DPRD Provinsi Gelar Rapat, Perda Nomor 7 Tahun 1993 Tidak Relevan

- Penulis

Selasa, 8 Maret 2022 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULU,Beritarafflesia.com– Anggota DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat membahas perihal BMA (Badan Musyawarah Adat). Ketua Pansus Raperda BMA, H. Andrian Wahyudi SE mengatakan Perda No.7 Tahun 1993 tidak lagi bisa digunakan, dikarnakan dalam Perda tersebut masih membicarakan tentang 3 Kabupaten dan 1 Kota Madya.

“Jadi rapat ini kita menyusun tentang peraturan daerah Badan Musyawarah Adat, acuan BMA yang selama ini masih mengacu pada Perda No.7 Tahun 1993. Perda ini secara Relevansinya sudah tidak nyambung lagi, karna sudah banyak peraturan-peraturan Daerah Perundang-undangan yang baru,” katanya pada bengkulunews.co.id, Selasa (8/03/2022).

Adrian mengatakan, saat ini Provinsi Bengkulu memiliki 9 kabupaten dan satu kota, sehingga Perda Nomor 7 Tahun 1993 dianggap tidak lagi relevan. DPRD memutuskan untuk melakukan pencabutan dengan menggantinya ke perda yang baru.

“Nah maka dilakukan revisi mencabut Perda yang lama dan mengeluarkan Perda baru,” jelas Andrian.

Baca Juga  Sebanyak 48 Anak TK Misbahul Ummi Kota Bengkulu, Kunjungi DPK Prov Guna Kembangkan Minat Baca

Perda baru ini nantinya akan mengatur bentuk BMA dengan sistem konfederasi. BMA yang selama ini berjalan terpisah antara kabupaten kota dan provinsi akan disatukan sehingga memliki misi yang sama.

“Konfederasi adalah BMA Provinsi Bengkulu memiliki anggota, yang anggotanya adalah federasi-federasi yang terdiri dari lembaga adat se Provinsi Bengkulu dari masing-masing kabupaten dan kota,” lanjutnya.

Dalam perda baru ini, BMA diberi ruang untuk dapat bersinergi dengan aturan yang terkait Restorative Justice, yaitu peraturan-peraturan simple yang seharusnya dibawa ke Pidana Umum akan diambil alih oleh BMA.

“Kita akan memberikan ruang kepada Perda ini untuk melakukan sesuatu, yaitu akan membentuk Lembaga Adat yang nantinya bersinergi dengan aturan terkait dengan Restorative Justice. Persoalan-persoalan simple yang harusnya naik ke tingkat hukum nantinya akan ditangani oleh BMA,”Pungkas Andrian.(BR1) Adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026
DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026
Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 
Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 
Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu Hampir Rampung, Gubernur Helmi Targetkan Beroperasi Agustus 2026
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dan BPOM Tanam 1.000 Pohon, Wujudkan Green Campus Berbasis Ekoteologi
Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Bengkulu Berlangsung Khidmat, Dihadiri Ketua DPRD Provinsi Bengkulu
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 15:28 WIB

Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:06 WIB

DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:10 WIB

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46 WIB

Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 

Berita Terbaru