Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Edward: RUU Sisdiknas Pemerintah Tidak Mungkin Menghapus Hak Guru dan Dosen

Bengkulu,Beritarafflesia.com- – Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edward Samsi memberikan komentar mengenai Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dibuat oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan dan Riset Teknologi.

Pasalnya dalam RUU Sisdiknas tersebut menyangkut penghapusan perihal Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang menggabungkan tiga Undang-undang. Yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 perihal Pendidikan Tinggi.

Baca Juga  Walik-Wawali Tetap Komitmen Beri Kebahagiaan Kepada Anak Yatim Dimasa Pandemi

Edward menuturkan dirinya belum bisa menanggapi terlalu dalam mengenai RUU tersebut, dikarenakan DPR RI yang memiliki wewenang membuat undang-undang tersebut.

“Nah apakah betul RUU itu memang menghapuskan salah satu pasal mengenai tunjangan profesi guru dan dosen. Mungkin draftnya bisa saja seperti itu, tapi kan belum tentu jadi seperti yang dibayangkan,” kata Edward pada (29/08/22).

Baca Juga  Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Bengkulu : Selamat Hari Pahlawan Nasional

Selain itu Ia mengatakan tidak mungkin Pemerintah Pusat ingin menghapuskan hak-hak dari pada guru, seperti tunjangan sertifikasi. Jika dihapuskan maka, Pemerintah akan menggantikan tunjangan tersebut.

Sambil menunggu draft RUU tersebut disampaikan kepada DPR RI untuk dibahas, sementara itu Edwar meminta para guru dan dosen jangan dulu khawatir. Karena tahapan dalam membuat RUU tersebut Panjang dan harus masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Baca Juga  Pembangunan Jaringan ETLE akan Dibangun dari Dana Hibah Pemprov dan Pemkot Bengkulu

“Jadi kita lebih baik berbaik sangka dulu, kalau intinya kan kita belum lihat. Kita kawal, misalnya jika mereka keberatan silakan sampaikan ke komisi kita. Nanti kita bersama-sama naikkan ke RI,” demikian Edward. (Adv)

Share

Tinggalkan Balasan