Sekda Provinsi Hamka Sabri Jadi Juri Penilaian OPD dalam Keterbukaan Informasi Publik

- Penulis

Kamis, 23 Desember 2021 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penilaian OPD dalam Keterbukaan Informasi Publik

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menjadi salah satu Dewan Juri Pemeringkatan Badan Publik bagi OPD Lingkungan Provinsi Bengkulu dan Badan Publik Vertikal Tahun 2021, di Kantor Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu, Kamis (23/12).

Pemeringkatan dan penilaian ini untuk melihat sejauh mana OPD maupun badan publik vertikal yang ada di provinsi, kabupaten dan kota dalam hal keterbukaan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan.

Poto Bersama saat sekda provinsi jadi juri Penilaian OPD dalam Keterbukaan Informasi Publik

“Inikan penilaian terhadap keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh OPD, instansi vertikal dan pemerintah kabupaten dan kota, untuk melihat sejauhmana kegiatan yang dilakukan OPD dan Badan Publik terhadap keterbukaan informasi bagi masyarakat,” jelas Sekda Hamka Sabri, saat rehat.

Selain itu, kata Sekda Hamka, untuk melihat faktor-faktor penunjang pelayanan yang sudah dilakukan pemerintah dalam keterbukaan informasi bagi masyarakat.

Baca Juga  Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri Berkunjung Ke Lapas

“Kemudian untuk menilai dan melihat apakah di instansi pemerintah maupun badan publik itu telah memiliki petugas khusus, sehingga informasi itu dapat diakses oleh masyarakat,” ujarnya.

Sekda Provinsi Hamka Sabri Jadi Juri Penilaian OPD dalam Keterbukaan Informasi Publik

Sekda Hamka berharap instansi pemerintah maupun badan publik dapat bekerja sama dengan KIP dalam hal keterbukaan informasi publik.

Dirinya meminta agar seluruh instansi pemerintah maupun badan publik untuk tidak ragu dalam memberikan dokumen yang diperlukan, karena hal itu tentu tidak akan disalahgunakan oleh KIP.

“Ini yang perlu kita sosialisasikan lagi tentang undang-undang keterbukaan publik. Karena masih adanya miskomunikasi OPD dengan KIP. Di mana OPD merasa takut informasi yang diberikan akan dibocorkan ke pihak lain. Padahal tidak seperti itu. KIP hanya ingin melihat sejauh mana implementasi dari undang-undang keterbukaan publik itu dijalankan,” tegasnya.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan
Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah
Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust
Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen
Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu
Gubernur Helmi Pastikan Kuota BBM Subsidi Bengkulu Aman, Soroti Kekurangan SPBU
Empat Warga Bengkulu Korban TPPO di Kamboja Akhirnya Pulang, Sujud Syukur di Bandara Fatmawati
Pemprov Bengkulu Dorong Semangat Nasionalisme Lewat Seminar dan Peluncuran Buku Karya Helmi Hasan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:46 WIB

Pemprov Bengkulu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Megathrust Lewat Latihan Gabungan

Senin, 13 April 2026 - 16:27 WIB

Peluncuran MTQ XXXVII Bengkulu 2026 Resmi Digelar, Kabupaten Seluma Siap Jadi Tuan Rumah

Jumat, 10 April 2026 - 08:20 WIB

Rakor Pemprov dan TNI, Bengkulu Siap Antisipasi Bencana Megathrust

Senin, 30 Maret 2026 - 14:58 WIB

Pemprov Bengkulu Ungkap Capaian 2025, Ekonomi Tumbuh 4,80 Persen

Senin, 9 Maret 2026 - 16:15 WIB

Gubernur Helmi Hasan Lantik Andaru Pranata sebagai Komisaris Nonindependen Bank Bengkulu

Berita Terbaru

Bengkulu Tengah

Kendalikan Inflasi, Pemkab Benteng Perkuat Strategi 4K

Selasa, 21 Apr 2026 - 19:11 WIB