Wujudkan Konstitusional Rakyat Miskin DPRD Provinsi Menginisiasi Lahirnya Payung Hukum

- Penulis

Senin, 14 Februari 2022 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wujudkan Konstitusional Rakyat Miskin DPRD Provinsi Menginisiasi Lahirnya Payung Hukum

Wujudkan Konstitusional Rakyat Miskin DPRD Provinsi Menginisiasi Lahirnya Payung Hukum

Wujudkan Konstitusional Rakyat Miskin DPRD Provinsi Menginisiasi Lahirnya Payung Hukum

Bengkulu, Beritarafflesia.com – Bertujuan guna mewujudkan hak konstitusional masyarakat miskin sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, DPRD Provinsi Bengkulu menginisiasi lahirnya payung hukum berupa Perda tentang Bantuan Hukum.

Keseriusan memperjuangkan hak konstitusional rakyat miskin tersebut kian dibuktikan dengan dibentuknya Panitia Khusus (Pansus) Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang Bantuan Hukum pada 25 Januari 2022 lalu. Melalui SK DPRD Provinsi Bengkulu Nomor 08 Tahun 2022 dengan Usin Abdisyah Putra Sembiring sebagai ketuanya.

Senin, 14 Februari 2022, pansus kembali menggelar rapat kerja lanjutan dengan mitra kerja terkait guna melakukan pembahasan lebih lanjut, yang merupakan tindak lanjut dari kegiatan pansus dan hasil rapat pansus dengan mitra kerja pada 7 Februari 2022 lalu.
Supaya tujuan dari lahirnya payung hukum ini nanti benar-benar terwujud. Tidak hanya sekadar mewujudkan hak konstitusional masyarakat miskin sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum, tapi juga menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan.

Baca Juga  Pertumbuhan Aset Syariah Bengkulu Tinggi secara Nasional, Gubernur Rohidin: Kesadaràn Masyarakat Mulai Tinggi

Kemudian enjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata oleh seluruh masyarakat miskin di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu dan mendekatkan penyelenggaraan bantuan hukum dengan penerima bantuan hukum.

Di mana, setiap penerima bantuan hukum ini nanti akan mendapatkan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Pun mendapatkan bantuan hukum sesuai dengan standar minimum pelayanan bantuan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan/atau Kode Etik Advokat, serta mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(BR2)adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Perjuangkan Irigasi Sawah Baru 200 Hektare di Enggano
DPRD Provinsi Bengkulu Studi Kunjungan ke UPSPLL Jakarta, Pelajari Teknologi Pengendalian Lalu Lintas Modern
DPRD Bengkulu Terima Aspirasi Ikatan Mahasiswa Papua, Soroti Isu Kemanusiaan dan Pembangunan Berkeadilan
Paripurna DPRD Bengkulu, Eksekutif Didesak Siapkan Materi Sejak Dini
DPRD Bengkulu Sambut Positif Rencana Kunjungan Menko Pangan Zulkifli Hasan
Ketua DPRD Bengkulu Sambut Kajati Baru, Perkuat Sinergi Kawal Pembangunan
Komisi III DPRD Bengkulu Sidak Jembatan Air Matan Seluma yang Ambrol
Komisi III DPRD Bengkulu Sidak Proyek Jalan Rp51 Miliar, Soroti Pengawasan dan Kualitas Pekerjaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:16 WIB

Wakil Ketua I DPRD Bengkulu Perjuangkan Irigasi Sawah Baru 200 Hektare di Enggano

Kamis, 7 Mei 2026 - 15:22 WIB

DPRD Provinsi Bengkulu Studi Kunjungan ke UPSPLL Jakarta, Pelajari Teknologi Pengendalian Lalu Lintas Modern

Rabu, 6 Mei 2026 - 16:34 WIB

DPRD Bengkulu Terima Aspirasi Ikatan Mahasiswa Papua, Soroti Isu Kemanusiaan dan Pembangunan Berkeadilan

Senin, 4 Mei 2026 - 20:54 WIB

Paripurna DPRD Bengkulu, Eksekutif Didesak Siapkan Materi Sejak Dini

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:26 WIB

DPRD Bengkulu Sambut Positif Rencana Kunjungan Menko Pangan Zulkifli Hasan

Berita Terbaru

Kota Bengkulu

Tingkatkan Kekompakan, Kemenag Kota Bengkulu Gelar Olahraga Bersama

Sabtu, 30 Mei 2026 - 11:11 WIB