Pemprov dan DPRD Provinsi, Bahas Raperda RPPLH

- Penulis

Selasa, 8 Februari 2022 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisis IV Dprd Provinsi Bengkulu/ Wakil Ketua Pansus RPPLH, Dempo Xler.

Ketua Komisis IV Dprd Provinsi Bengkulu/ Wakil Ketua Pansus RPPLH, Dempo Xler.

Pemprov dan DPRD Provinsi, Bahas Raperda RPPLH

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Ketua Komisis IV Dprd Provinsi Bengkulu sekaligus Wakil Ketua Pansus Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Dempo Exler mengatakan Peraturan Daerah ini merupakan turunan peraturan dari UUD Citra Kerja yang berlaku selama 30 tahun hingga 2051.
Perda tersebut mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Seperti pemanfaatan lingkungan sungai, hutan dan keterkaitan antara industri permukiman dan alam.
“Pemanfaatan lingkungan hidup soal sungai, soal hutan itu dibahas serta soal keterkaitan industri pemukiman dan alam,” kata Dempo pada Selasa (8/02/2022).
Menurut Dempo, Raperda ini sangat dibutuhkan untuk mengatur tata kelola sumber daya alam di Bengkulu. Jika tidak, kata Dempo, hal ini akan berimbas pada kesejahteraan masyarakat.
“Pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang tidak dilakukan sesuai dengan daya dukungnya dapat menimbulkan krisis pangan, air, energi dan lingkungan,” lanjutnya.
Selain itu, perda ini akan menciptakan peraturan yang lebih mendetail, karena selama ini peraturan yang ada tidak serinci perda RPPHL. Pemerintah juga akan memberikan sangsi kepada oknum yang melanggar peraturan tersebut.
“Selama ini tidak ada yang mengatur secara mendetail ada peraturan seperti UUD pertambangan, limbah tapi tidak mendetail. Sehingga banyak perusahaan yang kebablasan bikin perkebunan langsung ke sungaikan itu bisa menyebabkan longsor atau banjir,” ucap Dempo.
Ia berharap dengan adanya perda ini dapat mengontrol dan mengatur baik industri dan masyarakat dalam memanfaatkan alam.
“Dengan adanya perda ini kita bisa mengatur dan mengontrol pemanfaatan alam sehingga adanya pembangunan berkelanjutan, dengan ada aturan juga bisa memikirkan masa depan,” tutup Dempo.

Baca Juga  Trail Adventure Kaur 2023, Gubernur Rohidin Pesankan Ini

(BR2)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Perjuangkan Irigasi Sawah Baru 200 Hektare di Enggano
DPRD Provinsi Bengkulu Studi Kunjungan ke UPSPLL Jakarta, Pelajari Teknologi Pengendalian Lalu Lintas Modern
DPRD Bengkulu Terima Aspirasi Ikatan Mahasiswa Papua, Soroti Isu Kemanusiaan dan Pembangunan Berkeadilan
Paripurna DPRD Bengkulu, Eksekutif Didesak Siapkan Materi Sejak Dini
DPRD Bengkulu Sambut Positif Rencana Kunjungan Menko Pangan Zulkifli Hasan
Ketua DPRD Bengkulu Sambut Kajati Baru, Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan
Komisi III DPRD Bengkulu Sidak Jembatan Air Matan Seluma yang Ambrol
Komisi III DPRD Bengkulu Sidak Proyek Jalan Rp51 Miliar, Soroti Pengawasan dan Kualitas Pekerjaan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:16 WIB

Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Perjuangkan Irigasi Sawah Baru 200 Hektare di Enggano

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:22 WIB

DPRD Provinsi Bengkulu Studi Kunjungan ke UPSPLL Jakarta, Pelajari Teknologi Pengendalian Lalu Lintas Modern

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:34 WIB

DPRD Bengkulu Terima Aspirasi Ikatan Mahasiswa Papua, Soroti Isu Kemanusiaan dan Pembangunan Berkeadilan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:54 WIB

Paripurna DPRD Bengkulu, Eksekutif Didesak Siapkan Materi Sejak Dini

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:26 WIB

DPRD Bengkulu Sambut Positif Rencana Kunjungan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Berita Terbaru

Kota Bengkulu

Tingkatkan Kekompakan, Kemenag Kota Bengkulu Gelar Olahraga Bersama

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:11 WIB