Bengkulu Selatan, BeritaRafflesia.com – Puluhan media dan wartawan di Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) menggeruduk Kantor Bupati dan DPRD BS, pada Senin (21/2/2022). Jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Nasional Bengkulu Selatan (BS) itu mendesak Pemda BS untuk mencabut Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 05 Tahun 2022 tentang syarat pengajuan kerjasama publikasi.
Dari pertemuan itu, Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi yang di wakili oleh Kabag Hukum, Kasikum dan Kadis Kominfo sepakat menunda pemberlakuan Perbup Nomor 05 Tahun 2022.
Mediasi ini menghasilkan tiga point penting yaitu, sepakat penundaan pemberlakuan Perbup 05 Tahun 2022, akan dilakukan perbaikan atau revisi seperlunya dan akan melibatkan media atau wartawan dalam penyusunan revisi Perbup 05 Tahun 2022 tersebut.
Perwakilan media dikomandoi oleh Yon Maryono itu akhirnya mendapatkan Hasil kesimpulan mediasi. Hal tersebut disambut baik media dan wartawan yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan. Selanjutnya, akan dilaksanakan revisi Perbup dengan melibatkan media.
Dengan kesepakatan penundaan Perbup ini, maka proposal pengajuan kerjasama publikasi di Pemda Bengkulu Selatan yang diinstruksikan untuk ditarik kembali akan dilanjutkan untuk diproses lebih lanjut di Dinas Kominfo Bengkulu Selatan.
“Kami berharap kepada semua rekan-rekan media untuk tetap solid dalam mengawal revisi Perbup Nomor 05 Tahun 2022 nantinya. Kemudian, sesuai kesepakatan bersama, bahwa ditunda pemberlakuan Perbup tersebut,” ucap Yon Maryono, selaku ketua tim media.
(Yanto)