Sekda Provinsi Hamka Sabri Jadi Juri Penilaian OPD dalam Keterbukaan Informasi Publik

- Penulis

Kamis, 23 Desember 2021 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penilaian OPD dalam Keterbukaan Informasi Publik

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri menjadi salah satu Dewan Juri Pemeringkatan Badan Publik bagi OPD Lingkungan Provinsi Bengkulu dan Badan Publik Vertikal Tahun 2021, di Kantor Komisi Informasi Provinsi (KIP) Bengkulu, Kamis (23/12).

Pemeringkatan dan penilaian ini untuk melihat sejauh mana OPD maupun badan publik vertikal yang ada di provinsi, kabupaten dan kota dalam hal keterbukaan informasi bagi masyarakat yang membutuhkan.

Poto Bersama saat sekda provinsi jadi juri Penilaian OPD dalam Keterbukaan Informasi Publik

“Inikan penilaian terhadap keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh OPD, instansi vertikal dan pemerintah kabupaten dan kota, untuk melihat sejauhmana kegiatan yang dilakukan OPD dan Badan Publik terhadap keterbukaan informasi bagi masyarakat,” jelas Sekda Hamka Sabri, saat rehat.

Selain itu, kata Sekda Hamka, untuk melihat faktor-faktor penunjang pelayanan yang sudah dilakukan pemerintah dalam keterbukaan informasi bagi masyarakat.

Baca Juga  Perwira Polda Ipda Nyarna Sumbang NU Bengkulu 3 Paket Alat Hadroh

“Kemudian untuk menilai dan melihat apakah di instansi pemerintah maupun badan publik itu telah memiliki petugas khusus, sehingga informasi itu dapat diakses oleh masyarakat,” ujarnya.

Sekda Provinsi Hamka Sabri Jadi Juri Penilaian OPD dalam Keterbukaan Informasi Publik

Sekda Hamka berharap instansi pemerintah maupun badan publik dapat bekerja sama dengan KIP dalam hal keterbukaan informasi publik.

Dirinya meminta agar seluruh instansi pemerintah maupun badan publik untuk tidak ragu dalam memberikan dokumen yang diperlukan, karena hal itu tentu tidak akan disalahgunakan oleh KIP.

“Ini yang perlu kita sosialisasikan lagi tentang undang-undang keterbukaan publik. Karena masih adanya miskomunikasi OPD dengan KIP. Di mana OPD merasa takut informasi yang diberikan akan dibocorkan ke pihak lain. Padahal tidak seperti itu. KIP hanya ingin melihat sejauh mana implementasi dari undang-undang keterbukaan publik itu dijalankan,” tegasnya.(BR1)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme
TNI dan Pemprov bersama Kodam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi Bantu Rakyat
Gubernur Helmi Hasan Terima PWI Bengkulu, Soroti Tantangan Jurnalistik di Era AI
Gerakan Pangan Murah HUT ke-64 TVRI, Wagub Mian Pastikan Harga Sembako Stabil, Beban Masyarakat Ringan
Pemprov Bersama Kodam XXI/Radin Inten Matangkan Kesepakatan dan Dukung Program Bantu Rakyat di Bumi Merah Putih
Apriansyah Soroti Profesionalitas Penyidik PPA Polda Bengkulu dalam Penanganan Kasus Terkesan Brutal 
Proses Penatapan Tersangka dan DPO Terkesan Janggal, Penasehat Hukum Apriansyah Akan Uji Melalui Prapradilan
Peringat Hari Pramuka ke-65, Pemprov Komitmen Dukung Swasembada Pangan di Bengkulu
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 September 2026 - 16:57 WIB

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 September 2026 - 16:50 WIB

TNI dan Pemprov bersama Kodam XXI/Radin Inten Perkuat Sinergi Bantu Rakyat

Rabu, 2 September 2026 - 13:17 WIB

Gubernur Helmi Hasan Terima PWI Bengkulu, Soroti Tantangan Jurnalistik di Era AI

Rabu, 2 September 2026 - 13:10 WIB

Gerakan Pangan Murah HUT ke-64 TVRI, Wagub Mian Pastikan Harga Sembako Stabil, Beban Masyarakat Ringan

Selasa, 1 September 2026 - 10:24 WIB

Pemprov Bersama Kodam XXI/Radin Inten Matangkan Kesepakatan dan Dukung Program Bantu Rakyat di Bumi Merah Putih

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB