JPU Kejari Bengkulu Tuntut Terdakwa Anak Kembalikan ke Orang Tua Agar Diawasi

- Penulis

Jumat, 4 Maret 2022 - 13:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Kejari Bengkulu Tuntut Terdakwa Anak Kembalikan ke Orang Tua Agar Diawasi

JPU Kejari Bengkulu Tuntut Terdakwa Anak Kembalikan ke Orang Tua Agar Diawasi

Bengkulu, BeritaRafflesia.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu melakukan pembacaan tuntutan atas perkara tindak pidana pencurian 1 unit telepon genggam dengan terdakwa anak berinisial GTS. Pembacaan tuntutan itu sekaligus putusan perkara berlangsung di ruang sidang Wirjono Projodikoro, Pengadilan Negeri Kelas 1 Bengkulu, Jumat (4/3/2022) pagi, pukul 10.00 WIB.

Pengadilan Negeri Kelas 1 Bengkulu

Adapun tuntutan JPU yakni tindakan berupa pengembalian terdakwa kepada orang tua untuk dilakukan pengawasan. Atas tuntutan JPU itu, Hakim Tunggal sependapat dan langsung menjatuhkan putusan sesuai tuntutan JPU.

“Hakim tunggal sependapat dengan tuntutan JPU, yakni terdakwa dikembalikan kepada orang tuanya untuk dilakukan pengawasan,” kata Kajari Bengkulu Yunitha Arifin,. S.H,. M.H dalam keterangannya.

Sebelumnya, terdakwa yang masih berusia dibawah umur dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 4 KUHP.

“Tuntutan dan putusan perkara tersebut sesuai dengan amanat Pasal 69 juncto Pasal 82 ayat 1 huruf a UU Nomor 11 tahun 2021 Tentang Sistem Peradilan Anak. Tuntutan dan putusan ini mengedepankan hati nurani dan sesuai dengan asas perlindungan, keadilan, kepentingan terbaik bagi anak. Pemidanaan sebagai upaya terakhir sebagaimana dimaksud pasal 2 huruf a, b dan d dan huruf i UU No 11 Tahun 2021 Tentang Sistem Peradilan Anak,” jelas Kajari.

Baca Juga  Baperda di Kota Bengkulu, Target Retribusi Parkir Pada 2023 Capai Rp9 Miliar

Atas tuntutan dan putusan tersebut, orang tua terdakwa menyampaikan ucapan terimakasih kepada JPU Kejari Bengkulu dan Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu.

“Kedua orang tua terdakwa juga berjanji akan lebih mengawasi anaknya agar kejadian serupa tidak terulang lagi dikemudian hari,” ucap Kajari.

Atas putusan hakim, JPU menyatakan akan pikir-pikir sambil menunggu putusan resmi diserahkan oleh Pengadilan Negeri Kelas I A Bengkulu.

(_)

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C
Personel Pos Pelayanan Pantai Zakat Intensifkan Patroli dan Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung
Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan
Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan
Tingkatkan Kekompakan, Kemenag Kota Bengkulu Gelar Olahraga Bersama
Eduva Autism Therapy Centre Rayakan Ulang Tahun ke-3, Perkuat Komitmen Layani Anak Berkebutuhan Khusus
PDI Perjuangan Bengkulu Gelar Musancab PAC, Ir. H. Mian Tekankan Kerja Nyata untuk Rakyat
Plh Walikota Bengkulu Hadiri Reuni Akbar SMANDA Angkatan 1980–2025
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:54 WIB

Sat Samapta Polresta Bengkulu Gelar Patroli Sepeda, Antisipasi Balap Liar dan Kejahatan 3C

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:50 WIB

Personel Pos Pelayanan Pantai Zakat Intensifkan Patroli dan Himbauan Kamtibmas kepada Pengunjung

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:51 WIB

Polda Riau Bongkar 1.333 Kasus Kejahatan Jalanan, 525 Tersangka Diamankan

Rabu, 3 Juni 2026 - 00:13 WIB

Polda Lampung Berhasil Ungkap 75 Kasus Street Crime dalam 19 Hari, 95 Tersangka Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:11 WIB

Tingkatkan Kekompakan, Kemenag Kota Bengkulu Gelar Olahraga Bersama

Berita Terbaru