JPU Kejari Bengkulu Tuntut Terdakwa Anak Kembalikan ke Orang Tua Agar Diawasi

- Penulis

Jumat, 4 Maret 2022 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Kejari Bengkulu Tuntut Terdakwa Anak Kembalikan ke Orang Tua Agar Diawasi

JPU Kejari Bengkulu Tuntut Terdakwa Anak Kembalikan ke Orang Tua Agar Diawasi

Bengkulu, BeritaRafflesia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan pembacaan tuntutan atas perkara tindak pidana pencurian 1 unit telepon genggam dengan terdakwa anak berinisial GTS. Pembacaan tuntutan itu sekaligus putusan perkara berlangsung di ruang sidang Wirjono Projodikoro, Pengadilan Negeri Kelas 1 Bengkulu, Jumat (4/3/2022) pagi, pukul 10.00 WIB.

Pengadilan Negeri Kelas 1 Bengkulu

Adapun tuntutan JPU yakni tindakan berupa pengembalian terdakwa kepada orang tua untuk dilakukan pengawasan. Atas tuntutan JPU itu, Hakim Tunggal sependapat dan langsung menjatuhkan putusan sesuai tuntutan JPU.

“Hakim tunggal sependapat dengan tuntutan JPU, yakni terdakwa dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pengawasan,” kata Kajari Bengkulu Yunitha Arifin,. S.H,. M.H dalam keterangannya.

Sebelumnya, terdakwa yang masih berusia dibawah umur dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP.

“Tuntutan dan putusan perkara tersebut sesuai dengan amanat Pasal 69 juncto Pasal 82 ayat 1 huruf a UU Nomor 11 tahun 2021 Tentang Sistem Peradilan Anak. Tuntutan dan putusan ini mengedepankan hati nurani dan sesuai dengan asas perlindungan, keadilan, kepentingan terbaik bagi anak. Pemidanaan sebagai upaya terakhir sebagaimana dimaksud pasal 2 huruf a, b dan d dan huruf i UU No 11 Tahun 2021 Tentang Sistem Peradilan Anak,” jelas Kajari.

Baca Juga  Dishub Kota Bengkulu Larang Penggunaan Mobil Bak Terbuka Angkut Penumpang Saat Lebaran

Atas tuntutan dan putusan tersebut, orang tua terdakwa menyampaikan ucapan terimakasih kepada JPU Kejari Bengkulu dan Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu.

“Kedua orang tua terdakwa juga berjanji akan lebih mengawasi anaknya agar kejadian serupa tidak terulang lagi dikemudian hari,” ucap Kajari.

Atas putusan hakim, JPU menyatakan akan pikir-pikir sambil menunggu putusan resmi diserahkan oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu.

(_)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu
Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD
Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan
Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng
Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan
Sidang Lanjutan, Penasehat Hukum Apriansyah Mintak Hakim Uji Keabsahan Alat Bukti dan Saksi 
Perubahan Objek Sangkaan Terkuak di Prapradilan Apriansyah, Advokat Dukung Hakim Bongkar
Penetapan Tersangka dan DPO Apriansyah, Penyidik PPA Polda Terkesan Tendensius: Praktisi Hukum Minta Prosedur Penyidikan Dibuka
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 15:52 WIB

Tepis Fitnah, Helmi Hasan Beberkan Capaian Pembangunan Kota Bengkulu

Rabu, 30 September 2026 - 14:40 WIB

Wali Kota Dedy Wahyudi Tegaskan Pemerintah Harus Hadir, Ratusan Dhuafa dan Ojol Terima Bansos LEKAD

Selasa, 29 September 2026 - 16:00 WIB

Dugaan Bansos Beras Dialihkan, Wawali Rony Minta Camat Turun Tangan

Kamis, 24 September 2026 - 09:10 WIB

Kabulkan Penangguhan Nardi Kasus OTT Rp1,5 Juta, KMF dan Media BR Online Apresiasi Tindakan Polres Benteng

Sabtu, 19 September 2026 - 19:18 WIB

Kisah Hubungan Asmara Berujung Laporan Fitna Dugaan Asusila, Apriansyah Tempuh Praperadilan

Berita Terbaru