DPRD Provinsi Gelar Rapat, Perda Nomor 7 Tahun 1993 Tidak Relevan

- Penulis

Selasa, 8 Maret 2022 - 22:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BENGKULU,Beritarafflesia.com– Anggota DPRD Provinsi Bengkulu menggelar rapat membahas perihal BMA (Badan Musyawarah Adat). Ketua Pansus Raperda BMA, H. Andrian Wahyudi SE mengatakan Perda No.7 Tahun 1993 tidak lagi bisa digunakan, dikarnakan dalam Perda tersebut masih membicarakan tentang 3 Kabupaten dan 1 Kota Madya.

“Jadi rapat ini kita menyusun tentang peraturan daerah Badan Musyawarah Adat, acuan BMA yang selama ini masih mengacu pada Perda No.7 Tahun 1993. Perda ini secara Relevansinya sudah tidak nyambung lagi, karna sudah banyak peraturan-peraturan Daerah Perundang-undangan yang baru,” katanya pada bengkulunews.co.id, Selasa (8/03/2022).

Adrian mengatakan, saat ini Provinsi Bengkulu memiliki 9 kabupaten dan satu kota, sehingga Perda Nomor 7 Tahun 1993 dianggap tidak lagi relevan. DPRD memutuskan untuk melakukan pencabutan dengan menggantinya ke perda yang baru.

“Nah maka dilakukan revisi mencabut Perda yang lama dan mengeluarkan Perda baru,” jelas Andrian.

Baca Juga  Gubernur Rohidin Launching Pelaksanaan Pasar Murah Terintegrasi 

Perda baru ini nantinya akan mengatur bentuk BMA dengan sistem konfederasi. BMA yang selama ini berjalan terpisah antara kabupaten kota dan provinsi akan disatukan sehingga memliki misi yang sama.

“Konfederasi adalah BMA Provinsi Bengkulu memiliki anggota, yang anggotanya adalah federasi-federasi yang terdiri dari lembaga adat se Provinsi Bengkulu dari masing-masing kabupaten dan kota,” lanjutnya.

Dalam perda baru ini, BMA diberi ruang untuk dapat bersinergi dengan aturan yang terkait Restorative Justice, yaitu peraturan-peraturan simple yang seharusnya dibawa ke Pidana Umum akan diambil alih oleh BMA.

“Kita akan memberikan ruang kepada Perda ini untuk melakukan sesuatu, yaitu akan membentuk Lembaga Adat yang nantinya bersinergi dengan aturan terkait dengan Restorative Justice. Persoalan-persoalan simple yang harusnya naik ke tingkat hukum nantinya akan ditangani oleh BMA,”Pungkas Andrian.(BR1) Adv

Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra
DPRD Provinsi Bengkulu Berkunjung ke Jakarta, Sampaikan Aspirasi Massa ke Presiden
Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sri Astuti Gelar Reses
Usin Serap Aspirasi Lewat Reses Masa Sidang ke 1 Tahun 2025
Kanwil Kemenag Bengkulu Pantau Titik Hilal
Reses DPRD Bengkulu Suharto, Momentum Serap Aspirasi Masyarakat
Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Lakukan Sidak Ke SMA
Teuku Zulkarnain Reses Serap Aspirasi Bidang Pendidikan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 14:04 WIB

Akses Wilayah Terbuka Bertahap, Bantuan Semakin Deras ke Aceh–Sumatra

Selasa, 9 September 2025 - 15:08 WIB

DPRD Provinsi Bengkulu Berkunjung ke Jakarta, Sampaikan Aspirasi Massa ke Presiden

Kamis, 27 Februari 2025 - 23:32 WIB

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu Sri Astuti Gelar Reses

Kamis, 27 Februari 2025 - 22:51 WIB

Usin Serap Aspirasi Lewat Reses Masa Sidang ke 1 Tahun 2025

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:54 WIB

Kanwil Kemenag Bengkulu Pantau Titik Hilal

Berita Terbaru