Sekda Provinsi Hamka Sabri Jadi Juri Penilaian OPD dalam Keterbukaan Informasi Publik

- Penulis

Kamis, 23 Desember 2021 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penilaian OPD dalam Keterbukaan Informasi Publik

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menjadi salah satu Dewan Juri Pemeringkatan Badan Publik bagi OPD Lingkungan Provinsi Bengkulu dan Badan Publik Vertikal Tahun 2021, di Kantor Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu, Kamis (23/12).

Pemeringkatan dan penilaian ini untuk melihat sejauh mana OPD maupun badan publik vertikal yang ada di provinsi, kabupaten dan kota dalam hal keterbukaan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan.

Poto Bersama saat sekda provinsi jadi juri Penilaian OPD dalam Keterbukaan Informasi Publik

“Inikan penilaian terhadap keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh OPD, instansi vertikal dan pemerintah kabupaten dan kota, untuk melihat sejauhmana kegiatan yang dilakukan OPD dan Badan Publik terhadap keterbukaan informasi bagi masyarakat,” jelas Sekda Hamka Sabri, saat rehat.

Selain itu, kata Sekda Hamka, untuk melihat faktor-faktor penunjang pelayanan yang sudah dilakukan pemerintah dalam keterbukaan informasi bagi masyarakat.

Baca Juga  Pemkab Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Anggarkan Rp 25 Miliar untuk THL dan P3K

“Kemudian untuk menilai dan melihat apakah di instansi pemerintah maupun badan publik itu telah memiliki petugas khusus, sehingga informasi itu dapat diakses oleh masyarakat,” ujarnya.

Sekda Provinsi Hamka Sabri Jadi Juri Penilaian OPD dalam Keterbukaan Informasi Publik

Sekda Hamka berharap instansi pemerintah maupun badan publik dapat bekerja sama dengan KIP dalam hal keterbukaan informasi publik.

Dirinya meminta agar seluruh instansi pemerintah maupun badan publik untuk tidak ragu dalam memberikan dokumen yang diperlukan, karena hal itu tentu tidak akan disalahgunakan oleh KIP.

“Ini yang perlu kita sosialisasikan lagi tentang undang-undang keterbukaan publik. Karena masih adanya miskomunikasi OPD dengan KIP. Di mana OPD merasa takut informasi yang diberikan akan dibocorkan ke pihak lain. Padahal tidak seperti itu. KIP hanya ingin melihat sejauh mana implementasi dari undang-undang keterbukaan publik itu dijalankan,” tegasnya.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Audiensi ke Wakil Gubernur Bengkulu, Komandan Lanud SMH Sampaikan Progres Pembangunan Satrad TNI AU
Sekdaprov Bengkulu Tekankan Disiplin dan Loyalitas ASN saat Memimpin Apel di Dinas Kominfotik
Pemprov Bengkulu Apresiasi Pengukuhan Enam Guru Besar Universitas Bengkulu
Gubernur Helmi Hasan Kunjungi Pasien RSUD M. Yunus, Pastikan Pelayanan Kesehatan Berjalan Optimal
Gubernur Helmi Hasan Serahkan Bantuan BAZNAS kepada Puluhan Anak Yatim Piatu di Kota Bengkulu
Kunjungi RSUD M. Yunus, Gubernur Helmi Hasan Beri Semangat Pada Pasien
Kapolda Bengkulu dan Forkopimda Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, UMKM Ikut Bergeliat
Helmi- Dedy Nobar Final Piala Dunia 2026 Bersama Ribuan Warga, Produk UMKM Diborong dan Dibagikan kepada Masyarakat
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:41 WIB

Audiensi ke Wakil Gubernur Bengkulu, Komandan Lanud SMH Sampaikan Progres Pembangunan Satrad TNI AU

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:46 WIB

Pemprov Bengkulu Apresiasi Pengukuhan Enam Guru Besar Universitas Bengkulu

Selasa, 21 Juli 2026 - 13:53 WIB

Gubernur Helmi Hasan Kunjungi Pasien RSUD M. Yunus, Pastikan Pelayanan Kesehatan Berjalan Optimal

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:33 WIB

Gubernur Helmi Hasan Serahkan Bantuan BAZNAS kepada Puluhan Anak Yatim Piatu di Kota Bengkulu

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:11 WIB

Kunjungi RSUD M. Yunus, Gubernur Helmi Hasan Beri Semangat Pada Pasien

Berita Terbaru