Bengkulu, Beritarafflesia.com – NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha merupakan nomor identitas bagi para pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha yang sesuai dengan bidang usahanya masing-masing. Berlaku sebagai TDP atau Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor/API jikalau perusahaan tersebut melaksanakan kegiatan impor, dan Kepabeanan jika perusahaan melaksanakan kegiatan ekspor dan impor.
Dengan adanya regulasi ini, tentunya pelaku usaha atau pemberi modal dapat menjalankan pengurusan perizinan berusaha dengan mudah dan cepat. Nantinya pelaku usaha atau pemberi modal akan menerima NIB yang berfungsi juga untuk mengurus perizinan usaha tanpa wajib membawa berkas-berkas prasyarat yang banyak seperti sebelumnya.
Cara Membuat NIB Online di OSS.go.id
- Pastikan Anda telah memiliki HAK AKSES
- Buka laman oss.go.id dan pilih MASUK

Laman OSS.go.id - Masukkan Username dan Password beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK

Laman OSS.go.id - Setelah itu, klik menu PERIZINAN BERUSAHA dan pilih PERMOHONAN BARU

Laman OSS.go.id - Klik PERSEORANGAN dan lengkapi Data Pelaku Usaha
Lengkapi Data Pelaku Usaha Orang Perseorangan (jika pelaku usaha Perseorangan)
Atau, Lengkapi Data Pelaku Badan Usaha (jika pelaku usaha merupakan Badan Usaha)

6. Lengkapi Data Usaha, dan isi data yang diminta

- Untuk mengisi data KBLI, klik INFORMASI di halaman depan situs oss go id pilih KBLI 2020, atau klik disini KBLI 2020
- Ketik nama jenis usaha di kotak PENCARIAN, misalnya: “tekstil” dan semacamnya
- Lalu, catat kode jenis kegiatan usaha di daftar KBLI
- Setelah itu, masukkan kode itu di kolom data yang diminta
7. Kemudian, klik tombol SELANJUTNYA
8. Lengkapi DATA PRODUK/JASA dan Detail Usaha

9. Periksa kembali Daftar Kegiatan Usaha dan klik tombol PROSES PERIZINAN BERUSAHA

10. Sistem akan menampilkan PERNYATAAN MANDIRI, Baca, Pahami, dan Centang semua, lalu klik LANJUT

11. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi (jika ada), Izin Lingkungan (jika ada) dan Izin Usaha (jika ada)
12. Lihat sampai ke bawah, dan beri tanda centang pada kotak disclaimer
13. Lalu, klik tombol TERBITKAN PERIZINAN BERUSAHA

14. Setelah masuk halaman TERBIT NIB, silakan klik CETAK NIB, pada halaman ini Anda juga dapat mencetak Pernyataan Mandiri

15. Atau Anda bisa Download panduannya Perizinan Berusaha UMK Risiko Rendah
Jika Anda mengalami kendala saat membuat NIB secara online, Anda bisa mengirimkan email ke kontak@oss.go.id.
Iklan ini dipersembahkan oleh DPMPTSP Provinsi Bengkulu Melalui Bidang Promosi (Adv)












