Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jonaidi SP : Desak Pemprov Segera Terbitkan Regulasi Pengelolaan Pantai Panjang

Doc Poto/ Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jonaidi SPĀ 

Bengkulu,Beritarafflesia.com- Salah satu upaya pemerintah provinsi untuk mendongkrakPendapatan Asli Daerah (PAD) seharusnya banyak memiliki peluang. Salah satunya menciptakan trobosan menerbitkan regulasi pengelolaan Pantai Panjang, pasca terbitnya sertifikat dari Kementrian ATR/BPN, gunaĀ  Ā mengucurkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kedepannya. Hal ini di sampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jonaidi SP kepada media ini, kamis (27/10/ 2022)

Anggota DPRD Fraksi Gerindra ini menyebut, sejak diserahkan ke Pemprov, sama sekali penataan Pantai Panjang belum dilakukan karena alasan menunggu sertifikat kawasan Pantai Panjang yang memiliki luas 60 m2 lebih tersebut diterbitkan. Jonaidi meminta paling lambat akhir 2022 sudah ada regulasi yang mengatur pengeloaan kawasan wisata pantai panjang tersebut.

Baca Juga  Atasi DBD,Jonaidi SP dan Puskesmas Fajar Bulan Seluma Lakukan Fogging

” Jika Pantai Panjang ini pengelolaannya sudah di ambil alih pemprov, artinya Pemprov Bengkulu, dalam hal ini Ā GubernurĀ  Bengkulu untuk menuntaskan gedung Mess Pemda yang sampai sekarang jadi terbengkalai dan tidak jelas pengelolaannya. Jika tidak ada pihak lain yang sanggup mengelola Mess Pemda sebagaimana konsep yang dibuat oleh Gubernur, maka Pemprov harus memberanikan diri mengelola sendiri gedung terebut,Ā  karena aset ini sudah terlalu lama terbengkalai dan belum ada manfaatnya sejak pemprov membangunny,” demikian Tegas Jonaidi.(adv)

Share

Tinggalkan Balasan