Pemprov dan DPRD Provinsi, Bahas Raperda RPPLH

- Penulis

Selasa, 8 Februari 2022 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisis IV Dprd Provinsi Bengkulu/ Wakil Ketua Pansus RPPLH, Dempo Xler.

Ketua Komisis IV Dprd Provinsi Bengkulu/ Wakil Ketua Pansus RPPLH, Dempo Xler.

Pemprov dan DPRD Provinsi, Bahas Raperda RPPLH

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Ketua Komisis IV Dprd Provinsi Bengkulu sekaligus Wakil Ketua Pansus Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Dempo Exler mengatakan Peraturan Daerah ini merupakan turunan peraturan dari UUD Citra Kerja yang berlaku selama 30 tahun hingga 2051.
Perda tersebut mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Seperti pemanfaatan lingkungan sungai, hutan dan keterkaitan antara industri permukiman dan alam.
“Pemanfaatan lingkungan hidup soal sungai, soal hutan itu dibahas serta soal keterkaitan industri pemukiman dan alam,” kata Dempo pada Selasa (8/02/2022).
Menurut Dempo, Raperda ini sangat dibutuhkan untuk mengatur tata kelola sumber daya alam di Bengkulu. Jika tidak, kata Dempo, hal ini akan berimbas pada kesejahteraan masyarakat.
“Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang tidak dilakukan sesuai dengan daya dukungnya dapat menimbulkan krisis pangan, air, energi dan lingkungan,” lanjutnya.
Selain itu, perda ini akan menciptakan peraturan yang lebih mendetail, karena selama ini peraturan yang ada tidak serinci perda RPPHL. Pemerintah juga akan memberikan sangsi kepada oknum yang melanggar peraturan tersebut.
“Selama ini tidak ada yang mengatur secara mendetail ada peraturan seperti UUD pertambangan, limbah tapi tidak mendetail. Sehingga banyak perusahaan yang kebablasan bikin perkebunan langsung ke sungaikan itu bisa menyebabkan longsor atau banjir,” ucap Dempo.
Ia berharap dengan adanya perda ini dapat mengontrol dan mengatur baik industri dan masyarakat dalam memanfaatkan alam.
“Dengan adanya perda ini kita bisa mengatur dan mengontrol pemanfaatan alam sehingga adanya pembangunan berkelanjutan, dengan ada aturan juga bisa memikirkan masa depan,” tutup Dempo.

Baca Juga  Akibat Hujan Rumah Warga Kutorejo Ambruk Tergerus Longsor,Bupati Kepahiang Sambangi Serta Imbau Agar Mengung Sementara

(BR2)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026
DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026
Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 
Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 
Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu Hampir Rampung, Gubernur Helmi Targetkan Beroperasi Agustus 2026
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dan BPOM Tanam 1.000 Pohon, Wujudkan Green Campus Berbasis Ekoteologi
Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Bengkulu Berlangsung Khidmat, Dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 15:28 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:06 WIB

DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:10 WIB

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46 WIB

Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB