Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu Karmawanto
Bengkulu, Beritarafflesia.com – Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
OSS Berbasis Risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro Kecil (non UMK).

Dikatakan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu, Karmawanto,M.Pd., para pelaku usaha akan benar-benar merasakan kemudahan dengan bantuan OSS, tanpa harus keluar dari rumah.
“Para pelaku usaha benar-benar dapat merasakan mudahnya membuat izin berusaha. Tidak perlu keluar rumah, tidak ada ongkos, dan tidak ada peraturan-peraturan yang memberatkan. Pengusaha cukup membuat surat pernyataan bahwa usahanya merupakan jenis usaha kecil menengah dengan risiko rendah, maka izin usaha akan langsung otomatis keluar tanpa persyaratan apapun,” ujar Karmawanto, Kamis (11/11/2021)

UMK Risiko Rendah mendapatkan keistimewaan perizinan tunggal dari aturan ini. Pelaku UMK hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Sertifikat Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi pelaku usaha yang produk atau jasanya wajib.
Berdasarkan catatan Kementerian Investasi/BKPM, sejak dioperasikannya sistem OSS Berbasis Risiko tanggal 4 Agustus 2021 hingga hari ini pukul 16.50 WIB, telah diterbitkan 24.695 NIB. NIB Usaha Mikro mendominasi sebanyak 24.362, dimana 11.312 diantaranya adalah perizinan tunggal. (Rian)(Adv)












