Rutan Bengkulu Siap Bantu BNN Berantas Peredaran Narkoba

- Penulis

Jumat, 22 Oktober 2021 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rutan Bengkulu Siap Bantu BNN Berantas Peredaran Narkoba

BENGKULU,Beritarafflesia.com – Rutan kelas IIB Bengkulu langsung menanggapi adanya soal peredaran narkoba. Dari berita sebelumnya, BNNK Bengkulu melakukan penangkapan dua pengedar sabu berinisial Ri (19) warga Kelurahan Pondok Besi dan Ep (33) warga kelurahan tanah Kota Bengkulu, pada 22 September lalu.

Keduanya tertangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba yang berada berada di salah satu indekos tepatnya belakang pizza hut Tanah Patah.

Dari kedua tangan pelaku anggota BNNK Bengkulu mengamankan sebanyak 16 paket sabu dengan berat bersih 0,87 gram. Dari pengakuan salah satu pelaku, barang tersebut didapat dari Rutan Bengkulu. Mengenai hal ini, Kepala Rutan Kelas IIB Bengkulu Tutut Prasetyo menerangkan, pihaknya belum menerima konfirmasi terkait adanya dugaan peredaran barang haram tersebut.

“Belum ada konfirmasi lebih jauh terkait adanya keterlibatan warga binaan di Rutan Bengkulu. Yang mengarah asal barang tersebut. Masih dalam penyidikan di BNNK,” terangnya Jumat (22/10/2021) . Tutut juga memastikan pihaknya selalu proaktif dan berkolaborasi dalam menjalin komunikasi demi memberantas peredaran narkoba yang ada.

Baca Juga  Dukung Pengembangan UINFAS, Pemprov akan Kembalikan Lahan Eks STQ

“Tentunya Rutan Bengkulu proaktif dalam menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan BNNK dan Satnarkoba Polres Bengkulu maupun Ditresnarkoba Polda Bengkulu terhadap pemberantasan narkoba. Kami berkomitmen penuh dan membuka pintu 24 jam jika ada penyidikan dan pengembangan,” tambahnya.

Lebih lanjut, apabila ada warga binaan terbukti terhadap peredaran narkoba tersebut maka akan dikenakan sanksi yang tegas berupa pencabutan hak warga binaan. “Jika ada warga binaan rutan yang terlibat akan kami lakukan tindakan tegas hukuman displin berupa pencabutan hak bersangkutan seperti remisi, asimilasi dan lain lainnya,” tutupnya. (Byk)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan
Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust
Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen
Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai
Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu
Kapolda Bengkulu Pimpin Pembukaan Rakernis Bidpropam Polda Bengkulu T.A 2026 : Tekankan Penguatan Propam dalam Mengamankan Stabilitas Kamtibmas
Gubernur Helmi Pastikan Kuota BBM Subsidi Bengkulu Aman, Soroti Kekurangan SPBU
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:46 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan

Senin, 13 April 2026 - 16:27 WIB

Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah

Jumat, 10 April 2026 - 08:20 WIB

Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen

Senin, 16 Maret 2026 - 12:12 WIB

Pantau Wisatawan, Polresta Bengkulu Laksanakan Patroli di Pinggir Pantai

Berita Terbaru