan terbukti terhadap peredaran narkoba tersebut maka akan dikenakan sanksi yang tegas berupa pencabutan hak warga binaan. “Jika ada warga binaan rutan yang terlibat akan kami lakukan tindakan tegas hukuman displin berupa pencabutan hak bersangkutan seperti remisi, asimilasi dan lain lainnya,” tutupnya. (Byk)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi
HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan
Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih
Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais
Jelang Operasional, Pemprov Bengkulu Matangkan Verifikasi Gerai Koperasi Desa Merah Putih
Terima Audiensi Kepala Kanwil DJPb, Helmi Hasan Tegaskan Pentingnya Sinergi Pembangunan
Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Pemprov Bengkulu Matangkan Kesiapan RPH
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Pemprov Bengkulu Pacu Verval Kopdes Merah Putih agar Segera Beroperasi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:05 WIB

HUT ke-81 PMI, Sekdaprov Herwan Antoni Tegaskan Komitmen Kemanusiaan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Pemprov Bengkulu Tinjau Infrastruktur Pengendali Banjir Sungai Air Bengkulu, Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:23 WIB

Gubernur Helmi Hasan Resmikan Titik Nol Jalan Simpang 4 Gunung Selan- Lais

Berita Terbaru