Ketua Komisi I DPRD Provinsi Ingatkan PT. Pamor Ganda Patuhi Kesepakatan Yang Ada

- Penulis

Jumat, 29 Juli 2022 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi I DPRD Provinsi, Dempo Xler Beri Tanggapan Terkait 5 Orang Warga Desa Penyangga Yang Belum Dibebaskan

Ketua Komisi I DPRD Provinsi, Dempo Xler Beri Tanggapan Terkait 5 Orang Warga Desa Penyangga Yang Belum Dibebaskan

Beritarafflesia.com – Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler meminta pihak PT. Pamor Ganda dapat mematuhi kesepakatan yang telah ditandatangani bersama terkait konflik yang terjadi bersama para warga desa penyangga. 

Hal itu lantaran belum dibebaskanya 5 orang warga desa Penyangga yang ditahan beberapa waktu lalu.

Dijelaskan Dempo, pada Selasa, 26/07 lalu seluruh pihak terkait telah menandatangani nota kesepakatan bersama yang langsung difasilitasi oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Salah satu poin kesepakatan itu menyebutkan bahwa, 5 orang warga yang saat ini ditahan akan dibebaskan melalui upaya hukum restorative justice. 

“Kesepakatan poin 2 yang saya baca jelas mengatakan, dalam tempo 2 hari saudara-saudara kita yang saat ini masih ditahan akan dibebaskan melalui mekanisme restorative justice. Namun sampai hari ini, informasi yang kami terima dari teman-teman LIRA, kelima saudara kita itu belum dibebaskan,” kata Dempo, Kamis (28/07/22).

Dempo menyebut, pihak PT. Pamor Ganda harus menjadi pihak yang paling proaktif mengawal kesepakatan agar konflik tidak kembali menyala dan semakin meluas. Apabila pihak perusahaan abai, artinya PT. Pamor Ganda memang tidak memiliki niat untuk menghadirkan investasi yang sehat.

“Berkali-kali saya tegaskan, kami warga Bengkulu tidak menolak investasi apalagi anti investasi, tapi dengan catatan patuh hukum, bermanfaat untuk warga kami. Nah kalau begini, apa yang warga dapatkan, yang ada perusahaan ini nampak arogan. Sekali lagi mari sama-sama kita kedepankan kemanusiaan, bukan insting emosi, 5 orang warga kita itu meninggalkan anak istri bahkan 2 orang itu ibu-ibu, kalau sampai nanti pukul 00.00 WIB belum bebas, artinya perusahaan melanggar kesepakatan yang mereka buat sendiri,” jelas Dempo.

Baca Juga  APBD-P Kota Benglulu Tahun Anggaran 2022 Disahkan

Sementara menurut Gubernur LIRA Bengkulu, Magdalena Mei Rosha, sampai dengan saat ini 5 orang warga yang ditahan belum dibebaskan. Pihaknya telah berupaya melakukan berbagai cara namun belum ada kepastian kapan warga akan bebas.antara warga Desa Penyangga Bengkulu Utara dengan PT. Pamor Ganda:

  1. Proses perizinan PT. Pamor Ganda telah sesuai dengan aturan, terhadap kewajiban plasma akan ditelusuri oleh tim teknis yang terdiri dari PT. Pamor Ganda, LIRA, BPN Bengkulu Utara, dan Pihak Kepolisian.
  2. Proses hukum terhadap masyarakat yang ditahan kepolisian (Polres dan Polda) akan diselesaikan dengan mekanisme restorative justice paling lambat dalam waktu 2 hari oleh Kapolres Bengkulu Utara
  3. Usulan warga terhadap kebutuhan pemukiman, pemakaman, dan tanah kas desa agar diusulkan secara tertulis oleh kepala desa bersama perangkat melalui musyawarah mufakat masing-masing desa, ditujukan kepada perusahaan, bupati Bengkulu Utara dan Gubernur Bengkulu.
  4. Pihak perusahaan akan memenuhi ketentuan sempadan jalan, sempadan sungai, dan sempadan pantai.
  5. Pihak perusahaan akan membuka akses jalan kepada masyarakat dengan syarat masyarakat tidak mengganggu aktivitas perusahaan.
  6. Perusahaan berkewajiban memenuhi permohonan di atas dan aktivitas perusahaan dapat kembali berjalan sebagaimana agenda normal.(ADV)
Share

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel beritarafflesia.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wakil Ketua II DPRD Kepahiang Hadiri Apel Kehormatan dan Renungan Suci HUT RI Ke-81 2026
DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026
Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong
Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 
Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 
Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu Hampir Rampung, Gubernur Helmi Targetkan Beroperasi Agustus 2026
UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu dan BPOM Tanam 1.000 Pohon, Wujudkan Green Campus Berbasis Ekoteologi
Tujuh Guru MIN 1 Rejang Lebong Resmi Dikukuhkan sebagai Guru Profesional melalui Yudisium PPG UIN Fatmawati Sukarno Bengkulu
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:06 WIB

DPRD Kepahiang Gelar Rapat Paripurna,Jadwalkan Kegiatan September 2026

Rabu, 29 Juli 2026 - 12:25 WIB

Gubernur Helmi Hadiri Pengukuhan dr. Melka Novera Sari sebagai Bunda PAUD Rejang Lebong

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:10 WIB

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Segera Rampung,Tampung 270 Siswa Gratis 

Selasa, 28 Juli 2026 - 12:46 WIB

Fokus Bantu Rakyat,Gubernur Dukung Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:37 WIB

Progres Pembangunan Sekolah Rakyat di Bengkulu Hampir Rampung, Gubernur Helmi Targetkan Beroperasi Agustus 2026

Berita Terbaru

Provinsi Bengkulu

Pelantikan Pejabat Pemprov, Sekda Tekankan Disiplin dan Profesionalisme

Kamis, 3 Sep 2026 - 16:57 WIB