JPU Kejari Bengkulu Tuntut Terdakwa Anak Kembalikan ke Orang Tua Agar Diawasi

- Penulis

Jumat, 4 Maret 2022 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Kejari Bengkulu Tuntut Terdakwa Anak Kembalikan ke Orang Tua Agar Diawasi

JPU Kejari Bengkulu Tuntut Terdakwa Anak Kembalikan ke Orang Tua Agar Diawasi

Bengkulu, BeritaRafflesia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan pembacaan tuntutan atas perkara tindak pidana pencurian 1 unit telepon genggam dengan terdakwa anak berinisial GTS. Pembacaan tuntutan itu sekaligus putusan perkara berlangsung di ruang sidang Wirjono Projodikoro, Pengadilan Negeri Kelas 1 Bengkulu, Jumat (4/3/2022) pagi, pukul 10.00 WIB.

Pengadilan Negeri Kelas 1 Bengkulu

Adapun tuntutan JPU yakni tindakan berupa pengembalian terdakwa kepada orang tua untuk dilakukan pengawasan. Atas tuntutan JPU itu, Hakim Tunggal sependapat dan langsung menjatuhkan putusan sesuai tuntutan JPU.

“Hakim tunggal sependapat dengan tuntutan JPU, yakni terdakwa dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pengawasan,” kata Kajari Bengkulu Yunitha Arifin,. S.H,. M.H dalam keterangannya.

Sebelumnya, terdakwa yang masih berusia dibawah umur dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP.

“Tuntutan dan putusan perkara tersebut sesuai dengan amanat Pasal 69 juncto Pasal 82 ayat 1 huruf a UU Nomor 11 tahun 2021 Tentang Sistem Peradilan Anak. Tuntutan dan putusan ini mengedepankan hati nurani dan sesuai dengan asas perlindungan, keadilan, kepentingan terbaik bagi anak. Pemidanaan sebagai upaya terakhir sebagaimana dimaksud pasal 2 huruf a, b dan d dan huruf i UU No 11 Tahun 2021 Tentang Sistem Peradilan Anak,” jelas Kajari.

Baca Juga  Hari Kedua, Peserta Antusias Ikuti Olahraga Dan Seni Di Lapas Perempuan Bengkulu

Atas tuntutan dan putusan tersebut, orang tua terdakwa menyampaikan ucapan terimakasih kepada JPU Kejari Bengkulu dan Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu.

“Kedua orang tua terdakwa juga berjanji akan lebih mengawasi anaknya agar kejadian serupa tidak terulang lagi dikemudian hari,” ucap Kajari.

Atas putusan hakim, JPU menyatakan akan pikir-pikir sambil menunggu putusan resmi diserahkan oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu.

(_)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada Peringatan HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten
Hadiri Tax Gathering, Wawali Bengkulu Dukung Sinergi Tingkatkan Kepatuhan Pajak
Wali Kota Dedy WahyudiTutup Program Internalisasi Budaya bagi Penyandang Disabilitas, Dorong Kebudayaan yang Inklusif
Jenguk Pasien di RSHD, Wali Dedy Wahyudi Beri Dukungan Moril dan Pantau Persiapan Akreditasi
Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Hadiri Bengkulu Menari Festival Pantai Panjang
Semarak Hari Anak Nasional 2026, Ribuan Anak PAUD dan TK Meriahkan Karnaval di Pantai Panjang
Tagline “Camkoha” Resmi Miliki Hak Cipta, Pemkot Bengkulu Siapkan Tugu Ikonik
KUA Kecamatan Selebar Raih Juara II Kontributor Terbaik Kemenag Kota Bengkulu
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Pj Sekda Kota Bengkulu Apresiasi Bakti Sosial Kodim 0407 pada Peringatan HUT Ke-1 Kodam XXI/Radin Inten

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:26 WIB

Wali Kota Dedy WahyudiTutup Program Internalisasi Budaya bagi Penyandang Disabilitas, Dorong Kebudayaan yang Inklusif

Rabu, 29 Juli 2026 - 20:55 WIB

Jenguk Pasien di RSHD, Wali Dedy Wahyudi Beri Dukungan Moril dan Pantau Persiapan Akreditasi

Senin, 27 Juli 2026 - 12:10 WIB

Kepala Dinas Sosial Kota Bengkulu Hadiri Bengkulu Menari Festival Pantai Panjang

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:15 WIB

Semarak Hari Anak Nasional 2026, Ribuan Anak PAUD dan TK Meriahkan Karnaval di Pantai Panjang

Berita Terbaru