JPU Kejari Bengkulu Tuntut Terdakwa Anak Kembalikan ke Orang Tua Agar Diawasi

- Penulis

Jumat, 4 Maret 2022 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Kejari Bengkulu Tuntut Terdakwa Anak Kembalikan ke Orang Tua Agar Diawasi

JPU Kejari Bengkulu Tuntut Terdakwa Anak Kembalikan ke Orang Tua Agar Diawasi

Bengkulu, BeritaRafflesia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan pembacaan tuntutan atas perkara tindak pidana pencurian 1 unit telepon genggam dengan terdakwa anak berinisial GTS. Pembacaan tuntutan itu sekaligus putusan perkara berlangsung di ruang sidang Wirjono Projodikoro, Pengadilan Negeri Kelas 1 Bengkulu, Jumat (4/3/2022) pagi, pukul 10.00 WIB.

Pengadilan Negeri Kelas 1 Bengkulu

Adapun tuntutan JPU yakni tindakan berupa pengembalian terdakwa kepada orang tua untuk dilakukan pengawasan. Atas tuntutan JPU itu, Hakim Tunggal sependapat dan langsung menjatuhkan putusan sesuai tuntutan JPU.

“Hakim tunggal sependapat dengan tuntutan JPU, yakni terdakwa dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pengawasan,” kata Kajari Bengkulu Yunitha Arifin,. S.H,. M.H dalam keterangannya.

Sebelumnya, terdakwa yang masih berusia dibawah umur dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP.

“Tuntutan dan putusan perkara tersebut sesuai dengan amanat Pasal 69 juncto Pasal 82 ayat 1 huruf a UU Nomor 11 tahun 2021 Tentang Sistem Peradilan Anak. Tuntutan dan putusan ini mengedepankan hati nurani dan sesuai dengan asas perlindungan, keadilan, kepentingan terbaik bagi anak. Pemidanaan sebagai upaya terakhir sebagaimana dimaksud pasal 2 huruf a, b dan d dan huruf i UU No 11 Tahun 2021 Tentang Sistem Peradilan Anak,” jelas Kajari.

Baca Juga  Wawali Dedy Hadiri Hiburan Kesenian Kuda Lumping

Atas tuntutan dan putusan tersebut, orang tua terdakwa menyampaikan ucapan terimakasih kepada JPU Kejari Bengkulu dan Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu.

“Kedua orang tua terdakwa juga berjanji akan lebih mengawasi anaknya agar kejadian serupa tidak terulang lagi dikemudian hari,” ucap Kajari.

Atas putusan hakim, JPU menyatakan akan pikir-pikir sambil menunggu putusan resmi diserahkan oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu.

(_)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader
Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng
Pemkot Bengkulu Tegaskan Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota dan DPRD Langgar Hukum
Tata Pasar Panorama, Pemkot Bengkulu Gratiskan Retribusi PKL Selama Tiga Bulan
Pemkot Bengkulu Gelar Gotong Royong di Kawasan Wisata Pantai Panjang
Wali Kota Bengkulu Hadiri Syukuran Pelantikan PPPK Damkar, Serahkan Dua Unit Armada dan Lepas ASN Purna Bakti
Walikota Dedy Wahyudi Bersama Kepala OPD Hadiri Takziah di Teluk Segara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Februari 2026 - 13:52 WIB

Syukuran HUT ke-18 Partai Gerindra Bengkulu, Perkuat Konsolidasi Kader

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:15 WIB

Coffee Morning Bersama Insan Pers, Kapolda Bengkulu Perkuat Sinergi Jelang Ramadan dan Lebaran

Jumat, 30 Januari 2026 - 08:11 WIB

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Hadiri Takziah Warga Kebun Tebeng

Rabu, 28 Januari 2026 - 09:52 WIB

Pemkot Bengkulu Tegaskan Aksi Buang Sampah di Kantor Wali Kota dan DPRD Langgar Hukum

Senin, 26 Januari 2026 - 16:26 WIB

Tata Pasar Panorama, Pemkot Bengkulu Gratiskan Retribusi PKL Selama Tiga Bulan

Berita Terbaru