Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu Ajak Semua Pelaku Usaha Mulai Gunakan OSS Berbasis Risiko

- Penulis

Kamis, 11 November 2021 - 12:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu Karmawanto

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

OSS Berbasis Risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi dalam dua kelompok besar, yaitu Usaha Mikro Kecil (UMK) dan Non Usaha Mikro Kecil (non UMK).

Dikatakan kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bengkulu, Karmawanto,M.Pd., para pelaku usaha akan benar-benar merasakan kemudahan dengan bantuan OSS, tanpa harus keluar dari rumah.

“Para pelaku usaha benar-benar dapat merasakan mudahnya membuat izin berusaha. Tidak perlu keluar rumah, tidak ada ongkos, dan tidak ada peraturan-peraturan yang memberatkan. Pengusaha cukup membuat surat pernyataan bahwa usahanya merupakan jenis usaha kecil menengah dengan risiko rendah, maka izin usaha akan langsung otomatis keluar tanpa persyaratan apapun,” ujar Karmawanto, Kamis (11/11/2021)

Baca Juga  DPMPTSP dan Pemkab Seluma Gelar Bimtek Implementasi  OSS-RBA dan LKPM

UMK Risiko Rendah mendapatkan keistimewaan perizinan tunggal dari aturan ini. Pelaku UMK hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Sertifikat Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi pelaku usaha yang produk atau jasanya wajib.

Berdasarkan catatan Kementerian Investasi/BKPM, sejak dioperasikannya sistem OSS Berbasis Risiko tanggal 4 Agustus 2021 hingga hari ini pukul 16.50 WIB, telah diterbitkan 24.695 NIB. NIB Usaha Mikro mendominasi sebanyak 24.362, dimana 11.312 diantaranya adalah perizinan tunggal. (Rian)(Adv)

 

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkot Tingkatkan Layanan Publik, Cetak KTP, BPJS Gratis dan Permudah Masyarakat Bayar Pajak 
Kadis PMPTSP  Mengatakan  Acara Bimtek OSS RBA Supaya Tingkatkan Perekonomian di Kab. Seluma
DPMPTSP dan Pemkab Seluma Gelar Bimtek Implementasi  OSS-RBA dan LKPM
Cara Mudah Membuat NIB di OSS
Cara Memperoleh Hak Akses di OSS Berbasis Risiko
DPMPTSP Provinsi Bengkulu Gencarkan Sosialisasi Sistem Pembuatan Izin Melalui OSS
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Maret 2024 - 01:30 WIB

Pemkot Tingkatkan Layanan Publik, Cetak KTP, BPJS Gratis dan Permudah Masyarakat Bayar Pajak 

Selasa, 30 Mei 2023 - 09:57 WIB

Kadis PMPTSP  Mengatakan  Acara Bimtek OSS RBA Supaya Tingkatkan Perekonomian di Kab. Seluma

Selasa, 30 Mei 2023 - 09:43 WIB

DPMPTSP dan Pemkab Seluma Gelar Bimtek Implementasi  OSS-RBA dan LKPM

Kamis, 11 November 2021 - 12:20 WIB

Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu Ajak Semua Pelaku Usaha Mulai Gunakan OSS Berbasis Risiko

Kamis, 11 November 2021 - 11:56 WIB

Cara Mudah Membuat NIB di OSS

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

Kendalikan Inflasi, Pemkab Benteng Perkuat Strategi 4K

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:11 WIB